ASEANESIA: Dari Smoke Free SEA Games ke TAPS Ban for ASEAN

Bagi pegiat tobacco control di Indonesia, tahun 2011 ini mendulang dwi-keajaiban bulan Nopember. Pertama: 01-11-2011 dan Kedua: 11-11-2011. Inilah hasil nyata atas gairah, kerja sama dan kerja cerdas yang menciptakan lompatan formil-juridis dan sosial-kultural untuk pemajuan tobacco control atau TC.

Tidak berlebihan, sekali lagi, menuturkan selamat dan sukses-mulia untuk terbitnya 2 (dua) kebenaran otentik.Pertama: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan pasal-pasal tembakau dari pangkuan “ibu pertiwi” UU Kesehatan. Putusan Mahkamah yang dibacakan tanggal 01-11-2011 itu merupakan dekonstruksi pandangan hukum yang “mendalilkan rokok sebagai barang normal. Putusan MK itu adalah “landmark decision” bagi hukum pengendalian tembakau. Implikasinya, penegasan rokok dan produk tembakau sebagai zat adiktif, yang sebenarnya postulat ilmu kedokteran yang klasik dan tak terbantahkan.

Petitum para jubah merah MK itu menjustifikasi pengendalian tembakau, bukan pelarangan petani menanam tembakau seperti yang selalu diputarbalikkan. Petitum itu bahkan menjadi energi menggerakkan denormalisasi (mitos) rokok. Dengan petitum MK itu, Indonesia pun menerima legalitas kewajiban industri rokok membuat peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan berbentuk gambar, seperti halnya Negara-negara tetangga ASEAN lain sudah menerapkan untuk setiap produk dan merek rokok. Walaupun produk dan merek rokok tersebut berasal dari dan diproduksi di Indonesia, ironisnya mereka mematuhi itu di sana. Di sini? Tunggu dulu.

Kedua: Suksesnya pelaksanaan SEA Games adalah sukses yang terjalin dan melanjutkan tradisi baik-mulia Smoke Free SEA Games. Inilah momentum tepat melengkapi Smoke Free SEA Games untuk ajang sukan se-kawasan Asia Tenggara ini menuju Smoke Free SEA’s Region. Keinginan baik yang tak berlebihan namun kebaikan yang universal.

Di sisi lain, dua kota host SEA Games, Jakarta dan Palembang telah memiliki regulasi dan tradisi TC. Keduanya dengan sadar dan bijak memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Bijaksana jika seluruh daerah lain di Indoneia mengikuti Jakarta dan Palembang, apalagi KTR itu diamanatkan pula dalam Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan. Cepat atau lambat KTR akan menjadi tradisi baik dan sekaligus citra jenius dan sehat kota-kota di Indonesia. TC termasuk KTR menjadi indikator kemajuan dan peradaban yang tak terbantahkan.

Tak cuma SEA Games, ajang sepakbola pun sepaham dengan pengendalian tembakau. Menurut FIFA, pada fora FIFA’s 53rd Congress di Seoul, Republic Korea, bahwa “Sports and tobacco do not mix”.

FIFA dan WHO bahkan telah membuat Memorandum of Cooperation (MOC) yang antara lain mendalilkan bahwa olahraga dan rokok, dua dunia yang tak bisa dipersatukan, seperti kata Dr Gro Harlem Brundtland. Sebagai bagian dari MOC antara WHO dan FIFA, menegaskan tidak ada iklan atau promosi tembakau di tempat-tempat Piala Dunia, tidak ada penjualan produk tembakau sana, dan tidak merokok di tempat umum kecuali di zona merokok ditandai dengan jelas.

Sejak tahun 1986, FIFA dan perusahaan lain telah menolak perusahaan rokok sebagai sponsor resmi Piala Dunia FIFA atau kompetisi lainnya. Itulah mengapa FIFA sangat siap bekerja sama dengan WHO untuk melihat bagaimana menggunakan Piala Dunia mencerminkan pengetahuan modern dan kesadaran modern bahaya penggunaan tembakau, ungkap Keith Cooper, Direktur Komunikasi FIFA.

We are “ASEANESIA”, warga kawasan Asia Tenggara mengamini MOC itu: “Sports and tobacco do not mix”. Sukses mulia Smoke Free SEA Games, menjadi pembuktian ternyata ‘Indonesia Bisa’ sukses dalam sukan se kawasan ini tanpa iklan, promosi dan sponsor rokok. Mematahkan mitos, tahayul, agitasi, propaganda, ekstra-paranoid, takabur dan egomania industri nikotin.

Usai drama MK dan SEA Games, semoga tak ada lagi dissenting opinion jubah merah Mahkamah, semua mengacu kepada tepatnya arah bahwa TC adalah keharusan sejarah. Heroik kiprah warga di panggung MK dan pentas SEA Games yang seakan terpisah dan tak berkaitan, namun kiprah itu disatukan oleh pemihakan adil, akal sehat dan kebenaran otentik yang menjadi aksioma klasik ilmu kesehatan bahwa: merokok itu adiktif. Bukan kebiasaan. Bukan HAM. Bukan penerimaan sosial. Lha, bagaimana mungkin gagasan social smokers? Merokok itu (pergaulan dan penerimaan) sosial?

Tak berlebihan jika berharap dari momentum dua keajaiban Nopember, tibalah saatnya membebaskan Indonesia dari iklan, promosi dan sponsorship rokok –Tobacco Advertising, Promotion and Sponsorship Ban atau TAPS Ban. Dengan TAPS Ban, Indonesia melengkapi tradisi TAPS Ban yang suah berlaku di kawasan SEA. Let’s Go Aseanesia, getting TAPS Ban for ASEAN.

Leave a Reply