Isme Paradigmatik Gerakan Civil Society Melarang Iklan Rokok

Siapakah yang lebih dipentingkan negara? Jika eksekutif dan legislatif membuat Undang-undang (UU), kepada siapa pembuat UU mengabdi? Mari menguliti itu dalam kaitan larangan iklan rokok pada RUU Penyiaran.

Lepas dari kontroversi wewenang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengubah substansi RUU Penyiaran, ada anasir inti fungsi negara memberi perlindungan penuh kepentingan rakyat (John Locke) yang tidak boleh diabaikan kaum “Parle” itu.

Norma UU tidak boleh nihil (null) kepentingan publik. Fitrah negara menjamin kepentingan publik sebagai pertimbangan utama (paramaount consideration) dalam pembuatan norma UU termasuk larangan iklan rokok. Fitrah negara pro rakyat itu mustilah dikontrol.

Apakah soal mendasar dan isme paling paradigmatik dari masyarakat sipil (civil society) bergerak mendorong norma baru melarang iklan rokok dalam UU Penyiaran maupun RUU Penyiaran?

Isme paling paradigmatik itu adalah memastikan fitrah negara menjamin kepentingan publik dalam norma UU. Apalagi untuk hal ikhwal hak yang tak bisa dikurangi walaupun hanya sedikit, yakni hak hidup. Hak asasi manusia yang supreme dan berlaku universal.

Norma UU Penyiaran Pasal 46:3:c yang legalisasi iklan rokok itu bukti telanjang menjauh-jauhnya negara dari fitrahnya. Dan mendekat-dekatnya negara kepada kepentingan pemodal industri nikotin.

Tidak etis dan melawan fitrah negara jika pembuat UU memosisikan setara ataupun posisi sama dekat/jauh antara kepentingan publik versus kepentingan pemodal industri nikotin.

Apalagi malah tren pembuat UU menjauh-jauh dari kepentingan publik, dalam hal ini hak hidup yang supreme rights dan non derogable rights. Dan, malah dengan terstruktur terus digoda agar mendekat-dekat “mesra” dengan kepentingan pemodal industri nikotin membolehkan iklan rokok.

Dalam hal norma UU Penyiaran Pasal 46:3:c, pendulum mengayun kepada pemodal industri nikotin.

Padahal tak ada justifikasi etik dan bukan fitrah negara memberikan keistimewaan, privelege dan toleran kepada pemodal industri nikotin. Yang kua scientific sudah terbukti merusak dan bersifat adiktif, termasuk dalil dalam suatu pertimbangan putusan MK.

Tak ada isme paradigmatik yang bisa diterima jika negara pun demikian pembuat UU lebih mengabdi kepada modal daripada rakyat. Hanya karena alasan pragmatis yang dipahami keliru.

Yang justru kuat moral konstitusinya adalah mendekatnya negara kepada kepentingan publik yang menggerakkan larangan iklan rokok demi menjaga hak hidup.
Ketahuilah, “jodoh” negara itu adalah rakyatnya.

*

Pancasila adalah alibi spektakuler NKRI yang menjadikan sila keadilan sosial sebagai pandangan hidup bernegara dalam demokrasi ekonomi. Keadilan sosial itu adalah kandungan dan alasan idiologis memilih prinsip Negara Kesejahteraan. Yang tidak melulu menormorsatukan kepentingan modal.

Cita-cita demokrasi tak hanya demokrasi politik tapi juga demokrasi ekonomi (Soekarno). Yang menjadi ciri pembeda dengan isme yang mengagungkan modal alias kapitalisme.

Beralasan jika moral dan norma Pasal 46:3:c UU Penyiaran itu bagian luar dari sila Keadilan Sosial, vis a vis Negara Kesejahteraan, dan bukti negara lebih mendekat-dekat dengan isme yang mengagungkan pemodal.

*

Putusan MK dalam perkara uji materil Pasal 113 UU Kesehatan yang mengonfirmasi tembakau (rokok) bersifat adiktif, adalah alibi menjaga fitrah negara melakukan perlindungan penuh kepentingan rakyat.

Itu belum cukup dan perlu norma UU yang melarang iklan rokok yang bersifat adiktif menurut putusan MK, lembaga negara yang mengawal konstitusi.

Demi merawat fitrah negara, dan terus menerus menyegarkan moral hukum yang terus memperbarui diri alias pantha rei, termasuk moral dan norma UU Penyiaran.

Sebab itu lumrah jika ditanyakan secara scientific dan paradigmatik: Apakah rokok barang/produk legal (legal product)? Tidakkah pengap moral hukum yang mengasumsikan rokok barang normal? Seakan sama saja rokok dengan air bersih dan buah jeruk?

Status rokok produk legal itu adalah keadaan pemahaman saat itu (yang dihasilkan dulu), karenanya bukan moral permanen. Namun bisa dan perlu diguit atau diragukan dengan argumentasi yang lebih mendekati pendulum perlindungan HAM atas hak hidup yang supreme rights.

Moral konstitusi sekalipun pun bukan stagnan tetapi bersemi bersama-sama dengan nilai-nilai baru yang hidup. Dirawat dengan moral dan argumentasi baru yang mewakili nilai-nilai (values) yang terus berubah semakin paripurna. Salah satunya adalah moral dan norma versi pertimbangan MK itu sendiri yang mengonfirmasikan tembakau (rokok) bersifat adiktif.

Hemat saya, itulah argumentasi yang lebih maju dan baru dari pada argumentasi rokok produk legal.

Walaupun begitu, masih bisa ajukan satu pertanyaan, apakah moral konstitusi dalam hal susu formula yang produk legal tapi dilarang beriklan? Apakah moral konstitusi dalam hal miras yang notabene product legal namun dilarang iklan?
Moralnya adalah perlindungan penuh kepentingan rakyat.

Kalau moral konstitusinya adalah PERLINDUNGAN PENUH kepentingan rakyat, maka mengapa masih mengakui norma UU Penyiaran Pasal 46:3:c membolehkan iklan rokok. Mengapa RUU Penyiaran versi Baleg tidak hendak menormakan pelarangan iklan rokok?

Sekali lagi, norma UU tidak boleh nihil kepentingan publik. Tak etis dan bukan fitrah aselinya jika Negara lebih mendekat kepada kepentingan pemodal dan isme mengagungkan kapital.

Kalau musti memilih, demi Pancasila, Negara mustinya absolut mengabdi kepada kepentingan rakyat dan sekaligus menjaganya dari serangan bahaya atas hak hidup yang supreme rights.

Jika demikian, RUU Penyiaran yang melarang iklan rokok wajib terus diperjuangkan kaum civil society. Walaupun segelintir anggota “Parle” pembuat UU hendak menegasikannya.

Koq bisa? Ya…. begitulah, sebab Negara adalah suatu keniscayaan yang buruk (necessary evil) belaka (Tom Paine).

Kalau masih saja keukeh melegalisasi iklan rokok dalam UU Penyiaran, kita pun bisa seperti Tom Paine yang tak puas kepada negara.

Tersebab itu, dalam analisa necessary evil tadi, kita kaum civil society musti lebih tabah dan lebih kuat daripada negara. Dan lebih kuat lagi ikhtiar mengontrol negara demi terjaminnya keperluan warga negara. Allahu a’lam.* (MUHAMMAD JONI, Ketua Indonesia Lawyers Association on Tobacco Control).

Leave a Reply