Komnas PA Bersikeras Desak Larangan Iklan Rokok
Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) bersikeras agar semua bentuk iklan rokok dilarang dengan meminta penghapusan empat kata dalam pasal 46 ayat (3) huruf C UU Penyiaran yang berbunyi “yang memperagakan wujud rokok”. Permintaan tersebut diajukan Ketua Komnas PA Seto Mulyadi yang didampingi kuasa hukumnya dalam uji materi.
“Bunyinya nanti, semua iklan niaga yang dilarang adalah rokok,” kata salah satu anggota penasihat hukum Muhammad Joni saat sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/2). Joni menjelaskan, pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menjadi dasar justifikasi yang secara normatif masih membolehkan promosi rokok walaupun tidak memperagakan wujud rokok.
“Ini sama artinya mendorong dan mengajak anak dan remaja mengkonsumsi rokok yang membahayakan kesehatan,” tambahnya. Padahal, sesuai pasal 28a UUD 1945, rokok memiliki zat adiktif berbahaya terutama bagi tumbuh kembang anak.
Selain itu, terjadi pelanggaran terhadap pasal 28B ayat 2 dan pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak hidup khususnya masa pertumbuhan, mempertahankan hidup dan kehidupan anak. Selanjutnya, iklan rokok yang dianggap karya seni dan budaya justru menghambat anak dalam memperoleh manfaat atas seni dan budaya serta kesejahteraan sosialnya. Padahal hal ini dijamin dalam 28C ayat (1) UUD 45.
“Kausalitas pasal tersebut jelas berdampak buruk pada anak yang cenderung menjadikaanya perokok pemula,” jelasnya. sumber