Masyarakat Pengawas Sepakbola Indonesia Gugat PSSI dan Menpora

Masyarakat Pengawas Sepakbola Indonesia, melalui kuasa hukumnya. Muhammad Jhoni SH MH, telah  mendaftar Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad) terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2011 lalu gugatan diajukan 2  warga pencinta sepakbola, yakni Febri Irwansyah asal Palembang  dan Revoldi Koleangan asal Manado, ini  melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Joni, Despi Yanti, Ariffani dan Junaidi.

Kepada Portibi DNP Senin (21/3) Jhoni mengatakan, dalam gugatan dengan register perkara Nomor : 111/Pdt.G/2011/PN.  Jkt Pst., tertanggal 17 Maret 2011 itu,  PSSI  dinilai tidak melaksanakan  Pasal 123 ayat (2) PP No. 16/2007  yang  berbunyi “Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olaraga fungsional berhalangan tetap  dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum  induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,”ujar  Jhoni.

Selain itu, lanjut Jhoni, PSSI digugat karena adanya Statuta PSSI yang berbeda dengan isi dan maksud pasal 32 ayat  4 statuta FIFA, yang berbunyi  “…they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense …” [Dalam Bahasa Indonesia, kalimat itu diterjemahkan menjadi “…mereka telah aktif dalam  kegiatan sepak bola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana …”]. Posita Gugatan juga mendalilkan  bahwa  pengawasan keolahragaan mencakup pembinaan yang dilakukan induk olahraga cabang termasuk cabang sepakbola cq PSSI,   termasuk pula aspek pengendalian internal, dan menilai unsur kebijakan,prosedur, pengorganisasian, yang dijamin dalam  Pasal 118  huruf a PP No. 16/2007. Atas dasar demi menjamin tegaknya  Pasal 114 Jo. Pasal 118 huruf a  PP No. 16/2007,  yakni untuk memberikan akuntabilitas  dan  transparansi atas surat FIFAyang meminta  pemilihan ulang Ketua Umum PSSI, maka  semestinya PSSI mengumumkan hal itu kepada publik secara terbuka.

Selain PSSI, Menpora juga diajukan sebagai tergugat karena lalai melakukan pengawasan sehingga PSSI tidak  melaksanakan kewajibannya dalam Pasal 123 ayat (2) maupun asal 118 huruf a PP No. 16/2007. Berdasarkan pasal 20 ayat (4)  UU No. 3/2005,  Menpora berkewajiban mengawasi dan mengendalikan  kegiatan olahraga prestasi  dalam hal ini berkewajiban mengawasi dan mengendalikan  kegiatan olahraga sepakbola yang dilaksanakan  oleh PSSI, yakni  kewajiban   pelaksanaan Pasal 123 ayat (2) P No. 16/2007.

Gugatan tersebut menuntut antara lain  agar  PSSI  melaksanakan  kewajiban   Pasal 123 ayat (2) PP No. 16/2007  dalam Kongres PSSI. mencabut dan/atau menyatakan tidak berlaku  ketentuan Pasal 35 ayat  (4) Statuta PSSI yang tidak mengacu kepada  Pasal 123 ayat (2) PP No. 16/2007 dan Pasal 32 ayat (4) Statua FIFA,  Pasal 68  (b) AFC Disciplinary Code, dan Pasal 62 ART KOI. Memerintahkan PSSI  membuka, menjelaskan dan atau memberikan informasi  dan atau surat larangan FIFA; Menpora wajib  mengawasi dan mengendalikan  PSSI melaksanakan kewajiban  Pasal 123 ayat (2)  PP No. 16/2007.

Leave a Reply