Kok Cuma Menunjuk

Pagi ini merenungi UU No. 7/2011, EmJe berdenting, koq norma pencetakan uang BI cuma “dengan menunjuk” BUMN. Sekali lagi: “dengan menunjuk”. Tak ada perintah membuat regulasi teknisnya, seakan-akan Pasal 14 UU Mata Uang itu sudah cukup mengatur teknis cetak mencetak uang, tanpa memerintahkan pembuatan regulasi organis. Gumarapus pun heran bergumam, bisa-bisa itu jadi ajang pelampauan wewenang? Teringat EmJe stigma minor tuk bank sentral: “state within state” (negara dalam negara). Tringgggggg …….

Leave a Reply