Anak Belajar, Negara Membayar

Desember 2004,  negeri ini dihebohkan bencana gempa tektonik dan badai tsunami yang melanda Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Tsunami yang ganas itu meluluhlantakkan fasilitas pendidikan. Banyak guru menjadi sahid, anak sekolah menjadi yatim piatu, sekolahnya musnah, peralatan belajar hilang entah ke mana. Singkatnya, pendidikan anak terancam kelangsungannya.

Jika ditilik dari UU Sistem Pendidikan nasional (UU Sisdiknas), pendidikan yang terjadi atau terbengkalai dalam bencana tsunami, mestinya masuk dalam skema pendidikan layanan khusus. Apakah kita sudah memiliki pendidikan layanan khusus? Ternyata belum. Perintah pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendidikan layuanan khusus yang memayungi pendidikan darurat belumdibuat hingga kini.

Pendidikan layanan khusus, bukan cuma ada dalam kasus tsunami. Sebenarnya, sejak lama di pulau-pulau kecil dan terpencil, misalnya di Pulau Bertam, Kepulauan Riau (Kepri), dikenal kelompok masyarakat suku laut.

Dalam suatu kesempatan pembicaraan dengan ibu Sri Sudarsono, tokoh masyarakat  Batam, mengisahkan bagaimana situasi unik yang disandang suku laut. “Mereka suku laut belajar di laut.” Demikian antara lain pengalaman kisah Sri Sudarsono mendampingi suku laut yang dituliskan dalam bukunya, “Menantang Gelombang – Kehidupan Suku Laut di Pulau Bertam Perairan Batam”. Sebagian bayi lahir di laut. Lantas segera pula dimandikan air laut yang asin. Diyakini, air laut berguna sebagai antibody bagi bayi.

Untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak, pendidikan dalam kondisi bagaimanapun, termasuk keadaan darurat (in emergencies situation), denyutnya mesti terus diselamatkan. Dari laporan pengalaman berbagai situasi darurat, konflik sosial, ataupun konflik bersenjata, pengabaian hak pendidikan anak paling sering terbukti. UNICEF (Badan PBB untuk Dana Anak-anak) menuliskan bahwa, “In emergencies, children are frequently denied this right”. Inilah rasional yuridis (legal reason) mengapa Konvensi PBB tentang Hak Anak (KHA) menghormati hak pendidikan sebagai hak fundamental anak (education is a fundamental right of all children).

Di samping argumentasi legal formal itu, dalam “Technical Notes: Special Considerations for Programming in Unstable Situations” yang diterbitkan UNICEF, diuraikan beberapa alasan mengapa penting menyediakan akses pendidikan anak dalam situasi krisis.

Pertama, pendidikan adalah hal fundamental anak. Kedua, Keadaan darurat adalah etape yang kritis bagi perkembangan anak. Ketiga, pendidikan dapat membantu anak dalam menghentikan trauma atau efek krisis . Keempat, pendidikan dapat membantu perasaan normal anak dan masyarakat.

Kelima, lingkungan pendidikan penting bagi anak untuk ditempatkan pada lingkungan yang aman. Keenam, pendidikan bagi anak dalam keadaan darurat berguna sebagai medium membangkitkan daya kejuangan anak, membangun solidaritas, dan spirit rekonsiliasi. Di samping itu, pendidikan darurat ini relevan untuk membangun partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak.

Kendati dalam situasi darurat, tidak mengeliminasi penyelenggaraanpendidikan anak yang berkualitas kurang. Anak dalam situasi darurat berhak atas pendidikan dengan kualitas bagus.

Pemerintah wajib menyediakan pendidikan yang berkualitas dan non diskriminasi (vide Pasal 11 ayat 1 UU No 20/2003). Dan, menjamin pendidikan anak yang berbasis kesetaraan kesempatan.

Untuk menjamin good quality pendidikan dasar anak dalam situasi darurat itu, masalah kualitas bagus ini meliputi lima aspek kunci. Pertama, pemberi pelajaran, yakni memiliki kemampuan dan sehat. Kedua, konten pelajaran, yakni konten yang relevan, aksesible.

Ketiga, proses belajar, yakni proses belajar yang mampu memberdayakan dan efektif . Keempat, lingkungan belajar yakni lingkungan belajar yang aman, sehat dan adil. Kelima, hasil pelajaran yakni hasil perolehan yang terukur, relevan, dan mencerminkan dimensi yang sensitif gender.

Dengan demikian, upaya pemenuhan hak atas pendidikan dasar anak dalam skema palayanan khusus, mestilah dikelola berbasis kepada kebijakan atau regulasi. Bukan hanya berbasis kepada kebijakan insidental, reaktif atau malahpersonal. Atau bahkan hanya berbasis kepada pesan telepon saja.

Beberapa strategi praktis dapat diperoleh dari akumulasi pengalaman-pengalaman masyarakat. Pertama, memobilisasi komunitas/ masyarakat untuk mengupayakan pelayanan pendidikan dasar. Memobilisasi dan mendorong aksi dari komunitas/ masyarakat menyelenggarakan pendidikan dasar, menjadi prioritas segera dalam program pendidikan darurat.

Kedua, menyiapkan berbagai kesempatan pelatihan bagi guru-guru, para-profesional, dan anggota masyarakat. Pelatihan ini berguna untuk menyiapkan skil dan mentalitas para guru dan pengelola sekolah dalam menghadapi situasi darurat, yang diidentifikasi secara spesifik dan jelas di kawasan sekolahnya. Sehingga langsung bisa diterapkan, diuji-latihkan dan dibiasakan.

Ketiga, menjamin pengupayaan segera peralatan dan material untuk pendidikan dasar. Belajar dari pengalaman di Somalia ataupun Ruwanda (besama UNESCO), bisa mengembangkan atau menduplikasi berbagai material, seperti Scholl-in a- Box.

Keempat, mengupayakan persetujuan mengenai kurikulum yang relevan, mengggambarkan material yang tersedia dan di mana diperoleh, dan menambah kemampuan dalam menghadapi krisis. Dalam keadaan darurat, dokumen kurikulum dan material pendukung pendidikan bisa musnah.

Dalam masa bencana atau konflik, kerap pula kurikulum yang biasa atau yang tersedia tidak lagi relevan dengan situasi mental anak didik. Karenanya, perlu pengembangan segera material kurikulum yang relevan bagi kebutuhan lokal.
Kelima, memajukan konsepsi untuk menciptakan adanya kesempatan rekreasi dan bermain bagi anak. Dalam situasi darurat, masa untuk bermain terbatas.
Padahal, terapi bermain (playing teraphy) bisa membantu anak ke luar dari trauma psiko-sosial yang dideritanya.

Rekreasi dan bermain adalah bagian dari proses pendidikan, dan diperlukan untuk efektivitas pembelajaran anak. Bermain adalah terapi yang terbukti efektif mengatasi trauma anak pasca bencana ataupun konflik.

Keenam, memajukan konsepsi untuk menciptakan rehabilitasi system pendidikan (yang menyerap pendidikan dalam situasi darurat), sekolah dan ruangan kelas. Ketujuh, melakukan advokasi untuk kegiatan pendidikan dan mendorong kordinasi dengan kelembagaan lain.

Negara menjadi pendidikan anak, dalam sityasi apapun. Karena sudah menjadi perintah konstitusi kepada pemerintah untuk menciptakan system pengajaran nasional. Tentunya, dengan mengintegrasikan sub sistem pendidikan layanan khusus, yang diperintahkan UU Sisdiknas.

Anak-anak korban tsunami, anak korban konflik sosial, anak di pulau terpencil perbatasan Filipina, anak suku laut di Kepri, anak-anak dipedalaman gunung Jayawijaya, atau anak suku Kubu, tetap berhak atas pendidikan. Negara berkewajiban memberikan hak itu. Anak Belajar, negara membayar.

Leave a Reply