Dari Wakaf Perigi dan Properti Menginspirasi Wakaf City?
Hendak membangun perumahan dengan pendayagunaan wakaf, belajarlah kepada Turki. Di negeri dua benua itu, tradisi gemar berwakaf tumbuh dan lestari hingga kini, seperti karakter para kesatria. Jenis wakaf pun beraneka ragam, tak hanya setangkai dua jenisnya namun ramai varietas dan ragam warna lengkap dengan fasilitas dan instalasi membentuk taman kota.
Tak hanya sebidang tanah untuk masjid, pemakaman, sekolah atau madrasah seperti lazim di sini, wakaf berkembang luas dalam jamak bentuk rupa: wakah sekolah, rumah sakit, wakaf rest area ataupun caravanserais rumah singgah istirahat bagi musafir atau peniaga kecil yang melewati malam tanpa bekal cukup, bahkan sampai menjadi kawasan. Tamsilnya, tak hanya mewakafkan pohon mawar tetapi sebuah taman indah.
Menoleh sejarah zaman Ustmani, tercatat Shaujauddin Othan putra Fakhruddin Usman, menyumbangkan tanah kecamatan Makaja, yang terletak antara Istanbul dan Eskishehir di Anatolia sebagai wakaf khalisan mukhlisan li wahjhillah, seperti ditulis Prof.Mehmet Maksudoglu, menyempurnakan buku Sultaniyya karya Dr. Abdulqadir as- Syufi, yang nama Scotland-nya Ian Dallas.
Tengoklah bagaimana wakaf di Turki mencakup wakaf rumah atau properti, dan beragam jenis properti lain: rumah untuk usaha, motel dan caravan, selain pada umumnya wakaf masjid, sekolah, pemakaman. Saking menjamur suburnya gerakan amaliah wakaf di Turki, tak usah heran jika pergi kesana anda bertemu agenda Charities of Week alias Pekan Wakaf yang acap digelar Direktur Jenderal (Dirjen) Wakaf. Tak salah jika Turki disebut negeri “amalan wakaf” dan menjadi role model sistem wakaf.
Coba pula melongok dan mengambil perbandingan dengan malysia dan Singapura yang sudah menggeliatkan wakaf properti lebih maju.Malaysia juga maju ikhwal wakaf. Tersebutlah AWQAF Holding Berhad, sebuah institusi wakaf korporat dan memanfaatkan kelestarian wakaf mentransformasi ekonomi untuk membina masyarakat adil dan makmur.
Perhatikan visi AWQAF Holding Berhad itu, ada kata kunci: “wakaf korporat”, “memanfaatkan kelestarian wakaf”, “ mentransformasikan ekonomi”, “masyarakat adil dan makmur”. Wakaf tidak harta diam, apalagi habis, namun manfaat lestari bahkan transformasi ekonomi adil dan makmur.
Di Singapura, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) membentuk Wakaf Real Estate Singapore (WAREES) untuk menggerakkan wakaf properti, yang dalam hukum di sana memasukkan tanah sebagai properti, tak hanya real estat dan properti rumah dan apartemen. WAREES, perusahaan real estat yang sahamnya seluruhnya dimiliki MUIS.
Menurut sumber, hingga 2010, properti wakaf di Singapura mencapai nilai SGD 500 milyar atau setara Rp 3,5 triliun. Bentuknya jamak beragam, mulai dari perumahan, perkantoran, pusat bisnis, hingga serviced apartemen bekerja sama dengan jaringan ASCOTT International mengelola properti wakaf produktif bernama Somerset Beencolen Singapore.
Kalau anda pergi ziarah umroh atau haji, dan menginap di hotel Pulmann yang berada di Menara Zamzam di kota suci Mekkah, properti itu dibangun di atas tanah wakaf, yang disewakan ke Binladen Company.
Maha suci Allah. Wakaf telah menjadi gerakan, tak sekadar amaliah mewakafkan properti namun mengerakkannya sebagai sistem wakaf yang justru menghasilkan dari benda wakaf, yang tak boleh berubah peruntukan sebagai ikrar wakaf. Persis seperti Hadist nabi Muhamad SAW, “ambil buahnya biarkan pokoknya”.
Wakaf bukan hanya melepaskan aset begitu saja, namun dengan mengangkat nadzir sebagai pemegang amanat wakaf atau mutawali yang mengelola wakaf sehingga harta wakaf tetap bisa lestari dan berguna.
Menurut sumber, Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Tahun ketiga Hijriah, Rasulullah SAW mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah, diantaranya kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah.
Hanya wakaf tanah?
Bagaimana dengan Indonesia? Akankah wakaf tanah untuk perumahan rakyat bisa digerakkan mengatasi kekurangan defisit rumah (housing backlog) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)?
Jangankan wakaf perumahan (properti) bagi dhuafa ataupun MBR, wakaf tanah untuk perumahan rakyat belum menggeliat, walau sudah menjadi politik hukum UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun). Perihal pendayagunaan tanah wakaf tertera eksplisit dalam Penjelasan UU Rusun, yang disebut sebagai “hal mendasar … dalam Undang-undang ini”.
Tersebab itu, sebagai “hal mendasar” politik hukum UU Rusun maka absah jika sungguh-sungguh melakukan langkah mandasar pendayagunaan tanah wakaf untuk rumah susun. Namun setelah lebih enam tahun UU Rusun, apa yang sudah dilakukan Pemerintah menggiatkannya? Pun, Peraturan pemerintah (PP) Rusun yang diamanatkan UU Rusun belum turun saat esai ini dinaikkan.
Ikhtiar pendayagunaan wakaf tanah untuk perumahan rakyat jangan ditunda, karena urgensinya maka jurus dan varian wakaf musti kreatif membuat hukum, seperti inspirasi wakaf perigi (sumur) yang dibeli Ustman bin Affan dari Huma secara bergantian. Makudnya? Dibuat kesepakatan jual bergantian hari, hari ini milik Ustman besok milik Huma pemilik asal perigi, dan seterusnya sesuai kesepakatan. Itu mengajarkan 3 (tiga) hal dari wakaf perigi Ustman: kesegeraan, kreatifitas, dan kesepakatan. Kesepakatan (dan kerelaan) adalah induk dari hukum, persis seperti asas konsensualitas yang direspsi dalam hukum perdata barat.
Di tengah kelangkaan dan mahalnya tanah, pembangunan perumahan rakyat sulit tanpa penyediaan tanah oleh pemerintah yang diupayakan khusus untuk perumahan rakyat memenuhi kebutuhan rumah MBR. Walaupun pengaturan penyediaan tanah termaktub dalam UU Rusun dan UU No. 1 Tahun 2011, namun tanpa peran konkrit otoritas pertanahan, penyediaan tanah untuk perumahan rakyat sulit direalisasikan. Alhasil, bab penyediaan tanah dalam UU Rusun dan UU No. 1 Tahun 2011 relatif belum efektif diterapkan.
Tersebab itu, penyediaan tanah untuk perumahan rakyat dengan pendayagunaan wakaf tanah menarik diterapkan. Banyak kisah inspiratif menjadi tenaga menggiatkan wakaf properti. UU Rusun memiliki norma penyediaan tanah dengan pendayagunaan tanah wakaf (Pasal 22 ayat (1) huruf e UU Rusun). Idemditto, pendayagunaan tanah wakaf juga muncul dalam Pasal 18 huruf b UU Rusun dalam kaitan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus. Norma itu musti bisa menginspirasi wakaf properti.
Walaupun UU Rusun hanya mengenal wakaf tanah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus, bisa dipahami karena rezim hukum Indonesia menganut azas pemisahan horizontal yang memisahkan tanah dengan bangunan yang terbangun di atasnya dan membedakan Sertifikat Kepemilikan Bagunan Gedung (SKBG) satuan rumah susun (sarusun) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) sarusun.
Kua normatif, pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun dapat dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf (Pasal 20 UU Rusun). Artinya, musti tertera eksplisit dalam ikrar wakaf peruntukannya diperbolehkan untuk pembangunan rusun umum atau rusun khusus. Jika tidak sesuai ikrar wakaf, diberi kemudahan untuk melakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan dan/atau izin tertulis Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Ini peluang hukum yang musti dioptimalkan untuk wakaf perumahan rakyat, walaupun aturan UU Rusun yang mengaturnya masih minimalis dan terbatas. Mustinya, UU No. 1 Tahun 2011 juga membuka peluang pendayagunaan wakaf, dengan jurus kesegeraan, kreatifitas dan kesepakatan. Tak cukup lagi aturan wakaf tanah hanya untuk rumah susun umum dan rumah susun khusus.
Padahal, jenis dan lingkup wakaf seluas urusan manusia (bahkan burung dan makhluk selain manusia), mulai dari tanah, perumahan, sekolah, masjid, sampai perigi (sumur) air, jalan kawasan, taman bermain, pasar, sampai kepada wakaf utuh yang menjadi sepaket kawasan, bahkan menjadi Imaret yang kini lazim disebut wakaf city. Kilasan soal ini diujarkan pada sub judul “Menginspirasi Imaret” halaman esai ini.
Bagaimana dengan regulasi wakaf di Indonesia? Sudah ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf). Terbentuk pula Badan Wakaf Indonesia (BWI), suatu lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU Wakaf, untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
Kehadiran BWI tidak dimaksudkan mengambil alih aset-aset wakaf yang ini dikelola nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada, namun kehadiran BWI penting membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik. Tepat, karena wakaf adalah perbuatan perdata yang sah yang tidak bisa digantikan dengan peran BWI. Karena BWI bukan nadzir yang menerima amanah menerima (dan mengelola) wakaf.
Merujuk sumber data Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI per bulan Maret 2016, terdatat 4.359.443.170 m2 luas tanah wakaf di seluruh Indonesia. Dengan jumlah 435.768 tanah wakah, dengan 287.160 sudah memiliki sertifikat wakaf, dan sisanya 148.447 belum sertifikat wakaf. Ada sekitar 450 ribu titik wakaf belum dikelola maksimal. Ada 600 triliun nilai dari 3,3 miliar meter persegi luas lahan wakaf, tulis laman wakafedia.com.
Apa saja harta benda wakaf? Merujuk UU Wakaf, berbentu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Yang termasuk kualifikasi benda tidak bergerak adalah tanah, bangunan, tanaman dan benda lain berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun (sarusun), benda lainnya. Benda bergerak termasuk uang, logam mulia, surat berharga, kenderaan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, barang bergerak lainnya.
Ada berbagai badan non pemerintah yang menghimpun wakaf dan menjadi mutawali. Sebut saja dompet dhuafa, yang menghimpun wakaf mengembangkan program pendidikan, kesehatan, ekonomi dan pemberdayaan sosial. Meniru wakaf perigi Ustman bin Affan, Dompet Duafa membuat program AUK (Air Untuk Kehidupan). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Wahai saudaraku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkan untuk umat, maka akan mendapatkan surganya Allah SWT” (H.R. Muslim). Perintah yang langsung direspon segera Ustman, sang dermawan sahabat Rasul dengan jurus kratifitas dan kesepakatan.
Sempat terdengar kabar ikhwal Kementerian Agama melakukan kerjasama dengan Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun rumah susun (rusun), namun belum menjadi kenyataan yang bisa dilihat kemajuannya.
Oleh karena pendayagunaan wakaf adalah politik hukum yang menjadi “hal mendasar”, perlu mendorong pemerintah membuktikan kegiatan konkrit “hal mendasar” itu. Sekadar melakukan literasi wakaf properti agar pendayagunaan wakaf dan gerakan patriot gemar berwakaf lebih maju, termasuk “hal mendasar” untuk situasi saat ini. Tak salah meniru langkah Turki yang tabah terus menggelar pekan wakaf, menggiatkan program wakaf rusun bagi dhuafa.
Walaupun UU Rusun hanya mengenal wakaf tanah, tak menjadi halangan menggiatkan wakaf properti dalam arti luas. Wakaf bisa berkembang, seperti pohon bunga mawar menjadi taman kota. Tak hanya wakaf tanah, pun berkembang saluran air, wakaf sumur (perigi) sumber air bersih, wakaf angkutan umum/sekolah, wakaf jalan kawasan, wakaf penerangan jalan, wakaf taman bermain anak, bahkan wakaf pasar mungil tempat berjualan dan memberdayakan warga kota melakukan jual beli “barang lusuh”, seperti ternyata ada di Penang, Malaysia.
Walau minimalis, aturan pendayagunaan wakaf tanah dalam UU Rusun, tidak membatasi lingkup wakaf itu sendiri dan dioptimalkan pintu masuk menggiatkan wakaf properti termasuk wakaf rumah umum dan wakaf rumah susun bagi dhuafa, yang dimungkinkan dalam UU Wakaf (Pasal 16 ayat (2) huruf a dan d).
Belum diperoleh informasi bagaimana bentuk “hal mendasar” dan apa rancangan pendayagunaan wakaf perumahan itu. Diksi pendayaagunaan itu tepat, karena wakaf itu todak menghabiskan tapi mengupayakan memetik hasilnya. Agar tak hanya menjadi harta wakaf yang potensial atau harta wakaf yang terdiam. Agar 450 ribu titik wakaf yang belum dikelola maksimal, 600 triliun nilai dari 3,3 miliar meter persegi luas lahan wakaf, tidak menjadi “kapital mati”, meminjam istilah Hernando de Soto, walaupun dalam status benda wakaf. Duplikasilah Dirjen Wakaf Turki yang melakukan investasi atas harta wakaf, pun demikian pelajaran dari AWQAF Holding Berhad itu, menggiatkan wakaf korporat sebagai instrumen memanfaatkan kelestarian wakaf, dengan proyek “Persada AWQAF Development” di Putrajaya.
Menginspirasi Imaret
Mungkinkah harta wakaf yang dikembangkan menjadi kota? Di Turki, dikenal lembaga Imaret, suatu kawasan terpadu yang mengintegrasikan amaliah keagamaan dengan kesejahteraan sosial, yang disokong aktifikas komersial menjadi satu kesatuan tak terpisahkan. Jamak menyebutnya kawasan imaret dengan diksi kota wakaf (wakaf city).
Di sana tersedia masjid, madrasah dengan pelbagai jenis dan tingkat, wisma penginapan, dapur umum bagi kaum miskin dan musafir, klinik-klinik, penampungan anak yatim, perpustakaan, instalasi air, bahkan tanah pemakaman, pabrik roti, taman dan kolam renang, bengkel, toko-toko, dan rumah zakat. Wakaf menjadi instrumen amaliah yang merambah segenap lingkup kehidupan manusia, seluas keperluan warga, komunitas dan masyarakat.
Cara mengelolanya? Wakaf memiliki anasir penerima amanat harta wakaf yang disebut nadzir ataupun mutawali. Harta wakaf dikelola mutawalli (pengelola wakaf yang ditunjuk pemberi wakaf)yang hasilnya dijadikan sumber dana amaliah kesejahteraan sosial, seperti dalam bentuk berbagai jenis wakaf di atas.
Tersebab itu, pendapatan dari hasil wakaf dikembangkan lagi menjadi jenis wakaf baru. Dirjen Wakaf Turki berinvestasi di sektor perbankan, perusahaan minyak, perhotelan, industry tekstil, perusahaan perdagangan ekspor dan impor. Misalnya di Turkish Auqaf Bank, Dirjen Wakaf memiliki saham 75 persen.
Mekanismenya? Pengelolaan wakaf bisa dengan 2 jurus. Satu jurus, sebagian wakaf dikelola Dirjen Wakaf. Satu jurus lagi dikelola mutawali. Akuntabilitasnya? Dirjen Wakaf yang ditunjuk dan berada di bawah Kantor Perdana Menteri melakukan supervisi dan kontrol terhadap wakaf yang dikelola mutawalli. Diwajibkan pula mempunyai dewan manajemen, dan wajib dilakukan audit atas hasil pengembangan wakaf. Sangat amanah, akuntabel dan profesional.
Wakaf yang dikelola dalam paket sempurna yang menjelma menjadi kawasan wakaf, semisal wakaf tanah untuk membangun perumahan yang dilengkapi dengan wakaf sekolah, rumah sakit, masjid, pemakaman, taman bermain, fasilitas jalan dan sumber air, tempat istirahat pelintas alias musafir, fasilitas prasarana, sarana dan utilitas (dengan akronim PSU, jika di Indonesia), dan seterusnya bergeliat sempurna menjadi kawasan bahkan menginspirasi menjadi kotabahagia. Di Turki dikenal lembaga Imaret. Imaret berasal dari kata
Artinya, tak hanya wakaf tak hanya untuk urusan ritual formal tepat ibadah, seperti wakaf tanah masjid, bahkan wakaf tanah depan rumah yang tersedia sehampar taman, yang setiap siang sampai petang dipakai sebagai pasar mungil bagi pedagang “barang lusuh”, mirip konsep zona pemberdayaan warga kota seperti penulis dengar dari ujaran Parwoto, pakar perumahan komunitas.
Dimanakah wakaf taman/pasar “barang runcit” dari peniaga diaspora Aceh itu? Lokasinya sehala di depan Masjid Aceh, Penang, seperti laporan pandangan mata kawan saya Emil Wira Aulia, wartawan dan novelis yang mewawancarai warga sekitarnya beberapa tahun lalu. Pun, jangan terentak jika ada yang mewakafkan biji-bijian makanan burung yang acap datang dan hinggap dari perjalanan migrasi musin dingin.
Memang, acapkali ikhwal wakaf kaya dengan kisah inspiratif. Masih ingat cerita rakyat Aceh mewakafkan emas untuk membeli pesawat terbang Kepresidenan jenis DC-47B yang kemudian diberi nama RI 001-Seulawah? Pun demikian tempo dulu, Sulthan Langkat tercatat mewakafkan tanah untuk pesantren Babussalam yang mengembangkan tariqat naqsabandiyah.
Ini kisah inspiratif wakaf perigi (sumur) sahabat Rasulullah Ustman bin Affan. Sumur yang terletak di kota Madinah itu dibelinya dari seorang Yahudi kaya yang semula enggan menjualnya, namun hanya separuh sumur. Perjanjiannya, satu hari hak Ustman dan hari esoknya menjadi hak pemilik asalnya.Begitu seterusnya, sampai Ustman mewakafkan seutuhnya. Sampai kini, wakaf sumur Ustman itu dimanfaatkan Kementerian Pertanian Arab Saudi untuk mengairi perkebunan di sekitarnya, yang kini dikenali dengan sumur ustman, the well of ustman. Sangat inspiratif.
Tersebab itu, jangan heran jika geliat dan gairah wakaf itu demikian bergelora. Sempurna dengan epos dan kisah unik inspiratif yang menyentak, dan kadang menyindir detak hati kecil. Sebut saja itu “subhanallah factor” ikhwal wakaf, yang bersemi karena ketulusan hati mencari ridho Ilahi. Yang semaiannya dipupuk oleh doa syukur musafir yang melepas dahaga dari wakaf sumur, pak tua yang menjual “barang rombeng” di pasar/taman yang diwakafkan diaspora Aceh di Penang, burung-burung yang bisa terbang lagi usai mamatuk biji-bijian yang diwakafkan.
Tenaga manfaat dari “pohon” wakaf terus menerus berputik sari, megar berbunga, serta berbuah lebat dan historis sebagai kisah inspiratif dari kesatria wakaf. Mengapa kesatria? Sebab wakaf menjadi karakter para pemimpin dan kesatria, guna mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Begitu rujukan dari bebagai sumber.
Epilog
Jika Turki dan negeri jiran Malaysia dan Singapura bergeliat dengan wakaf termasuk wakaf properti, maka Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas Islam mempunyai potensi besar wakaf properti. Geliat warga masyarakat melakukan wakaf properti dengan mengoptimalkan tanah wakaf untuk perumahan bagi MBR, bukan hal sulit karena amaliah itu mempunyai basis keyakinan.
Hanya dengan sedikit daya ungkit saja, mulai dengan kebijakan dan literasi wakaf properti serta ragam kegiatan nyata, wakaf properti diyakini bergeliat kencang, seperti mendorong onggokan diam batu-batu besar dari puncak pegunungan, hanya dengan sedikit daya ungkitan, akan meluncur deras dengan penuh tenaga, yang auman riuh suaranya menarik perhatian sebagai “syiar” wakaf properti untuk pembangunan perumahan MBR.
Mari menginpirasi begitu banyak orang berlomba memberikan wakaf properti, mengerubungi paviliun pekan wakaf yang menyebar di pelosok kota. Membayangkan geliat wakaf yang dirancang dalam kemasan paket program wakaf yang utuh sempurna, mulai dari wakaf tanah, wakaf sumur, wakaf taman, wakaf properti, sampai sempuran menjadi wakaf kawasan dan menjelmakan wakaf city. Wawlahualam.
# Muhammad Joni, S.H., M.H.: Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, Managing Partner Law Office Joni & Tanamas.