Gaji Gubernur BI dan Independensi
Tatkala Presiden SBY mengkritik disparitas gaji pejabat tinggi negara, terungkap gaji terbesar dinikmati gubernur Bank Indonesia (BI). Jumlahnya fantastis: Rp 223 juta, jauh di atas gaji Presiden (Republika, 21-12 2005). Berbagai pandangan dan pendapat bergulir, tapi belum muncul analisis berdasarkan independensi BI sebagai bank sentral, yang dirumuskan UU Nomor 23/1999 tentang BI.
Di Amerika, banyak orang meyakini Gubernur Federal Reverse, Alan Greenspan, lebih berpengaruh dibanding Presiden AS dalam kebijakan moneter. Opini menggambarkan kuatnya The Fed selaku bank sentral di AS yang lepas dari intervensi Pemerintah.
Di Indonesia, setelah lengsernya Presiden Suharto, gubernur BI tidak lagi termasuk unsur Pemerintah. Dulu, gubernur BI setara menteri negara dan termasuk dalam jajaran anggota kabinet sejak 1983. Di masa reformasi, Presiden Habibie-lah yang merealisasikan reformasi BI. Pada era Habibie pula disahkan UU BI yang eksplisit memberi status independen BI sebagai lembaga negara (state institution). Secara kua-normatif, UU BI melarang Pemerintah mencampuri tugas-tugas BI. Itulah yang membuat penggeseran Syahril Sabirin di era Presiden Abdurrahman Wahid tidak berhasil.
Steril
Rasionalitas independensi bank sentral, bertumpu pada argumentasi yang menghendaki bank sentral yang bebas dari politisasi. Dalam menjalankan tugas, BI harus steril dan imun dari serangan the manipulation of monetary policy for short-term political ends. Garis politik hukum demikian, dirumuskan ke dalam norma-norma hukum (legal norm) dalam UU BI. UU BI juga mereformulasi hubungan BI dengan Pemerintah dan DPR. Karena menurut UU BI, posisi BI mirip Bundesbank, lembaga negara setara dengan Pemerintah dan DPR. Kendati independensi telah diberikan, tetap saja pola hubungan BI dengan Pemerintah dan DPR ditata dengan instrumen dan mekanisme akuntabilitas sebagai penyeimbang (balance mechanism). Itu dimaksudkan untuk menjaga independensi BI agar tidak tergelincir ke arah totalitarianisme bank sentral, atau tudingan ”negara dalam negara” (state within state. Untuk memahami independensi bank sentral, secara teoretis dapat dilihat dari legal status, kedudukan, dan fungsi serta kewenangannya mengelola keuangan secara mandiri. Secara teoretis, manifestasi central bank independence (CBI) meliputi tiga wujud: organic fungsional, dan profesional.
Manifestasi CBI secara organik karena memberikan keamanan hukum dari organisasi bank sentral dalam hubungannya dengan Pemerintah. Secara fungsional, karena menjamin bank sentral melakukan legislasi dan menggunakan kekuasaannya.
Sedangkan secara profesional karena secara de facto merupakan bagian penting dari CBI. Dalam bukunya, The Democratic Accountability of Central Banks, Fabian Amtenbrink mengatakan CBI dapat dinilai dari segi institusi, fungsional, organisasi, dan keuangan.
Di Jerman, dalam Pasal 13.1 Bundesbank Law, The Bundesbank berwenang member saran dan pendapat kepada Pemerintah Federal dalam masalah kebijakan moneter.
Hal serupa juga berlaku di AS, di mana The Fed secara resmi membuat laporan kepada Kongres dan juga membuat saran dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada eksekutif.
Untuk membuat akuntabilitas bank sentral terhadap badan legislatif, dapat diwujudkan dalam dua bentuk yakni kontrol langsung dari Parlemen dan kewajiban transparansi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Parlemen. Selaku bank sentral Jerman, The Bundesbank mempublikasikan laporan yang dipresentasikan kepada parlemen.
Hal serupa dilakukan di AS. Dewan Gubernur The Fed menyampaikan laporan tahunan operasionalisasi The Fed kepada the Speakers of House of Representatives.
Karena, dalam tata pemerintahan di AS, The Fed secara formal merupakan institusi yang akuntabel kepada Kongres. Maksudnya, dalam sistem perbankan di AS, The Fed berada di bawah Kongres.
Kita kembali ke Indonesia. Setelah Presiden Habibie mengesahan UU BI yang juga menggusur legalitas UU No 13/1968, secara kua-normatif tercipta reformasi sistem perbankan di Indonesia. Di antaranya dengan menegaskan institusi BI yang independen. Independensi kekuasaan BI merupakan unsur penting demokratisasi.
Apalagi dalam wacana ketatanegaraan, ada atau tidaknya CBI merupakan salah satu syarat menilai negara demokrasi modern. Sehingga perubahan bank sentral di Indonesia merupakan kebutuhan institusional yang terkait dengan konteks kenegaraan.
Dalam konteks hubungan antarlembaga negara, UU BI mengatur hubungan antara BI dengan Pemerintah. Pemerintah dapat menyampaikan pendapatnya kepada BI melalui rapat Dewan Gubernur BI yang membahas kebijakan umum dalam bidang moneter.
Sebaliknya, gubernur BI dapat diundang dalam sidang kabinet. Dapat dipahami, mekanisme hubungan antara Pemerintah dengan BI sedemikian berguna menciptakankonsistensi kebijakan moneter.
Dalam hal lain, misalnya pembahasan tentang RAPBN, BI diminta memberi pendapat. Pendapat BI atas RAPBN yang disusun Pemerintah itu hanya atas kebijakan yang masih berkaitan dengan ruang lingkup tugas BI. Hal lainnya, UU BI menentukan agar BI terfokus dan efektif mengendalikan moneter dan mencapai single objective-nya, maka pemberian kredit kepada Pemerintah yang kerap dilakukan guna mengatasi deficit spending –yang selama ini sah dilakukan BI berdasarkanUU No 13/1968– kini tidak boleh lagi dilakukan BI.
Memang, atas dasar UU BI, BI sudah sah menjadi lembaga negara yang independen. Namun, sebagai lembaga negara dalam konteks NKRI, BI bukan lepas dari pertanggungjawaban institusional. Karena itulah, akuntabilitas BI merupakan bagian yang diatur secara khusus dalam UU BI, yang antara lain juga merumuskan konstruksi hubungan antara BI dengan DPR yang memang merupakan lembaga tingginegara yang secara institusional mempunyai fungsi pengawasan. Penerapan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan melekat bersama dengan pemberian prinsip CBI kepada BI. Menurut Pasal 58 UU BI, akuntabilitas BI diwujudkan dengan adanya kewajiban BI menyampaikan laporan kepada masyarakat luas secara terbuka yang dilakukan dengan menerbitkan laporan melalui media massa dan menyampaikan laporan periodik tiga bulanan kepada DPR.
Singkatnya, prinsip CBI yang dianut dalam UU BI itu telah merombak pola hubungan kelembagaan antara BI dengan lembaga-lembaga negara. Antara BI dengan Pemerintah, dan antara BI dengan DPR. Namun, sayangnya mekanisme baru yang diatur UU BI itu belum ditemukan, atau sedikitnya diperdebatkan landasan konstitusionalnya.
Padahal, hubungan BI dengan lembaga Pemerintah dan DPR, menyangkut masalah negara yang fundamental, yakni single objective BI: menjaga stabilisasi nilai rupiah. Suatu tugas yang mensyaratkan BI yang kuat, profesional, dan mandiri. Akan tetapi, kehendak itu perlu didukung mekanisme pertanggungjawaban BI agar tidak tergelincir menjadi state within state. Harus dipahami, BI adalah agen yang menjalankan dan patuh pada mandat yang diberikan principal, yakni negara.
Struktur gaji
Kembali ke soal gaji Gubernur BI. Secara kelembagaan, independensi BI memungkinkan pengaturan sendiri struktur gaji pejabat dan karyawan BI. Independensi kelembagaan dan keuangan BI menjadi argumen untuk mengatur sendiri pendapatannya. Masalahnya, akan menjadi berbeda jika dinilai dalam konteks situasi kekinian dan sensitifitas atas keterpurukan bangsa yang belum lolos dari berbagai problem ekonomi dan moneter.
Namun, dari sisi BI sebagai agen dari wewenang mengatur kebanksentralan, yang diamanatkan oleh negara, cukup beralasan jika pembahasan atas gaji pejabat BI dipertimbangkan dengan DPR dan Presiden sebagai kepala negara. Bukankah dana yang dikelola Pemerintah maupun BI adalah dana rakyat? Karenanya harus mempertimbangkan situasi aktual penderitaan rakyat. Dari sisi ini, cukup rasional jika masalah gaji BI tidak hanya dipandang secara tunggal sebagai wewenang BI selaku lembaga independen saja. Sangat arif dan elegan jika membincangkan gaji Gubernur BI menjadi debat yang transparan dan akuntabel.
Bukan justru ditutupi dan tanpa penjelasan berarti, atau hanya sekadar tekanan dalam nuansa politik praktis dan berjangka pendek. Dengan demikian rakyat memperoleh pembelajaran yang signifikan betapa penting dan strategisnya peran dan tugas BI sebagai bank sentral. Tentu saja dengan independensi dan ketahanannya dari serangan dari luar atau pun serangan dari dalam: korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang! Wallahu a’lam.