Aturan Perumahan Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 22 ayat (3) Undangundang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang mengatur luas minimal bangunan rumah 36 meter persegi.

Pengujian Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini juga dimohonkan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dengan permohonan berbeda. Kuasa Hukum APERSI Muhammad Djoni mengatakan bahwa luas bangunan 21 meter persegi sangat dibutuhkan oleh kalangan warga negara berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Kedua permohonan aturan luas bangunan bangunan rumah ini dipimpin majelis panel yang sama, yakni Muhammad Alim sebagai ketua panel yang didampingi Hamdan Zoelva dan Anwar Usman sebagai anggota. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini.

Sebab, APERSI memiliki visi dan misi untuk membangun perumahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau masyarakat miskin. “Padahal salah satu semangat ide pembentukan APERSI adalah membantu pembangunan perubahan pada kelompok masyarakat yang berpengangsilan rendah, berbeda dengan pengembang lainnya, ”kata Joni.

Menurutnya, luas bangunan 21 meter persegi sangat dibutuhkan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Karena itu,pemohon meminta agar Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Arti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang jika tidak diartikan dengan luas lantai paling sedikit 21 meter persegi. Majelis panel memberi kesempatan kepara para pemohon untuk memperbaiki permohonannya maksimal 14 hari kerja.

Leave a Reply