Komnas PT: RUU Pertembakauan Sarat Titipan

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengungkapkan kejanggalan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Pengurus Komnas PT Bidang Pengembangan Dukungan Medik Hakim Sorimuda Pohan, di Jakarta, Senin (18/3), mengatakan RUU itu secara teknis administratif dan persyaratan, sehingga tidak layak diloloskan.

“RUU ini penuh titipan kepentingan industri rokok ketimbang melindungi kepentingan petani,” sebut dia. Masuknya RUU Pertembakauan otomatis menjegal RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap kesehatan (RUU PDPTK) yang telah diajukan sejak 2006. Padahal penyampaian usulan RUU ini disampaikan atas inisiatif anggota DPR RI dan telah disetujui semua fraksi.

Berkali-kali, lanjut dia, Badan Legislatif (Baleg) DPR menolak usulan pembahasan RUU PDPTK untuk dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun tiba-tiba diakhir 2012, muncul masukan dari Koalisi Nasional Penyelamat Kretek dengan judul RUU Pertembakauan dan langsung masuk dalam Prolegnas 2013 hanya dalam rentang waktu dua bulan.

Bagi Hakim, yang juga mantan anggota komisi IX DPR RI, masuknya RUU Pertembakauan janggal dan menafikan bidang perlindungan kesehatan. Padahal, sebelumnya RUU PDPTK telah menjadi bagian dari prioritas kerja 5 tahunan DPR RI. Sayangnya RUU ini malah diendapkan Baleg.

“RUU PDPTK sudah diusulkan sejak 2006, namun selalu ditolak. Kenapa RUU Pertembakauan yang baru diusulkan langsung diloloskan dan menjadi acuan?” seru Hakim memprotes.

Padahal, Hakim menilai, RUU PDPTK sejatinya lebih komprehensif lantaran memasukan unsur-unsur perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Anggota Bidang Hukum Komnas Pengendalian Tembakau Muhammad Joni menambahkan, secara tata tertib pembuatan undang-undang, masuknya RUU Pertembakauan menyalahi peraturan. Pasalnya, RUU tersebut belum memiliki naskah akademis yang sesuai dengan aspiratif pihak terkait. Selain itu, pengajuan RUU ke Prolegnas tanpa persetujuan dari fraksi.

Materi dari RUU ini, lanjut Joni, juga jauh bertentangan dengan isi RUU PDPTK. Usulan adanya pembatasan iklan, peringatan bahaya rokok dalam kemasan, dan pembentukan kawasan tanpa rokok (KTR) dicoba dihapuskan. Aturan ini lebih banyak mengatur soal produk tembakau. (Cornelius Eko Susanto)

Leave a Reply