Apersi: Luas Minimal Rumah Subsidi Jangan Dibatasi UU
Sesuai standar WHO, luas lantai rumah adalah 3 x 3 m2 untuk tiap orang. Maka rumah di bawah tipe 36 layak untuk dihuni.
Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) meminta agar luas minimal rumah subsidi sebesar 36 m2, tidak lagi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan demikian, luas rumah subsidi bisa saja tipe 21, 36, ataupun 45. Demikian pantauan dari sidang lanjutan pengajuan uji materi (judicial review) oleh Apersi terhadap peraturan tersebut, di Mahkamah Konstitusi (Jakarta) hari ini.
Kuasa hukum Apersi, Muhammad Joni, mengatakan bahwa tidak relevan bila batasan luas rumah subsidi dicantumkan dalam undang-undang tersebut. “Itu bisa dicantumkan dalam aturan yang lebih rendah,” kata Joni.
Kata Joni lagi, “Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Perumahan (yang menetapkan bahwa luas minimal rumah subsidi adalah 36 m2– red.) tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.”
Ucap Joni, hak atas rumah adalah konstitusional. Sementara, dengan pembatasan itu, banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak bisa membeli rumah. Salah satu proklamator RI, Mohammad Hatta, juga pernah menyatakan bahwa setiap orang berhak atas satu rumah.
Joni mengatakan bahwa, sesuai standar WHO, luas lantai rumah adalah 3 x 3 m2 untuk tiap orang. Maka rumah di bawah tipe 36 layak untuk dihuni.
Sementara, Ketua Sidang Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa pihaknya akan membawa gugatan tersebut ke Rapat Pleno. sumber