Masyarakat Pengawas Sepakbola Indonesia Gugat PSSI dan Menpora
Masyarakat Pengawas Sepakbola Indonesia, melalui kuasa hukumnya. Muhammad Jhoni SH MH, telah mendaftar Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad) terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2011 lalu gugatan diajukan 2 warga pencinta sepakbola, yakni Febri Irwansyah asal Palembang dan Revoldi Koleangan asal Manado, ini melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Joni, Despi Yanti, Ariffani dan Junaidi.
Kepada Portibi DNP Senin (21/3) Jhoni mengatakan, dalam gugatan dengan register perkara Nomor : 111/Pdt.G/2011/PN. Jkt Pst., tertanggal 17 Maret 2011 itu, PSSI dinilai tidak melaksanakan Pasal 123 ayat (2) PP No. 16/2007 yang berbunyi “Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olaraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,”ujar Jhoni.
Selain itu, lanjut Jhoni, PSSI digugat karena adanya Statuta PSSI yang berbeda dengan isi dan maksud pasal 32 ayat 4 statuta FIFA, yang berbunyi “…they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense …” [Dalam Bahasa Indonesia, kalimat itu diterjemahkan menjadi “…mereka telah aktif dalam kegiatan sepak bola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana …”]. Posita Gugatan juga mendalilkan bahwa pengawasan keolahragaan mencakup pembinaan yang dilakukan induk olahraga cabang termasuk cabang sepakbola cq PSSI, termasuk pula aspek pengendalian internal, dan menilai unsur kebijakan,prosedur, pengorganisasian, yang dijamin dalam Pasal 118 huruf a PP No. 16/2007. Atas dasar demi menjamin tegaknya Pasal 114 Jo. Pasal 118 huruf a PP No. 16/2007, yakni untuk memberikan akuntabilitas dan transparansi atas surat FIFAyang meminta pemilihan ulang Ketua Umum PSSI, maka semestinya PSSI mengumumkan hal itu kepada publik secara terbuka.
Selain PSSI, Menpora juga diajukan sebagai tergugat karena lalai melakukan pengawasan sehingga PSSI tidak melaksanakan kewajibannya dalam Pasal 123 ayat (2) maupun asal 118 huruf a PP No. 16/2007. Berdasarkan pasal 20 ayat (4) UU No. 3/2005, Menpora berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan olahraga prestasi dalam hal ini berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan olahraga sepakbola yang dilaksanakan oleh PSSI, yakni kewajiban pelaksanaan Pasal 123 ayat (2) P No. 16/2007.
Gugatan tersebut menuntut antara lain agar PSSI melaksanakan kewajiban Pasal 123 ayat (2) PP No. 16/2007 dalam Kongres PSSI. mencabut dan/atau menyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 35 ayat (4) Statuta PSSI yang tidak mengacu kepada Pasal 123 ayat (2) PP No. 16/2007 dan Pasal 32 ayat (4) Statua FIFA, Pasal 68 (b) AFC Disciplinary Code, dan Pasal 62 ART KOI. Memerintahkan PSSI membuka, menjelaskan dan atau memberikan informasi dan atau surat larangan FIFA; Menpora wajib mengawasi dan mengendalikan PSSI melaksanakan kewajiban Pasal 123 ayat (2) PP No. 16/2007.