Kepuasan dan kepercayaan Klien menjadi defenisi kami dalam menjaga mutu pelayanan hukum. Referensi kami, “Empathic lawyers can bolster their clients’ trust. Instilling empathy satisfies client expectations”.
Law Office Joni & Tanamas melakoninya dengan tagline profesi hukum: “Lawyering with Heart”.
Law Office Joni & Tanamas tengah mengembangkan Divisi Kekayaan Intelektual yang melayani pendaftaran dan litigasi Kekayaan Intelektual. Selengkapnya Klik Di Sini!
Selain menangani pekerjaan proyek atau perkara hukum, kami melayani Pelayanan Hukum berlangganan sebagai Klein Tetap (Retainer Client). Menjadi Klien Tetap memperoleh manfaat dalam kegiatan bisnis, secara dini mencegah dan mengelola resiko hukum (risk management by law).
“Peraturan perundang undangan menghendaki konsistensi dan empati dalam penerapannya. Terutama pada bidang yang memerlukan pemihakan dan pemberdayaan, seperti halnya koperasi sebagai entitas usaha (cooperative entity) tak hanya koperasi sebagai entitas sosial (cooperative society). Saya menilai Muhammad Joni memahami betapa pentingnya pemberdayaan koperasi melalui keberpihakan yang dituangkan dalam peraturan perundang unndangan dan dilaksanakan dalam kerangka profesi hukum”
Ditengah booming bisnis properti dan perumahan di tanah air, kita membutuhkan banyak referensi hukum yang khusus membedah dan meneleaah industri ini. Bung Muhammad Joni masuk di tempat dan saat yang tepat. Dalam waktu singkat ia telah memposisikan sebagai salah satu pendekar hukum properti dan perumahan. Terbukti bung Joni mampu memperlihatkan kemampuannya dengan memenangkan Judicial Review Pasal 22 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dibatalkan MK. Padahal yang dihadapinya bukan main-main. Semoga kontribusi bung Joni di dalam hutan lebat industri properti bisa bermanfaat bagi kita semua.
“Saya mengenal Pak Joni cukup lama, sebagai sosok yg istiqamah dalam memperjuangkan tegaknya hukum untuk menjamin perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Ia saya kenal pejuang, tidak sekedar ahli hukum yg bersiasat di balik pasal. Perjuangannya tidak berhenti pada korasan pasal atau ayat yg bersifat legalistik, akan tetapi masuk dalam maksud dan tujuan dibuatkan hukum, yakni keadilan. Keadilan yg diperjuangkannya juga tidak sekedar formalistik, tp masuk dalam semangat keadilan yang sangat substantif”