Hak atas Kota (1)
Kota bukan kedai. Layanannya bukan komoditas. Warganya bukan pelanggan kota. Relasi kota dan warga bukan tunggal sekadar bayar-membayar. Seperti transaksi di kedai, yang nota bene urusan privat. Udara bersih, air bersih, kota bersih, taman kota, akses ke pantai, dan secara generalis infrastruktur kota juncto prasarana, sarana dan utilitas (PSU) –adalah urusan publik. Bukan urusan privat. Jangan diprivatisasi, tidak boleh seutuhnya dikomersialisasi dan komoditifikasi.
Kalau pendidikan adalah hak dasar, air bersih pun demikian, ya.. begitu logika relasi air bersih dengan warga yang menjadi prasyarat kota.Tak ada kota jika air bersih tiada.
Sebab itu, pada konsep dan giat kota pastikan dominan kepentingan publik. Dominan kebijakan publik. Dominan layanan publik. Dominan hal ikhwal hukum publik. Artinya, urusan itu dikomandoi pemerintah. Government lead. Government domination. Tentunya pemerintahan kota yang bersih, tidak koruptif, bersendikan kebijakan partisipatif.Kota mengabdi pada bahagia warganya.Tepat jika PBB melombakan kota bahagia (happiness city) tiap tahunnya.
Tersebab itu, kota adalah aras dan otoritas publik. Defenisi utama kota adalah publik. Sekali lagi, publik. Postulatnya, ruang kota menjadi ruang pertemuan untuk membangun kehidupan kolektif. Kota “milik” bersama alias domein publik. Kotanya ya.. kota publik. Warganya berhak bahagia di kotanya. Bukan disingkirkan dengan kebijakan publik.
Pastikan otoritas kota melakukan peran empowering city bagi yang lemah dan kurang beruntung. Agar menjadi bagian kotanya, pun kota menjadi ruang bertumbuhnya tema inclusive city. Bukan menyisihkannya dengan instrumen pajak tanah mahal. Bukan menggusurnya dengan dalih penataan kumuh dan beautifikasi kota. Bukan merebut tanahnya karena demi kota belaka, pun sehingga menjadi “kampung terjepit” di belantara kemilau kota.
Mengapa? Karena kota dibangun di atas tanah dan ruang (bawah) tanah yang notabene Hak Menguasai Negara (HMN) yang teguh sebagai norma dalam UUD 1945. Ikhwal HMN menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK), yang menerbitkan landmark decition yang disebut panca fungsi HMN. Yang hadir dalam hal: (1) merumuskan kebijaksanaan (beleid), (2) melakukan tindakan pengurusan (bestuursdaad), (3) melakukan pengaturan (regelendaad), (4) melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan (5) melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).
Implikasinya, warga berhak atas kota. Rights to the city. Warga berhak berpartisipasi kepada kota, regulasinya, kebijakannya, budgetingnya, geliat dan citarasanya, kenyamanan dan keamanannya. Partisipasi pada tiap sudut dan lekak lekuk menata kota.
Instrumen universal Sustainable Development Goals (SDGs) menakarnya dengan capaian sustainability the city and community.
Majelis oembaca yang bersemangat, yuk pahami, kunjungi dan mari kita perjuangkan hak otentik itu, bung. Kita berhak atas kota. Kalau Ibukota Negara? Ya…, hemat saya idemditto. Ibukota Negara adalah kota, bertemali dengan panca fungsi HMN. Bertaut dengan sustainability the city and community. Alhasil, rujukan pertama membangun kota ya.. konstitusi HMN. Tabik. (bersambung#2).
*) Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekretaris Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, pendapat pribadi.