Harry Azhar Azis: OJK, Second Opinion Keputusan Berinvestasi

Harry Azhar Azis patut disebut arsitek dibalik lembaga independen baru bernama Otoritas jasa keuangan (OJK). Dengan UU No. 21/2011 tentang  OJK, pengawasan mikro industri jasa keuangan dialihkan secara damai dan konstitusional  dari Bank Indonesia (BI). Bahkan, Pemerintah pun mengalihkan urusan Bapepam LK yang dipegangnya selama ini.

OJK itu perintah UU BI Nomor 23/1999, dan karenanya tak ada alasan dihambat kehadirannya, termasu BI.  Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan mantan Ketua Umum PB HMI itu, pernah menantang Gubernur BI  ihwal menghambat OJK. “Saya akan buat rapat di Komisi XI perihal Gubernur BI tak hendak melaksanakan UU BI”, kenang  Harry membuka sejarah  OJK pada Seminar Bening Institute.  Namun, OJK harus bergiat dan menunjukkan kinerja luar biasa, harap Harry. Harus ada indikator kinerja. Itu konkritnya.

Masih menurut Harry, OJK memiliki kekuasaan besar karena mengelola pengawasan aset industri jasa keuangan yang besar, hampir Rp.9000 triliun. Lebih besar dari Presiden yang hanya mengelola APBN tahun 2012 sebesar Rp.1.400an triluan saja.

Dalam Seminar OJK diprakarsai Bening Institute yang dikomandoi  Teuku Syahrul Ansyari itu, Harry Azhar Azis  mengemukakan  empat rekomendasi konkrit pada OJK.

Pertama: Kualitas dan integritas supporting system di OJK harus berada di atas lembaga keuangan yang diawasi, baik dalam hal SDM maupun infrastruktur informasi. Kedua: Sistem kepatuhan internal benar-benar dibuat dengan sanksi yang tegas, mengantisipasi afiliasi tidak wajar dan benturan kepentingan pihak internal OJK dengan pihak yang diawasi. Ketiga: Pergerakan komponen aset yang tidak wajar harus dapat segera ditangani oleh OJK, antisipasi fraud dan mismanagement di industri keuangan. Keempat: OJK diharapkan dapat memberikan penilaian atas peringkat surat utang lembaga keuangan BUMN maupun swasta, dan menjadi second opinion dalam keputusan berinvestasi masyarakat.

OJK memang bakal bergiat-giat tahun 2014 nanti. Langkahnya diharapkan signifikan  bagi kesejahteraan rakyat yang diamanatkan konstitusi. “Secara konstitusional, tugas OJK bukan hanya legal-formal  mengawasi  industri jasa keuangan, namun lebih dari itu menjadi perkakas mengawal kepatuhan konstitusi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945”, tutur Muhammad Joni Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).

Leave a Reply