Beda Koin Emas, E-Money Tak Nir-Inflasi

Takdir kertas yaaa tetap saja kertas. Benda tipis itu tak kuasa menghindar dari rusak, sobek, terbelah dua, tiga, lima, atau bahkan dimakan satwa rayap. Kertas uang atau uang kertas, idemditto. Pernah mengengar uang simpanan pejabat tinggi kantor pajak yang dimakan rayap? Klik-lah geogle, anda mudah menemukan situs Kompas online yang mewartakan, BA, inisial pejabat yang kini berurusan dengan KPK itu, kerap membayar gaji pegawainya dengan uang kertas tunai dalam kondisi bolong-bolong seperti bekas dimakan rayap. “Ya bolong-bolong begitu, kaya bekas digigit rayap,” ungkap salah satu mantan pekerja di rumah BA.

Kisah uang BA dan rayap pemangsa ini tentunya bukan main-main. Sebuah situs mewartakan, bgaimana di Lucknow, India, jumlah nominal uang kertas yang dikunyah rayap sepuluh juta rupee (US$222.000,-). Tak diketahui apakah uang kertas berlabel rupiah yang tersimpan di bank sentral kita juga disasar rayap? Takdir kertas juga tak mampu menahan kekuatan air. Apa relevansinya? Cermati pula heboh perburuan harta karun emas di perairan Selat Bangka. Potensi kapal tenggelam di Selat Bangka mengandung banyak harta karun dari kapal-kapal jaman dahulu. Harta karun itu lumrah jika menjadi incaran para pemburu. Hasil penelitian Direktorat Peninggalan dan Perlindungan Bawah Air, terdapat 40 titik kapal tenggelam di laut Babel, titik yang paling banyak ditemukan di Perairan Pulau Belitung.

Andaikan kapal tenggelam itu berisi uang kertas, jenis valuta apapun, bisa dipastikan tidak bernilai lagi, sudah takdirnya jika uang kertas itu menjadi bubur kertas tak berharga. Uang kertas yang tersobek, hangus, hilang atau tak berbentuk lagi dilahap rayap, tak kan menjadi alat tukar lagi. Itulah kelemahan uang kertas, tetap saja tak terjamin aman. Kawan saya, Tosim Gurning, mantan legislator daerah di Sumatera Utara menulis di wall FB saya kira-kira begini, “nilai intrinsik selembar kertas bernama uang USD dengan selembar kertas berlabel Rupiah, lebih kurang sama, tetapi mengapa nilai ekstrinsiknya berbeda?”

Kawan saya, tepatnya junior di Fakultas Hukum USU dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Emil W. Aulia, penulis novel “Berjuta-juta dari Deli Satoe Hikadjat Koeli Contract” yang kini gigih mengenalkan koin emas Dinar dan koin perak Dirham sebagai alat tukar selain uang kertas lewat Wakala Amal Madinah yang dibesut-nya. “Andai koin emas dinar ini diiris-iris seratus kali hingga menjadi potongan kecil, tetap saja emas bernilai, beda dengan uang kertas, sobek dua tak laku lagi” kata Emil bersemangat sembari memeragakan bak koki professional, dengan 2 biji mata agak terdorong ke luar, tanda dia tengah dilanda semangat tinggi. Dinar terbuat dari emas, dan dijamin tidak akan turun nilai bahkan bebas inflasi. Tak ada mata uang yang aman dari inflasi.

Dinar adalah koin terbuat dari emas seberat 4,25 gram (22 karat). Dirham, koin perak murni seberat 2,9 gram. Keduanya digunakan sejak masa kedatangan Rasululah Saw hingga Kekhalifahan Usmani (1921). Selama 1400 tahun, dinar dan dirham digunakan untuk alat menunaikan zakat, sedekah, mahar, tabungan hingga transaksi perniagaan. Kembali ke koin emas dan perak, yang kini tengah melanda dunia. Emil Aulia yang mantan wartawan Global TV, Forum Keadilan, dan Chek and Ricek yang bertitel sarjana hukum jebolan USU itu memaparkan fakta gencarnya sejumlah kalangan di AS mengusung penggunaan koin emas dan perak sebagai alat transaksi yang dipelopori Negara Bagian Utah. Tak tangung-tanggung, sejumlah wakil rakyat di sana menyusun rancangan undang-undang terkait penerapan koin emas dan koin perak menjadi alat tukar alternatif bagi rakyat Utah selain uang kertas dolar.

Trend-nya menguat, rupanya Utah tak soor sendiri. Utah disusul pula Negara Bagian Virginia. Ide gold and silver coin currency ini bertumbuh di Idaho, South Carolina, New Hampshire, Tennesse, Indiana, Iowa, Oklahoma, Vermont, Georgia, Missouri dan Washington. Partai Republik Virginia, melalui Bob Marshall meminta Majelis Umum mempertimbangkan pencetakan dan penggunaan koin emas dan perak sebagai alat transaksi alternatif bagi warganya.

E-Money

Saat ini sudah diterapkan penggunaan electronics money (E-Money). Kita sudah mulai terbiasa membayar harga parkir aman (secure parking), tarif jalan tol jagorawi, transaksi di toko buku Gramedia, bahkan bungsu saya, Salma Nabila Justisia, membayar ice cream di La Piazza Kelapa Gading Mall, dengan E-Money. Sisi lain, kartu itu juga lebih praktis dan futuristik ketimbang membawa segepok fisik duit ke pusat perbelanjaan, memang E-Money adalah jawaban. E-Money bakal makin jaya berkibar karena muncul pula gagasan menyatukan ATM Bersama, yang bakal menggairahkan kerjasama integrasi provider penerbit E-Money.

Pagi hari, Selasa, 15 Nopember 2011 saya membaca Republika dan situs Kontan. Diwartakan, Bank Indonesia selaku bank sentral menargetkan penyatuan E-Money pada tahun 2013. Untuk hajat itu, standar E-Money akan siap tahun 2012 dan pertengahan 2013 penerbit akan melakukan migrasi sehingga masyarakat bisa pakai satu E-Money saja. Target itu dirilis Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi, 14 Nopember 2011. Dalam hati saya bergumam, bank penerbit bersiap-siap jika teknologinya kacau dan jebol, akan kebanjiran gugatan karena jasa perbankan-nya cacat produk (product defect). Dalam hati saya teringat dengan novel bertitel Novus Ordo Seclorum, karangan Zainur Ridwan, yang menggunakan chip dan barcode untuk memonitor gerak gerik manusia. Tapi itu soal yang lain lagi, pembahasannya bukan disini.

E-Money tetap saja tak berbeda dengan uang kertas namun nir-fisik. Sedikitnya, E-Money tak akan termakan rayap, sobek, terbakar, atau digerus banjir. Paling-paling tergerus pencuri lihai, hilang tercecer dan digasak saldonya oleh pengguna illegal. Sama seperti praktik ilegal sindikat transnasional penjebol ATM beberapa waktu lalu. E-Money tetap saja terkena hukum inflasi, tergerus nilainya dari masa ke masa.

Dari sekian banyak cacat bawaan kapitalisme, salah satu yang kerap “mencuri nilai” uang rakyat adalah inflasi. Tatkala bank sentral negara-negara di dunia mencetak uangnya secara berlebihan, maka saat itulah mayoritas penduduk menderita inflasi. Walau telah bekerja sekuat tenaga, namun apa daya penghasilannya tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Inflasi itu ciptaan manusia, sama seperti pencetakan uang juga perbuatan manusia, atas nama bank sentral. (Inflasi) inilah yang membuat rakyat di Amerika marah yang mengelar gerakan Occupy Wall Street beberapa pekan terakhir, dan menjalar ke Jerman: gerakan Occupy Berlin.

Inflasi itu Jahat

Inflasi memang “musuh” permanen kesejahteraan rakyat. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mewanti-wanti para bawahannya untuk mewaspadai laju inflasi. “Inflasi itu jahat karena membuat daya beli turun,” ujar mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu. Kurun 40 tahun terakhir saja, Rupiah mengalami penurunan daya beli akibat inflasi rata-rata 8 % per tahun. US Dollar mengalami penurunan rata-rata 5 % per tahun.

Sebaliknya, kurun waktu yang sama, nilai Dinar mengalami kenaikan nilai rata-rata 28,73 % per tahun terhadap Rupiah dan kenaikan rata-rata 10,12 % per tahun terhadap US Dollar. Bandingkan dengan bagi hasil Deposito di Bank yang berkisar 6 % – 8 %. Dinar dapat digunakan sebagai investasi/tabungan jangka menengah/panjang. Dinar yang Nir-inflasi itu efektif melindungi harta dari penurunan nilai uang seperti yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu Sanering Rupiah tahun 1965 dan Krisis Moneter tahun 1997-1998.

Kembali ke soal E-Money. Tetap saja tak mampu lepas dari serangan “jahat” inflasi. Ini solusi yang tak efektif menjamin resiko intrinsik akibat penurunan nilai uang itu sendiri. E-Money hanyalah solusi mengatasi beban biaya pencetakan uang, peredaran uang palsu, dan mencegah praktik pencucian uang dan transaksi haram lain. Namun demikian, E-Money tetap saja keadaan yang harus dimengerti sebagai cara kreatif alam transaksi. Intinya tetap sama, menjaga keamanan uang dan kekayaan pemiliknya agar tidak tergerus dari efek buruk penggunaan uang kertas, uang berfisik. Itulah esensi E-Money.

Tak usah heran jika bank sentral tergerak juga melakukan pengembangan E-money termasuk di sektor transportasi yang memang nilainnya signifikan. Data BI per November 2011, jumlah E-Money mencapai 11,7 juta kartu, dengan rata-rata 2.000 transaksi per hari.

Kriminalisasi UU Mata Uang, melawan zaman

Nah disinilah posisi koin emas Dinar dan Dirham sebagai pelindung nilai aset. Sama-sama berposisi mengamankan nilai harta kekayaan pemiliknya dari penurunan nilai, dari inflasi, dari gerusan uang kertas. Bakan menumbuhkan nilai kekayaan rata-rata 28,73% per tahun terhadap Rupiah. Kalau begitu apa salahnya dengan koin emas? Bukankah menjaga dan mempertahankan harta benda pribadi, termasuk nilai ekonomisnya, adalah hak asasi dan hak konstitusional? Kalau logika ini dilanjutkan, maka tak ada salahnya mengunakan koin emas Dinar dan perak Dirham sebagai alat transaksi. Alat untuk mempertahankan nilai harta dari serangan “jahat” inflasi dan sekaligus membumikan keyakinan transendental namun kebenarannya bersifat universal dan sekaligus ril faktual sepanjang masa.

Dengan demikian, tak ada halangan hukum dan halangan konsitusional menggunakan koin emas dinar ataupun perak dirham sebagai alat transaksi. Sekali lagi, dengan bersemangat dan penuh keyakinan saya berkumandang, kalau menggunakan koin emas Dinar dan koin perak Dirham justru untuk menghindari jahatnya inflasi, wahai pembuat Undang-undang, dimanakah logikanya kriminalisasi penggunaan mata uang lain (selain rupiah) untuk transaksi?

Bukankah trend dunia kembali menggunakan koin emas? Lihatlah bagaimana Neara bagian Utah, Virginia, juga Idaho, South Carolina, New Hampshire, Tennesse, Indiana, Iowa, Oklahoma, Vermont, Georgia, Missouri dan Washington, kembali ke koin logam mulia itu. Bukankah jiran Malaysia juga sudah menggunakan koin emas Dinar dan Dirham? Larangan menggunakan koin emas Dinar dan koin perak Dirham justru melawan arus zaman, dan menohok kebenaran transendental ldan universal daya tahan emas an perak sebagai mata uang.

Jika demikian, duhmak, tunjukkan kepada saya dimanakah rasio legis kriminaisasi Pasal 21 dan Pasal 33 UU Mata Uang yan melarang menggunakan mata uang selaian rupiah untuk transaksi dalam negeri? Dengan argumen dimuka, patutlah kita meragukan keabsahan yuridis-konstitusional Pasal 21 UU mata Uang. Andai Negara sewenang-wenang melakukan kriminalisasi, tak ada alasan untuk tidak menguji soal iu ke Mahkamah Konstitusi. Saya akan mengenakan jubah-toga hitam lagi memohon uji materil Pasal 21 dan Pasal 33 UU Mata Uang.

Leave a Reply