Imaginerring
1-11-2011, lewat paro hari Selasa petang di Jalan Medan Merdeka Barat. Aura tegang ruang sidang MK yang sesak hadirin, bermetamorfosa menjadi haru dan syukur, setakat kepastian MK menolak permohonan membatalkan Pasal 113 UU Kesehatan. Saat membacakan putusan MK, saya sempat melirik ke wajah sembilan Hakim Mahkamah yang sembilan, berjubah hitam-merah.
Tak tergurat sedikitpun keraguan di wajah pak Mahfud MD, Ketua MK yang dengan terang sekali mendiktekan putusan . Pas pada pembacaan kesimpulan dan diikuti AMAR putusan semua pegiat tobacco control sumringah, tak kuat menahan suka. “Putusan itu mengobati jerih perjuangan panjang mendudukan Indonesia yang lebijh sehat”, gumam seorang aktifis yang juga dokter.
Putusan yang menyatakan tembakau dan produk tembakau bersifat adiktif, seperti Pasal 113 UU Kesehatan adalah putusan yang adil, rasional, konsisten dengan aksioma tertua ilmu kedokteran, bahwa: tembakau dan produk tembakau alias rokok itu adiktif, karena itu harus dikendalikan. Padahal industri rokok sendiri mengakui itu, tak ada rokok yang aman. “There is no such think as safe sigarettes”.
Jangan percaya “tahayyul” bahwa seolah-olah Pasal 113 UU Kesehatan nak memberangus dan melarang saudara-saudara kita petani menanam tembakau, karena frasa yang digunakan “pengamanan penggunaan”, bukan “melarang”.
Di tengah kekuatiran pada putusan MK sebelum dibacakan amar, ragu dan harap menyatu di kalangan aktifis TC, walaupun ikhtiar terbaik telah digelontorkan,. Tuhan adalah maha arsitek dan maha perekayasa tiada tara. Kita? ya paling-paling “imaginerring” gagasan menjadi tindakan. Bravo TC Lawyers.