LPSK Tolak Permintaan Anggota DPR untuk Pulangkan Arumi
Pada Senin 18 April lalu, anggota DPR dari Komisi III Ahmad Yani telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengembalikan artis Arumi Bachsin ke orangtuanya. Namun, LPSK ternyata menolak permintaan itu.
Dalam surat balasannya, LPSK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan Ahmad Yani. Alasannya, Arumi sendiri yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Menurut LPSK, perlindungan terhadap Arumi telah sesuai dengan mandat dan amanat undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Bintang ‘18+’ itu telah memenuhi syarat formil dan materil untuk mendapatkan perlindungan atas dasar kejahatan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu perlindungan LPSK juga dikuatkan oleh ketetapan PN Jakarta Selatan dengan surat penetapan Nomor: 01/Pen.Perl.Krb/2011/PN Jaksel tertanggal 24 Januari 2011. Bahkan LPSK telah melakukan koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP & PA) pada 23 Maret 2011, dan hasilnya menyatakan perlindungan terhadap Arumi tetap layak dilakukan LPSK.
Meskipun menolak, LPSK mengaku tetap menghormati dan menjunjung tinggi niat Ahmad Yani yang meminta Arumi dipulangkan ke orangtuanya. Namun hal tersebut hanya bisa dilakukan LPSK jika ada permintaan sendiri dari Arumi, adanya keputusan penghentian perkara (SP3), serta pencabutan Penetapan PN Jakarta Selatan. sumber