Luas Rumah Dibatasi, APERSI Gugat UU 1/2011 Ke MK

Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman diuji ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama perkara nomor 14/PUU-X/2012 ini digelar pada Jumat (10/2) siang. Pemohon dalam perkara ini adalah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP-APERSI). Pada persidangan tersebut, hadir prinsipal Sekretaris Jenderal APERSI Anton R. Santosa.

Pasal yang diuji itu menyebutkan, “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.”

Dalam permohonannya, Pemohon menganggap ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya. Setidaknya, kata Pemohon, rumusan tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 adalah norma yang melanggar hak konstitusional Pemohon dan rakyat. Karena, ada pembatasan terhadap hak konstitusional untuk memperoleh rumah,” tegas Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Joni. “Semua rakyat dilindungi haknya oleh konstitusi untuk membangun rumah dan tempat tinggal.”

Ketentuan tersebut, kata Joni, telah mempersulit akses untuk mendapatkan tempat tinggal (rumah) yang layak bagi rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Faktanya 57 juta rakyat miskin dan sebagian besar berpenghasilan rendah belum punya rumah,” paparnya.

Parahnya lagi, lanjut dia, harga rumah semakin tinggi. Termasuk efek domino lainnya, seperti tidak diterbitkannya IMB. Padahal seharusnya, masyarakat bebas memiliki rumah. “Inflasi mempengaruhi kondisi tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku secara bersyarat. “Hanya memiliki kekuatan hukum mengikat selama dimaknai paling sedikit 21 meter persegi,” ungkap Pemohon.

Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim konstitusi Muhammad Alim pun kemudian memberikan beberapa saran perbaikan.

Leave a Reply