Empat Hakim MK Setuju Larangan Iklan Rokok

Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materiil Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi dasar hukum legalitas iklan rokok di Indonesia. Namun demikian, Komisi Nasional Perlindungan Anak yang merupakan pemohon dalam gugatan tersebut menyatakan terdapat delegitimasi putusan MK tersebut.

“Walaupun secara formal kita dikalahkan, namun ada empat hakim yang mendelegitimasi terhadap lima pendapat hakim MK tersebut,” kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, Muhammad Joni, dalam acara buka puasa bersama di Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Senin 14 September 2009.

Keempat hakim yang berpendapat berbeda dengan putusan tersebut adalah Maruarar Siahaan, Harjono, Achmad Sodiki, dan Muhammad Alim. Keempat hakim tersebut, lanjut dia, berpendapat seharusnya permohonan itu dikabulkan. “Itulah yang harus kita suarakan, kita informasikan kepada publik,” kata dia.

Empat hakim tersebut berpendapat perekonomian tidak akan terganggu hanya dengan pelarangan iklan rokok. Sehingga industri rokok tidak dirugikan denganadanya penegakan keadilan bagi anak-anak. Mereka juga menyatakan manfaat iklan rokok hanya akan dirasakan oleh perusahaan rokok dan dunia periklanan saja tanpa memperdulikan nasib jutaan manusia dan anak indonesia.

Dia mengatakan pertimbangan yang digunakan MK dalam memutus pasal yang mengatur iklan rokok adalah cara pandang yang tidak melihat jauh ke depan. Bahkan, tambah dia, MK tetap menjadikan kesaksian tiga orang yang terkait langsung dengan industri rokok sebagai bahan pertimbangan.

Mereka adalah Public Relation PT Sampoerna Niken Rahmat, Head of Corporate Affairs PT Djarum, dan pihak yang berkepentingan dengan PT Djarum lainnya Gabriel Mahal. “Padahal dalam Peraturan MK Pasal 22 Ayat 2 menyebutkan keterangan ahli yang dipertimbangkan adalah yang diberikan oleh orang yang tidak punya kepentingan (conflict of interest) terhadap perkara yang sedang diperiksa,” kata dia.

Menurut dia, dengan ditolaknya uji materi UU ini memperlihatkan bobot hukum yang merosot. “Seharusnya, MK lebih mampu melihat permasalahan ini dengan lebih bijak,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu MK menolak permohonan Komnas Anak terhadap uji materiil UU Penyiaran. Mahkamah berpendapat bahwa rokok merupakan produk legal sebagaimana produk lainnya, sehingga iklan produk rokok juga merupakan kegiatan yang legal. MK juga berpendapat pelarangan iklan rokok justru melanggar Hak Asasi Manusia. sumber

Leave a Reply