Kolam Susu, Perumahan Rakyat dan Buku Putih
The HUD Institute gelar helat penting, Selasa, 17/07/2018. Hajatnya membuat “buku putih” perumahan rakyat. Rumah hunian kebutuhan dasar. Manusia makluk bermukim patik usung dalam buku jingga ‘Ayat-Ayat Perumahan Rakyat’ (AAPR). Ohya, HUD akronim dari Housing and Urban Development.
Darurat perumahan rakyat menjadi kosa kata mengerikan. Kota dengan slum area akut selalu diasumsikan lekat (maaf) cerita kriminalitas. Walau tak selamanya benar.
Darurat itu lama dikuatirkan Zulfi Syarif Koto (ZSK), Ketua Umum The HUD Institute yang menulis buku ‘Politik Pembangunan Perumahan Rakyat di Era Reformasi – Siapa Mendapat Apa?’ (2011). Dalam Prolog bertitel ‘Benang Kusut Pembangunan Perumahan Rakyat’, ZSK berijtihat: “Perlu berpihak kepada rakyat”.
Pas 10 September 2013 lalu diusung deklarasi darurat perumahan rakyat. Dari lantai 2 sebuah kedai ayam goreng di kawasan Blok M, Jakarta Selatan kegelisahan itu digemakan The HUD Institute dan kawan-kawan seperjuangan.
Hadir Andrinov Chaniago, pakar dan peneliti UI. Ada Indra Utama boss majalah ‘Property & Bank’. Ada Ali Tranghanda dari ‘Indonesia Property Watch’. Saya diajak serta ZSK sebagai lawyer. Saat itu saya mewakili MKI (Masyarakat Konstitusi Indonesia), diminta membacakan deklarasi di depan media. Dari paguyuban kompak dan hebat forum wartawan perumahan rakyat, disingkat FORWAPERA.
Backlog disorot. Backlog tidak tercabut akar tunggangnya. Bereskan 13,6 juta housing backlog existing perlu 68 tahun. Satu generasi. Backlog sudah soal struktural. Menjadi backlog struktural. Paralel dengan kemiskinan struktural. Mungkin kumuh kota juga soal struktural. Soal yang membuat gelisah tingkat dewa. Sontak media ramai. Headline 68 tahun atasi backlog perumahan menjadi isu gurih berhari-hari. Segurih sajian ayam goreng kalasan. Kini, awan hitam darurat perumahan belum berlalu. Diskursusnya masih gurih.
*
Kembali ke kantor DPP REI, 17/07/2018. Tampak berdatangan para “dewa” perumahan. Pak “Eman” Soelaeman Soemawinata Ketum DPP REI, yang juga Ketua Dewan Pegawas The HUD Institute turut mengundang dan jadi tuan rumah yang budiman.
Pak ZSK yang saya tahu mencintai inci demi inci urusan perumahan rakyat ini tampak tinggi gairah, duduk bersisian pak Tjuk Kuswartojo (ITB). Ada Budi Prayitno (UGM), disebelahnya Antonio Ismael, pegiat perumahan komunitas yang sengaja datang dari Bali. Sejejer duduk pak Noer Sutrisno, mantan Sekretaris Kemenpera.
Di pangkal meja ada pak Aca Sugandhi, mantan pejabat senior urusan perumahan. Saya duduk antara pak Noer Sutrisno dan pak Aca Sugandhi. Sesekali kami berbisik soal kembalikan fokus perumahan kepada konstitusi: Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Di depan saya pak Son Diamar, dan rekannya pak Ferry. Ada pula Harry Nugraha Nurjaman, Puddu Razak dan Jehansyah Siregar (ITB).
Dekat moderator ada pak Agung Mulyana, Wakil Ketum The HUD Institute yang mantan Dirjen Pemerintahan Umum, Kemendagri. Darinya saya belajar menyiasati urusan konkuren perumahan MBR yang tak menyentuh pemerintah daerah. Dengan menggunakan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU No.23 Tahun 2014. (UU Pemda).
Petinggi DPP REI hadir Sekjen Totok Lusida dan Wakil Ketua Umum Harry Ganie. Tampak juga Direktur Eksekutif DPP REI Dani Muttaqin. Ohya, Erica Soeroto pakar pembiayaan perumahan juga hadir. Oswar M. Mungkasa, Deputi Gubernur DKI Jakarta yang mengusai urusan land bank dan tata ruang hadir berseragam, menyempurnakan barisan para “dewa”. Tokoh senior Johan Silas (UNAIR) ijin absen namun siap sedia mengirim tulisan.
Dialog cair mengalir dan gurih karena dipimpin moderator Ade Armansyah. Bernas sampai jelang magrib. Sesekali ada gurau, canda tawa dan debat kritis.
Mengapa buku putih perumahan? Perlu ada koreksi! Kembali pada konstitusi. Kembali pada perumahan sosial, menguat diujarkan lagi. Perkuat sistem penyediaan perumahan? Harmonisasi mandat konkuren pemerintah pusat dengan daerah. UU PKP versus UU Pemda disebut-sebut.
Lantas duitnya dari mana? Di tengah pro-kontra keluhan keterbatasan anggaran? Atau salah arah beleids tata-kelola?
Kata Erica Soeroto: Efisienkan perbankan. Giatkan pasar modal. Gagasan yang indah. Itu memang keahliannya. Seperti melukis indah hobinya mengisi jeda. Saya hampir hopeless, biarkan saya melukis saja, begitu kira-kira kesah Erica. “Melukis rumah saja bu”, celoteh Ade Armansyah.
Noer Sutrisno menggagas perumahan sosial lebih tajam. Fokuskan program perumahan sosial. Rapihkan kelompok sasaran low incone group alias masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan miskin papa. Biar perumahan komersial dikerjakan swasta saja. Pun katanya, perlu reposisi mata anggaran perumahan. Fiskal APBN perumahan diubah mendasar. Asumsi gagasannya karena terbatas dana APBN. Itu sebab dibuat UU Tabungan Perumahan Rakyat, menghimpun dana amanat dari iuran pekerja dan pemberi kerja. Peran negara menyusut. Dengan dalih gotong royong.
Sekelebat saya berselancar. Menemukan Perpu No.1 Tahun 1962 tentang Pokok Perumahan. Terpaut 2 tahun dari usia UUPA 1960.
Perpu No. 1 Tahun 1962 disahkan dengan UU No.1 Tahun 1964. Pasal 3 ayat 3 menegaskan “Pemerintah berusaha membangun perumahan setahap demi setahap
bagi keperluan rakyat dan negara, dengan memperhatikan
perkembangan kota dan daerah”. Tugas itu portopolio Menteri Sosial, sebagai ujud perumahan sosial (sosial housing). Begitu catatan ringan saya.
Persis di depan saya, Son Diamar menghendaki lompatan kuantum. Daya beli rakyat besarkan dulu. Statistik duit negara dijumbokan dulu. Potensi sumberdaya alam digerakkan. Dengan jurus optimalisasi Hak Menguasai Negara. (HMN). Beyond APBN. Rakyat negeri ini tak patut miskin, gumam saya sendirian.
Saya membatin. Teringat defenisi migas dalam UU Migas yang absurd. Migas hanya yang keluar dari mulut sumur yang jadi asumsi APBN.
Penerimaan negara hanya bagian negara dari Production Sharing Contract (PSC). Plus pungutan negara: iuran tetap dan iuran eksplorasi & eksploitasi. (Pasal 31 ayat (3) UU Migas).
Miliaran tegakan pohon di atas lahan hutan. Triliunan species ikan dan kawan-kawannya di perairan nusantara. Ruang udara yang merupakan HMN, hanya jadi dana kompensasi KLB.
Sempat saya berbisik pada pak Aca Sugandhi yang menulis buku ‘Penataan Ruang dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup’. Ruang spasial itu masuk rezim HMN atau ijin, sih? UUPA mengakui Hak Guna Ruang Angkasa (Pasal 48 UUPA) sebagai rezim hak agraria.
Hemat saya, UU Tata Ruang berbelok dari akar UUPA. Tampak beliau mengangguk. Lantas mengapa KLB menjadi rezim ijin? Bukankah ruang adalah HMN. Sifatnya untuk sebesarnya kemakmuran rakyat.
Benarkah sinyalemen dispensasi penggunaan ruang lebih tinggi selalu dicarikan justifikasi. Dengan rezim perijinan?
Kembali ke natural recouces sebagai HMN. Mengapa aset itu tak tercatatkan. Belum bunyi menjadi angka fiskal APBN. Belum disekuritisasi jadi pundi devisa.
Ahaa… eureka, perlu legal engineering dan bussines engineering. Legal and bussiness improvement satu kebutuhan. Out of the box. Bahkan make a new box.
*
Kala menulis paragraf ini saya membayangkan Pangkalan Brandan di Langkat, kampung saya, 70 kilometer dari Medan. Kabupaten Langkat batas Sumatera Utara dan Aceh. Brandan kilang minyak pertama.
Tempo dulu Langkat jadi kesulthanan Melayu terkaya. Masjid Azizi buktinya. Bangunan “universitas” Jamaiyah Mahmudiyah Li Thalabil Khairiah di kota Tanjungpura (dulu ibu negri Kesulthanan Langkat) bukti lainnya. Pahlawan nasional dan pujangga Tengku Amir Hamzah, Wapres Adam Malik dan bang Imad Imaduddin Abdurrahim tokoh masjid Salman ITB pernah sekolah disana yang idemditto kampung asalnya.
Minyak Brandan booming sampai sekitar tahun 1980an. Embodied perumahan karyawan PERTAMINA Brandan mentereng dan bersinar. Kawasan perumahan namanya Puraka: perumahan karyawan. Besar dan asri. Ada banyak kompleks Puraka. Lapangan sepakbola mewah. Jalan hotmix licin. Jamak fasilitas plesir dan olahraga. Bus antar jemput ‘Rosa’ warna biru yang paling nyaman dan modern kala itu acap berlalu lalang.
Kotanya tumbuh. Masyarakatnya majemuk gambarkan nusantara. Tak hanya orang lokal direkrut. Duit minyak mengubah lingkungan sosial. Brandan menjadi kota minyak yang mengkilat.
*
Negeri ini “Kolam Susu”. Tamsil dari judul lagu kelompok Koes Plus. Judul dan lirik lagu yang lugas dan jenius. Kolam susu bisa menyegarkan dan menyehatkan kehidupan bangsa, juga fiskal negara. How come?
Narasi “kolam susu” bukan utopia. Belajar-lah dari online market place ala Jack Ma yang menjual jaringan pasar yang digenggamnya dengan jurus economic sharing. Dengan penguasaan teknologi internet dan kreasi aplikasi. Kata kucinya kreasi dan sharing ekonomi.
Dari “kolam susu” bisa terbit hak kelola, hak niaga, hak penguasaan. Kalau “kolam susu” adalah tamsil natural recouces (NR), yang dengan alas Hak Menguasai Negara (HMN), “kolam susu”, eh maaf, NR bisa menghasilkan banyak duit devisa.
NR bisa digiatkan hulu-hilir. Dengan mandatory atas kuasa pertambangan, economic rights. Juga commercial rights, bussines rights, bahkan management rights dan intellectual property rights, pun kekayaan intelektual atas indikasi geografis.
Ahaa, kalau jaringan pengojek jadi bisnis mega dengan aplikasi GoJek. Kalau bitcoin dikuatirkan mengancam bisnis jasa intermediasi ala bank. Mengikuti jurus asset securitization dan pengelolaan mega data NR, apa yang tak bisa dibuat jadi duit ukuran mega. Go-Natural Recources: Go-NR.
Menjadikan tambang, migas, ikan, hutan, laut, ruang udara, pariwisata, dllsb., sumber pemasok duit bagi keuangan negara. Jadi sumber baru APBN. Tak lagi andalkan pajak dan utang. Berkah NR tak hanya utopia pun retorika. Jangan sempat pula NR menjadi “kutukan” bawa bencana.
Defenisi migas dalam UU Migas musti dibongkar. Agar penerimaan negara yang bisa jadi fiskal tak cuma ketika sudah meluncur keluar dari sumur, tak hanya bagian PSC versi Pasal 31 ayat (3) UU Migas. Jangka waktu PSC dengan asing cukup sekali saja.
PERTAMINA musti jadi National Oil Company (NOC). Potensi terbukti yang ada di perut bumi belum dianggap bernilai bisnis, padahal potensi commercial rights-nya bisa disekuritisasi. Kalau orang lain bisa membuat NR itu “sekolah”, dan diolah commercial rights-nya dengan jurus sekuritisasi, mengapa kita tidak?!
UU Migas, pun demikian UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara tak layak lagi.
Apa kaitannya dengan perumahan rakyat? Erat dan lekat. Sumber dana jumbo untuk pembangunan sosial. Melaksanakan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Tahukah negeri ini berapa nilai ekonomi tegakan pohon di lahan hutan? Ikan di perairan? Emas, perak, uranium, ragam minerba dari perut negeri? Sudahkah dicatatkan dalam neraca negara?
Kalau Hernando de Soto menuliskan ‘The Mystery of Capital’, akankah negeri ini mengalami ‘Mystery of Nusantara’s Recources’?
Kalau diasumsikan tambang uang baru dari “kolam susu” itu ada UU baru penyokongnya, apa yang tidak bisa dibangun demi amanat konstitusi: perumahan rakyat? pendidikan? jaminan kesehatan nasional? perlindungan anak dari gizi buruk, bahkan peduli pada prestasi PSSI dan Lalu M. Zohri.
Sekuritisasi “kolam susu” jadi sumber duit baru untuk public housing, yang jadi mandat konstitusi. Dan, jadi jurus melompat atasi soal klasik dan backlog struktural perumahan rakyat. Dari “kolam susu” mengatasi backlog, squatter, shanty town dan perumahan tidak layak huni, daya cicil dan beli.
Pak Son Diamar mengujarkan pernah ada RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, yang menembus dimensi paket UU Keuangan Negara yang berbasis APBN/APBD belaka. Dia ketua timnya, begitu akuannya. Jika jadi dan siap jalan, duit negara untuk belanja kemajuan bisa 10-12 kali lipat ganda. Tak perlu repot berutang kepada IMF atau Bank Dunia.
Ketika RUU itu kelar, tapi entah mengapa srikandi konon terbaik, tak jadi turunkan tanda tangan? Pak Son Diamar pun aplikasikan dalam skala kecil di Lombok Utara. Menarik mencermati kemajuan dan detailsnya. Juga resistensi dan hambatannya apa.
Majelis diskusi yang bersemangat. Itu sekelumit refleksi beta tatkala The HUD Institute dan “de pakars” gelar diskusi perdana giatkan narasi baru perumahan rakyat. Jejak merancang buku putih itu dibesut The HUD Institute, dimulai dari markas DPP REI. Belasan pakar, maha guru dan pelaku sejarah turun gunung.
Ini akan menjadi dokumen politik (perjuangan) perumahan rakyat, begitu ujar pak Tjuk Kuswartojo, senior pakar perumahan ITB mengawali diskusi.
Hayuk mengacu lagi mandatory konstitusi. Kembali pada hasil Kongres Perumahan (KP) 1950. Dengan KP 1950 Bandung saja kita mustinya bisa jaya. Begitu ujaran pak Aca Sugandhi, yang patik bersua pertama kali di Mahkamah Konstitusi, saat beliau beri keterangan ahli. APERSI menang, kami lawyernya girang. Pasal 22 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 menemui ajalnya.
Kembali ke “kolam susu”. Silakan beri ujaran pada esai ini. Usah sangsi memberi imoji. Imoji bak syair lagu kolam susu. Terpantik energi lagu “Kolam Susu”. Cermati liriknya: “Bukan lautan hanya kolam susu/Kail dan jala cukup menghidupimu/Orang bilang tanah kita tanah surga/tongkat kayu dan batu jadi tanaman”.
Sejawat pejuang darurat perumahan rakyat, inilah catatan kecil pertama perihal “kolam susu”, perumahan rakyat dan buku putih. Tabik. (MUHAMMAD JONI, The HUD Institute; Managing Partner Joni & Tanamas Law Office)