FIFA Bakal Digugat ke Pengadilan
Kisruh di dunia sepakbola nasional, agaknya tak bakalan berakhir begitu saja. Walau Komiter Normalisasi (KN) telah dibentuk, tetap saja perseteruan tak terselesaikan.
Yang menarik, FIFA bakal menjadi sasaran gugatan dari masyarakat Indonesia. Penolakan FIFA atas empat orang calon ketua umum PSSI, dianggap tak sesuai dengan hukum Indonesia. “Itulah yang menjadi dasar kita untuk menggugat FIFA ke pengadilan,” tutur Muhammad Joni, advokat yang bakal menggugat FIFA tersebut.
Menurut Joni, FIFA tak membolehkan Nurdin Halid, George Toisutta, Nirean Bakrie dan Arifin Panigoro untuk menjadi ketua umum PSSI, sama sekali tak berdasar.
“Apa alasan FIFA kok mereka melarang empat orang Indonesia untuk jadi ketua umum PSSI,” tegas Joni lagi kepada matanews.com, Kamis 6 Mei 2011.
Tingkah FIFA itu, sambung Joni lagi, bisa dikategorikan merugikan dunia persebakbolaan nasional. “Masyarakat Indonesia dirugikan dengan kebijakan FIFA itu,” katanya lagi. Sebelumnya Joni juga mengajukan gugatan terhadap Nurdin Halid selaku ketua umum PSSI. Tak hanya Nurdin sendiri, Menpora Andi Mallarangeng juga turut digugat.
Joni menjadi kuasa hukum Febri Irwansyah, warga Palembang dan Revoldi Koleang, warga Manado. “Kami meminta pengadilan menyatakan bahwa Nurdin telah melawan hukum dengan tidak patuh terhadap FIFA. Hal ini melanggar pasal 1365 KUH Perdata. Maka kami minta hakim memutuskan dia harus mundur,” kata Joni.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor gugatan 111/Pdt.G/2011/ PN. Jkt Pst. Menurut Joni, perbuatan melawan hukum yang dibuat PSSI itu adalah tidak membuat statuta yang selaras dengan statuta FIFA. Bahkan, PSSI membuat statuta yang bertentangan isinya secara substantif.
“FIFA kan melarang mantan napi menjadi Ketua PSSI. Tetapi PSSI justru membuat aturan sebaliknya,” tandas Joni.
Selain itu, Nurdin juga dinilai telah melanggar Pasal 123 ayat 2 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yaitu larangan napi/ mantan napi jadi ketua induk organisasi olehraga. Selain menggugat Nurdin, penggugat juga menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) karena membiarkan PSSI membuat aturan yang bertentangan dengan FIFA. “Menpora kami nilai lalai dengan tugasnya mengawasi PSSI sehingga bisa membuat statuta yang bertentangan dengan FIFA,” tandas Joni.
Gugatan ini menambah daftar gugatan hukum terhadap Nurdin. Sebelumnya, Nurdin Halid digugat lima dedengkot klub sepakbola yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekab Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jateng). Sampai kini, gugatan itu terus bergulir di PN Jakarta Pusat. Ke depan, Joni pun bertekad untuk melanjutkan perjuangannya dengan menggugat FIFA.