HGU untuk Perumahan Publik dan Perkotaan : Mengapa Tidak?

Heboh diksi HGU sepekan ini. Saya melihatnya sebagai jurist-constitutionalis.

Mantulnya isu HGU sebagai pintu terbuka kritik hukum dan dialektika kepada pelemahan spirit UUPA (Undang-undang Pokok Agraria).

Hak Guna Usaha disingkat HGU dalam UUPA dinormakan hanya untuk usaha pertanian, perikanan dan peternakan. Kiranya UUPA juncto norma HGU menisbahkan diri menjadi aturan agraria yang sangat kental usaha agraris. Dengan watak fungsi sosial yang kental dan kentara.

Benarkah negara kita agraris lagi? Seperti logika UUPA. Berdaulatkah kita ikhwal gagasan isme-isme agraria?

Dibalik itu, untuk apa dan siapa daulat agraria kita? Kemana wangi dan megarnya isme-isme agraria guna menyasar kesejaheraaan rakyatnya?

Kalau usaha agraria menjadi tak utama lagi. Petani, nelayan dan pekebun bukan lagi minat generasi muda bangsa. Petani dan nelayan tradisional semakin tua bahkan renta juncto miskin-papa. Kalah dengan nelayan asing dan petani berdasi. Lantas, benarkah usaha lain non-agraris semisal properti, realestat, idemditto perumahan dan perkotaan bukan mesin pertumbuhan. Apakah bukan jenis usaha menjanjikan kesejahteraan?

Lantas mengapa pengusahaan infrastruktur saja yang diprioritaskan? Apakah indikator kesejahtetaan itu jalan tol atau rumah tempat tinggal? Siapa hendak tinggal di jalan dibandingkan menghuni rumah?

Hemat saya, infrastruktur jalan tol belum begitu penting secara kepalang tanggung daripada perumahan. Hak perumahan idemditto hak bertempat tinggal adalah hak konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Tugas negara-lah menyediakan perumahan publik yang dikenal dengan perumahan rakyat.

Terkait perumahan tak terpisahkan dengan pembangunan perkotaan. Di USA keduanya tergabung dalam portopolio housing and urban development.

Di sini, kota-kota adalah lanjutan kota buatan zaman kolonial. Adakah geliat optimum membangun kota-kota publik baru? Mengapa geliatnya hanya kota baru mandiri yang menjadi “kota swasta”. Ohh, pemerintah, apakah memang ada kota swasta? Swasta idemditto bukan publik? Dimana hadir negara juncto pemerintah/pemerintah daerah. Kiranya perlu UU Pembangunan Perkotaan.

Kembali kepada UUPA juncto HGU. Apakah usaha bidang perumahan dan pembangunan perkotaan bukan suatu usaha yang menumbuhkan perekonomian? Padahal tak ada perumahan dan perkotaan lepas dari agraria. Malah jamak konflik hukum dalam memperebutkan hak-haknya.

Jika merujuk UUPA, didalilkan usaha-usaha yang bisa diupayakan bersama demi kesejahteraan bersama? Bukankah properti dan realestat adalah jenis usaha malah menjadi industri.

Bukankah usaha properti dan realestat juncto perumahan dan pembangunan perkotaan adalah usaha yang menjanjikan bagi keuntungan ekonomis?

Bukankah UUPA menganut asas pengusahaan tanah dengan kepentingan bersama dan koperasi? Mengapa mencari dalih lagi bentuk peoples-public-private partnership? Sudah dinisbahkan dalam UUPA.

Silakan baca dengan hati damai ketentuan Pasal 12 UUPA yang berbunyi:

(1) Segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-royong lainnya.

(2) Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria.

Ketentuan Pasal 12 UU PA itu bertait dan inline dengan semangat hak menguasai negara (HMN) Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konstitusi haruslah dilaksanakan dengan tidak kepalang tanggung, meminjam istilah ayahnda Prof.Laica Marzuki, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Konstitusi hukum paling tinggi. Constitutie is de hoogste wet.

Pembaca, ijinkan saya berdialektika sehat dengan kata “jika”. Jika kota-kota hendak dibangun menjadi milik bersama. Jika kota-kota hendaknya tidak meninggalkan satu pun warganya (no one be left). Jika Sustainable Development Goals (SDGs) hendak mencapai tujuan Sustainable Cities and Communities. Jika HGU diberikan untuk isme-isme agraria dalam UUPA. Jika UUPA adalah pengakuan atas Hak Menguasasi Negara (HMN). Jika HMN adalah ingredient konstitusi yang diberikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jika rakyat adalah constituent power dalam demokrasi konstitusional yang menjadi kepatuhan bernegara.

Dengan dalil-dalil jika seperti itu, ijinkan saya mengambil ijtihat agar UUPA diuji dan dimaknai dapat diberikan untuk usaha perumahan publik (public housing) dan pembangunan perkotaan untuk kemakmuran rakyat.

Maksudnya apa? Untuk memastikan kota menjadi empowering city, inclusive city, dan kota yang membahagiakan semua warganya. Bukan menyisihkannya dengan instrumen pajak tanah yang tak terbayar. Bukan menggusurnya dengan dalih penataan kumuh dan biautifikasi kota. Bukan merebut tanahnya karena menjadi “kampung terjepit” di belantara kota.

Mungkinkah pengusahaan kota-kota publik yang dibangun di atas tanah yang terikat konstitusi juncto HMN, akan menjadi tempat beradanya kemakmuran bersama? Tabik.***

(Muhammad Joni, SPC, The HUD Institute, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia/MKI, pendapat pribadi).

Leave a Reply