Kak Seto Diminta Jadi Saksi Kasus Hadi Supeno
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kesekian kalinya pada Selasa (16/8). Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh orang tua Arumi Bachsin, Hadi pun meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta dihadirkan saksi dari Dewan Pers, KPAI, LPSK, Komisi Informasi Publik dan juga pemerhati anak, Seto Mulyadi.
“Ini untuk lebih menjelaskan apakah sahih atau tepat tudingan pencemaran nama baik kepada orang tua Arumi Bachsin,” ujar kuasa hukum Hadi Supeno, Muhammad Joni, kepada KapanLagi.comĀ®, Jumat (19/8).
Dalam kesempatan itu, Joni juga menghimbau agar Arumi bisa memberikan keterangan dengan jujur. “Pasalnya, KPAI maupun pak Hadi memiliki alibi dan dokumen serta bukti suara Arumi. Jadi tidak sembarang asal bicara,” ujar Joni. Selain itu, Joni juga memperingatkan siapapun yang tidak jujur dalam kesaksiannya bisa diancam dengan pasal bersaksi palsu. “Siapapun yang tidak jujur kepada penyidik maka dia bisa dikualifikasi bersaksi palsu,” pungkas pengacara berkacamata ini. sumber