Deteksi dan Dekonstruksi
Diracik dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang fenomenal, bahwa norma Satu IDI itu Konstitusional, juga Pasti. Diulas ringan dalam buku ‘Jejak Advokasi Satu IDI – Rumah Besar Profesi Kedokteran’, satu literasi mempertahankan norma UU Praktek Kedokteran.
Buku ‘Satu IDI’ ini mengubak denyut advokasi rumah besar profesi dokter. Juga, rekam aksi, gelut pemikiran, pun skills praktis litigasi mengawal konstitusionalitas Satu IDI: norma yang pasti! Yang berusaha dinarasikan lugas dan indah bagai Aurora Borealis –agar bedah yuridis dicerna santuy, ngotak, praktis. Tanpa kengerian alkisah bedah medis. Penulis melekatkan frasa “perlindungan kesehatan rakyat dengan satu standar kompetensi” pada takwil ‘Satu IDI’. Menjadi ‘Satu IDI, yang Pasti & Pro Rakyat. Manfaat ‘Satu IDI’ itu gayeng juncto happiness untuk semua. Bukan urusan kaum dokter dan dunia kedokteran, saja. Inilah sajian nomor 6 dari 68 tulisan Buku ‘Satu IDI’.
**
Walau nyaris bergerak senyap, perintah lugas sudah diturunkan. Tindakan berlanjut diorganisir. “…saya harap bergerak cepat untuk upaya perlawanan hukum terhadap JR UU Pradok..”, begitu penggalan “perintah” Prof. IOM. Beleid Ketua Umum PB IDI itu, walaupun menggunakan diksi “harap” namun musti direspon dengan bergerak cepat, tak sekedar berjalan. Dengan dukungan “mesin organisasi”, dan piawainya Dr. Mohammad Adib, Sp.OT, Sekjen PB IDI mengelola “tanggap darurat” judicial review. Mungkin karena acap sigap pada Komite Penanggulangan Bencana IDI. Gempa Palu-Donggala-Sigi yang meruntuhkan struktur bangunan, 80% korban patah tulang butuh bedah ortopedi, demikian asesmen tim aju IDI. Negeri ini butuh “mesin”cepat tanggap.
Juga Dr. Mahesa Paranadipa Maykel, M.H, Ketua bidang Keorganisasian dan Sistem Informasi Kelembagan, sang dokter yang juga magister hukum dan dosen medico-legal yang banyak memberi asupan aturan hukum kebijakan (beleidsregel) ikhwal praktik kedokteran dan aturan “ketatanegaran” IDI yang berguna dalam menyusun naskah hukum memenangkan “ujian kedua” pun demikian “ujian pertama”. Tak kalah berperan figur “penghubung” dan komunikasi media dikerjakan telaten Dr. Mariya Mubarika, beserta jajaran PB IDI lainnya berjuang menghadapi ikhtiar menguji norma sendi-sendi Organisasi Profesi IDI yang sah termaktub dan diberikan UU 29/2004 dan UU 20/2013.
Dengan bahan-bahan yang sudah cukup banyak terkumpul, dan penajaman dari beberapa kali rapat dengan PB IDI, tim lawyer Law Office Joni & Tanamas intensif melakukan riset hukum dan selanjutnya memetakan dalil-dalil, mendeteksi target hendak dituju para pemohon, dan meracik “obat” penawarnya. Dengan legal-constitutional and doctrinal argue sesuai ilmu hukum untuk melemahkan dan meruntuhkan dalil pengujian itu. Ringkasnya, jurus yang diambil adalah melakukan pemetaan, deteksi dan dekonstruksi terhadap dalil-dalil apapun yang dirumuskan para pemohon.
Tentu saja tak hanya merangkum dalil lawan dan argumentasi yang dipakai untuk naskah Keterangan Pihak Terkait, akan tetapi mengaplikasikannya vis a vis membantah dalil para pemohon, khususnya pada bagian posita alias fundamentum petendi. Dengan bahan yang dimiliki, sanggahan dalam Keterangan Pihak Terkait PB IDI itu disusun dengan argumentasi berstruktur, berlapis, tajam menembus lapis argumentasi pemohon. Berbeda dari perkara lainnya, judicial review menggunakan batu uji konstitusi dan konstitusionalisme, tak sebatas lapis hukum formal. Bak syair sufi Jalaluddin Rumi yang melihat debu berterbangan dengan mata, melihat angin yang menerbangkannya perlu “mata” yang lain.
Setelah menelisik norma Undang-undang yang menjadi objek pengujian materil berikut dalil-dalil yang dirumuskan para pemohon dalam positanya, dirumuskan “head to head” argumentasi membantah dalil permohonan sebagaimana uraian berikut ini:
Analisa Ringkas atas Norma Yang Diajukan Uji Materil ketentuan UU 29/2004 dan UU 20/2013, dan argumentasi mematahkan dalil pemohon.
Norma yang Diuji |
Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 38 ayat (1) huruf c UU 29/2004.
Pokok permasalahan constitutional question perihal: status dan wewenang IDI sebagai organisasi profesi, yang hendak dikurangi dan dieliminasi dengan cara memisahkannya dengan kolegium dan perhimpunan dokter spesialis. |
Argumentasi Membantah Permohonan Uji Materil |
|
Lanjut…
Norma yang Diuji |
Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) UU 20/2013.
Pokok permasalahan constitutional question perihal: IDI melakukan Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi. |
Argumentasi Membantah Permohonan Uji Materil |
|
Tabik. (Bersambung #7).