Dinas Kependudukan Beri Dispensasi Pengurusan Akta Kelahiran
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memberikan dispensasi pengurusan akta kelahiran. Warga yang anaknya belum memiliki akta bisa mengurusnya sampai 31 Desember tanpa dikenakan denda.
“Sesuai peraturan keterlambatan pelaporan lebih dari 1 tahun sejak kelahiran, maka pendaftarannya harus berdasarkan penetapan pengadilan. Namun untuk kali ini, anak yang lahir sebelum atau sesudah 2006 dan belum punya akte diberikan dispensasi untuk mengurusnya tanpa harus ke pengadilan. Dispensasi diberikan hingga Desember 2011,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/10/2011). Pemberian dispensasi itu tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/3444/SJ tanggal 13 September 2011 tentang Pelayanan. Dijelaskan anak-anak yang lahir setelah UU nomor 23 tahun 2006 dan belum mengurus akte kelahiran dapat dilayani dan diterbitkan akta kelahirannya tanpa berdasarkan penetapan pengadilan.
Purba mengatakan, sejak periode 2007-2010 diperkirakan ada 80 ribu anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Purba berharap dengan adanya dispensasi ini seluruh anak tesebut bisa memiliki akta.
“Kita sangat menunggu partisipasi masyarakat untuk datang ke Suku Dinas,” katanya.
Purba mengatakan, pengurusan akta kelahiran selama masa dispensasi ini hanya akan dikenakan denda adminstratif sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan biaya retribusinya gratis.
“Hanya dikenakan denda administratif keterlambatan Rp 10 ribu. Kalau retribusinya sampai akhir bulan ini nol. Padahal kalau sudah ada penetapan di pengadilan, akibat terlambat itu bisa sampai Rp 300-400 ribu. Tapi kalau lebih dari setahun bisa sampai Rp 1 juta,” jelas Purba.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan akta itu adalah surat bukti kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau Puskemas. Laporan kelahiran dari kelurahan, surat bukti pernikahan orang tua, foto copy KTP dan KK orang tua dan saksi 2 orang bisa dari pihak keluarga. Dispensasi ini, juga berhak dilakukan bagi anak yang hanya memiliki satu orang tua.
“Bagi yang single parents juga bisa mengurus. Tapi kan tidak enak juga kalau di akta itu tidak lengkap pasangannya dari siapa dan siapa. Tapi boleh,” jelasnya.
Dispensasi ini habis pada 1 Januari 2012. Setelah dispensasi selesai maka, bayi yang tidak memiliki akta kelahiran kurang setelah setelah 60 lahir maka berdasarkan penetapan pengadilan negeri DKI Jakarta disertai biaya denda.