Berlomba “Belanja” Kebaikan untuk Perumahan MBR
Pernah mendengar sepotong ayat “Berlomba berbuat kebaikan” atau “fastabiqul khairat”? Sungguh, itu panduan norma bak generator tenaga merealisasikan kesejahteraan perumahan. Tepatnya memenuhi rumah bagi rakyat utamanya masyarakat berpenghasilan rendah, dengan akronim MBR.
Siapakah MBR? Penting diulas karena terkait kepada siapa pemerintah mengabdi. Defenisi MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Ataupun satuan rumah susun (sarusun) umum. Frasa “keterbatasan daya beli” mengasumsikan pembiayaan perumahan dan penyediaan rumah umum, yang bersifat rumah formal.
Sungguh begitu penting kaum MBR sampai-sampai dibunyikan eksplisit dalam UU No. 1 Tahun 2011 (juga UU No. 20 Tahun 2011). Yang disandangkan langsung pada kewajiban Pemerintah memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, sebagaimana Pasal 54 ayat (1). Begitu baik Pemeritah kepada MBR?
Mengapa itu kabar baik? Sebab, MBR diutamakan dalam Undang-undang mengenai perumahan, baik rumah tapak (landed house) maupun rumah susun (vertical house). Kabar baik yang mengutamakan MBR itu bukan tanpa rujukan. Sebab, berasal dari mandat konstitusi atas hak bertempat tinggal sebagai turunan yang inheren hak sejahtera lahir batin (vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Berlomba berbuat kebaikan” itu tepat dilekatkan kepada Pemerintah. Bukan anugerah tetapi mandat, dan mandat itu bukan pula tanpa “kompensasi”, sebab pada negara idemditto pemerintah diberikan dasar kewibawaan (gezag). Lengkapnya, sandaran atau dasar kewibawaan (de groundslag van het gezag) yang berarti pembenaran atau penghalalan negara (de rechtvaardiging van de staat) melakukan perbuatan. Namun, bukan “polizei staat”, dan bukan pula “negara penjaga malam” (nachtwachter staat) yang tidak ikut campur kesejahteraan rakyat, tetapi negara kesejahteraan (welvaartstaat).
Bagaimana jika ada kesenjangan hukum antara ketentuan perumahan dan permukiman versus urusan pemerintahan, yang keduanya memiliki dasar Undang-undang? Akankah kuat argumentasi kepentingan rakyat MBR mesti didahulukan? Mari periksa apakah ada soal yang bertentangan atau setidaknya kesenjangan pengaturan dalam urusan perumahan dan permukiman?
Dalam esai “Housing are build the way they are financed”, diungkap adanya kesenjangan antara rezim UU No. 1 Tahun 2011 dengan UU No.23 Tahun 2014 (UU Pemda) dalam pengaturan pembiayaan perumahan dan permukiman (“Perkim”). Melalui diskusi fokus mengenai inovasi pembiayaan perumahan bagi MBR non formal yang dihelat HUD Institute, 23-05-2017, terkuak adanya gap antara domein Perkim dengan domein urusan pemerintahan.
Mari menelaah lagi pengaturan pembiayaan dalam UU No. 1 Tahun 2011. Merujuk UU No. 1 Tahun 2011, kuat justifikasi normatif mengembangkan skim pembiayaan perumahan bagi MBR oleh Pemerintah Daerah (Pemda), baik MBR formal maupun non formal. Periksalah ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 berikut ini.
Pertama-tama tiliklah ketentuan sumber dana, yang dimungkinkan pembiayaan Perkim berasal dari APBD (Pasal 119 huruf b). Apakah Pemda memiliki mandat? Tentu, sebab Pasal 121 ayat (1) memiliki norma yang membuka mandat Pemda (malah menggunakan diksi “harus”) mengembangkan sistem pembiayaan perumahan bagi MBR, termasuk mengembangkan lembaga pembiayaan. Malah, Pemda dapat menugasi atau membentuk badan hukum pembiayaan Perkim, yang bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka panjang (vide Pasal 122 ayat (1), (2) UU No. 1 Tahun 2011).
Tambahan pula, Pemda mendorong lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana lainnya khusus Perkim seperti eksplisit dalam Pasal 123 ayat (3). Pemda memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR (vide Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011).
Terang benderang ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 yang sahih sebagai dasar Pemda menyediakan pembiayaan perumahan bagi MBR. Landasan yuridis formal untuk berlomba membangun sistem pembiayaan perumahan dan menyediakan alokasi anggaran belanja untuk MBR.
Sejalan dengan itu, perihal pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi kepada MBR juga muncul dalam Pasal 54 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011. Yang diikuti pula ketentuan PP 14 No. 2016, bahwa Pemerintah dan/atau Pemda memberikan kemudahan dan/atau bantuan subsidi perolehan rumah (vide Pasal 37 ayat (3) huruf a PP No.14 Tahun 2016). Tersebab itu, sudah ada dan kuat dasar hukum pembiayaan perumahan bagi MBR formal dan non formal dengan skim lembaga keuangan non bank.
Apakah Pemda bertanggungjawab dan berwenang melakukan pembangunan perumahan bagi MBR? Ya. Rujukannya? Periksalah Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 yang mengakui tanggungjawab Pemda. Pemerintah dan/atau Pemda bertanggungjawab dalam pembangunan rumah umum untuk MBR. Pemerintah dan/atau Pemda menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan untuk pembangunan rumah umum.
Kaidah Umum
Sampai titik itu, jelas Pemda berwenang melakukan pembangunan Perkim dan menyediakan pembiayaan perumahan. Namun, Pemda bukan hanya terikat UU No. 1 Tahun 2011, malah lebih condong taat mematuhi UU Pemda dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Jika merujuk UU Pemda, memang tidak menerakan lingkup urusan pembangunan perumahan (rumah umum) dan urusan pembiayaan perumahan sebagai urusan daerah dalam lampiran urusan pemerintahan. Yang secara organik dipandang menjadi rujukan “utama” bagi Pemda. Mungkin, organ Pemda menganggap lebih berarsiran kepentingannya dengan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi “host” pelaksanaan UU Pemda.
Patik berpendapat, walaupun UU Pemda tidak menerakan urusan pembiayaan Perkim sebagai urusan Pemda, tidak serta merta dimaknai melarang karena bukan norma larangan. Pendapat ini meminjam kaidah usul fiqih, “untuk muamalah, semua boleh dikerjakan selagi tidak dilarang”. Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan.
Sedangkan untuk ibadah ritual seperti sholat, kaidahnya “kerjakan sesuai ajaran”. Kaidah umum “boleh dikerjakan selagi tak dilarang” itu lebih berwatak progresif (progresively) dan ikhtiar capaian penuh (full achievement) serta keluar dari kungkungan adagium: “hanya mengerjakan sesuai aturan”.
Apakah justifikasi dan flatformnya? Norma Undang-undang maupun elan kehadiran negara idemditto Pemerintah untuk kepentingan rakyat. Merujuk Mac Iver, sosiolog, dalam “Modern State” berujar negara adalah alat masyarakat (the state of an instrument of social man). Hemat patik, andaipun dikesankan ada “conflict of the law”, organ pemerintah lebih mengabdi kepada warga masyarakat, sebab pemerintah instrumen warga masyarakat bukan instrumen untuk mengabdi pada dirinya sendiri. Ini wilayah kaidah “muamalah perumahan”.
Lagi pula, mandat Pemda ikhwal perumahan bagi MBR terbuka dengan berbagai aturan dalam UU No. 1 Tahun 2011 yang diulas di atas, idemditto Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2011 perihal kewajiban Pemerintah dan/atau Pemda memberikan kemudahan dan bantuan pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR, baik formal maupun non formal.
Pun demikian, terekam fakta Pemda agak “gamang” mengikuti UU No. 1 Tahun 2011 perihal pembiayaan perumahan, sebab merasa tidak eksplisit dalam lampiran urusan pemerintahan yang diberikan kepada Pemda. Lantas, bandul pemihakan Pemda bergerak kemana? Akankah berorientasi pro MBR, atau mempertahankan sikap “gamang” karena tak tertera sebagai urusan pemerintahan dalam UU Pemda? Esai ini hendak mencari probalitas solusi.
3 Solusi dan 3 Argumentasi
Posisi “gamang” ini mesti disiasati dengan sikap pro MBR, sebab dalam negara kesejahteraan untuk pemenuhan hak bertempat tinggal sebagai hak konstitusi dan sekaligus HAM, kepentingan rakyat MBR yang diutamakan. Bukankah kehadiran Pemerintah dan Pemda untuk rakyatnya, bukan demi organisasi pemerintahan semata.
Solusi jenius dan progresif pernah diujarkan Bapak Agung Mulyana (mantan Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri) saat diskusi perumahan swadaya yang dihelat HUD Institute. Seingat patik, jurus yang diusulkan mendorong Peraturan Presiden (Perpres) yang menambahkan urusan pembangunan perumahan dan permukiman (temasuk pembiayaan) bagi MBR sebagai urusan Pemda. Menerobos kekosongan aturan yang tidak melarang namun tak membolehkan, sehingga perlu argumentasi dan langkah terobosan agar urusan Pemda dalam Perkim tidak hanya sebatas urusan peningkatan dan penataan kawasan kumuh, seperti dalam lampiran UU Pemda.
Selain itu, tidak tertutup peluang melakukan judicial review agar norma pembiayaan perumahan sebagai urusan Pemda dimaknai sebagai wewenang Pemda pula. Solusi lain, mengupayakan legislative review tingkat nasional maupun lokal, untuk harmoni norma ikhwal pembangunan perumahan bagi MBR dan pembiayaan perumahan menjadi urusan pemerintahan yang melekat pada Pemda.
Menelaah itu, patik menyusun 3 (tiga) argumentasi. Pertama, argumentasi yang beranjak kepada konstitusi yakni Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang eksplisit menyebutkan hak bertempat tinggal, dalam hal jika ada gap antara dua rezim hukum, maka keadilan substantif (substantive justice) dan kepentingan rakyat yang diutamakan.
Argumentasi kedua? Tersebab hak bertempat tinggal adalah HAM sesuai Pasal 40 UU HAM, maka Pemerintah selaku penanggungjawab utama HAM mendahulukan pemenuhan HAM atas perumahan. Kua konstitusi, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah, begitu bunyi Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945.
Pun demikian argumentasi ketiga, hak bertempat tinggal sebagai HAM tepatnya hak ekonomi, sosial dan budaya (economic, social and cutural/Ecosoc rights) diselenggarakan dengan prinsip progresively and full achievement. Artinya, untuk hak bertempat tinggal dengan pemenuhan perumahan bagi MBR, dilakukan dengan progresively and full achievement, yakni upaya sungguh-sungguh (serious effort), bukan upaya biasa-biasa (ordinary effort). Termasuk menerobos kekosongan hukum pembangunan perumahan dan pembiayaan Perkim bagi MBR dalam UU Pemda, yang tidak melarang namun tidak pula mengatur.
Tepat dan elegan jika Pemerintah dan Pemda “berlomba” dalam “muamalah perumahan” dengan pembangunan perumahan dan pembiayaan (belanja) perumahan bagi MBR. Indah dan membahagiakan, jika Pemda bergiat dengan “kerja dan kerja” dalam kebaikan menyediakan perumahan dan pembiayaan perumahan bagi MBR. Persis seperti ayat fastabiqul khairat dalam Al Quran Surah Al Baqoroh (2):148.
# Muhammad Joni, S.H., M.H.: Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, Managing Partner Law Office Joni & Tanamas, Ketua Dewan Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Properti dan Keuangan (LPKPK).