Apersi Mungkin Gugat Aturan Menteri Tentang FLPP
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) saat ini tengah mengkaji kemungkinan menggugat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2012 yang mengatur tentang skema baru FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Itu karena peraturan tersebut tidak memungkinkan adanya pemberian subsidi kepada rumah di bawah tipe 36. Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo, mengatakan hal itu di Jakarta akhir pekan ini.
Bila jadi dilakukan, kata Eddy, pihaknya akan menggugat Peraturan Menteri tersebut ke Mahkamah Agung. Atau ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
Eddy menyayangkan bahwa Peraturan Menteri tersebut diterbitkan di saat Apersi tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Padahal, Peraturan Menteri itu merupakan penjabaran teknis dari ketentuan di undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa luas minimal rumah subsidi adalah 36 m2.
Kapan persisnya gugatan itu diajukan? Eddy mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan.Adapun kuasa hukum Apersi, Muhammad Joni, mengatakan bahwa secara teknis gugatan tersebut mungkin untuk dilakukan. sumber