Fransiska Jo Bantah Keras Culik Jason
Fransiska Jo membantah telah menculik Jason, anak kandungnya sendiri seperti yang dituduhkan Peter Soetanto, suaminya. Fransiska bahkan mengaku tidak mengetahui jika dirinya sudah diceraikan sang suami.
Bantahan itu disampaikan Fransiska dalam sidang lanjutan dugaan penculikan anak di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/12).
Menurut kuasa hukum Fransiska, Muhammad Joni, tudingan penculikan itu tidak benar. Jason, putra bungsu Fransiska, justru mendatangi ibunya sendiri di Bandung, pada 13 Januari 2010 silam. Karena itu, saat ada surat panggilan dari kepolisian dengan tudingan penculikan, itu tidak digubris oleh Fransiska. Bahkan Fransiska pun mengaku dirinya tak mengetahui jika saat itu dia sudah diceraikan Peter.
Selama persidangan, Fransiska terus didampaingi Davin, putra tertuanya. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Edison, itu, Jaksa Penuntut Umum Pintauli mendakwa Fransiska dengan pasal 330 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Fransiska didakwa dengan sengaja membawa kabur anaknya, Jason, tanpa sepengetahuan Peter, mantan suaminya selaku pemilik hak asuh atas Jason.