Kaus Dukungan bagi Fransiska Jo Dibagi-bagi

Rabu (4/1/2012) pagi di depan gedung Pengadilan Negeri Bandung, beberapa perempuan berkaus putih mendatangi wartawan seraya membagikan selebaran serta kaus yang serupa seperti yang mereka kenakan.

Kaus tersebut bertuliskan “Penjara bukan tempat ibu kandung. Pasal 330 bukan untuk ibu kandung.” Mereka adalah kerabat Fransiska Jo, seorang ibu yang didakwa menculik anak kandungnya sendiri, Jason Soetanto. Saat ini dia menjalani persidangan di PN Bandung.

Fransiska sempat ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin selama dua minggu sejak ditangkap. Pada sidang dengan acara pembacaan dakwaan, hakim akhirnya menangguhkan penahanannya.

Fransiska didakwa dengan Pasal 330 KUHP mengenai perlindungan anak. Kasus ini bermula dari perebutan hak asuh anak seusai perpisahan Fransiska dengan suaminya, Peter Soetanto. Jason, anak kedua dari pernikahan tersebut, seharusnya ikut ayahnya, tetapi dia memilih untuk tinggal bersama ibunya.

Peter pun melaporkan Fransiska ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan penculikan anak. Ibu dua anak ini langsung diseret ke meja pengadilan. Saat ini, sidang akan dilangsungkan dengan acara mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan dari pihak terdakwa. sumber

Leave a Reply