Iklan Rokok Harus Ikut Dilarang
Tindak lanjut fatwa haram merokok bagi anak-anak, wanita hamil, ulama, dan di tempat umum yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus diikuti dengan larangan terhadap iklan rokok. Pasalnya, iklan rokok memiliki efektivitas yang tinggi untuk membujuk masyarakat, terutama anak-anak, untuk merokok.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), seperti disampaikan Sekjen Arist Merdeka Sirait, mendesak pemerintah pusat untuk segera melarang segala bentuk iklan, promosi maupun sponsor rokok. “Iklan memang strategi yang paling luar biasa untuk memengaruhi anak. Ketika iklan dihentikan tidak akan merugikan industri kok. Yang jelas, itu bisa mengundang anak merokok. Malaysia dan Thailand sudah membuktikannya kok,” ujar Arist dalam pernyataan sikap Komnas Anak di Jakarta, Selasa (27/1).
Koordinator Litigasi/Wakil Ketua Komnas Anak Muhammad Joni membenarkan pendapat Arist mengenai efektivitas iklan rokok bagi pola rokok anak-anak dan remaja. Menurut riset yang dikembangkan Komnas Anak bersama dengan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka pada tahun 2007, sekitar 99,7 persen remaja yang merokok melihat iklan rokok di televisi, 86,7 persen melihat iklan rokok di media luar ruang, 76,2 persen melihat iklan rokok di koran dan majalah, serta 81 persen pernah mengikuti kegiatan yang disponsori industri rokok.
Sementara itu, 46,3 persen remaja berpendapat iklan rokok berpengaruh besar terhadap keputusan untuk mulai merokok dan 41,5 persen berpendapat keterlibatan dalam kegiatan yang disponsori rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok. “Jadi ada pembuktian akademik. Iklan mendorong anak merokok, berinisiasi, dan kemudian berpengaruh terhadap loyalitas anak terhadap rokok,” ujar Joni. sumber