Melindungi Anak Dari Adiksi Nikotin – Perjuangan ke MK
Anak bukan orang dewasa dalam ukuran mini. Mereka membutuhkan perlindungan, bahkan perlindungan khusus. Tatkala anak tergiring menjadi pecandu rokok alias perokok pemula, inilah alasan mengapa menolak iklan rokok yang mengajak anak dan remaja merokok.
Saat memperjuangkan tobacco control melalui Mahkamah Konstitusi, kami mengemukakan berbagai fakta dan urgensi perlindungan anak dari bahaya tembakau dan produk tembakau yang bersifat adiktif.
(1) PREVALENSI PEROKOK PEMULA MENINGKAT.
Bahwa berdasarkan data Survey Sosial Ekonomi (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2001 dan tahun 2004 maka telah terjadi peningkatan prevalensi anak-anak usia 15-19 tahun yang merokok dari tahun 2001 (sebelum adanya UU Penyiaran) dibandingkan dengan tahun 2004 (setelah adanya UU Penyiaran). Berdasarkan data Susenas tersebut diatas, terbukti prevalensi perokok kelompok umur 15-19 tahun pada tahun 2001 sebesar 12,7%, meningkat menjadi 17,3% pada tahun 2004. Selain itu juga terjadi penurunan usia inisiasi merokok ke usia yang semakin muda, yakni pada kelompok umur 15-19 tahun pada tahun 2001 mulai merokok (rata-rata) pada umur 15,4 tahun, tetapi pada tahun 2004 usia mulai merokok semakin muda (rendah) yakni pada umur 15,0 tahun;
(2) PEROKOK ANAK MENURUT SURVEY GLOBAL.
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2006 yang diselenggarakan oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) menunjukkan jika 24,5% anak laki-laki dan 2,3% anak perempuan usia 13-15 tahun di Indonesia adalah perokok, dimana 3,2% dari jumlah tersebut telah berada dalam kondisi ketagihan dan/atau kecanduan;
(3) SUSENAS BPS: PENINGKATAN PREVALENSI PEROKOK PEMULA.
Adanya peningkatan anak-anak merokok pada usia dini terbukti dari fakta dan data dari pertanyaan “pada umur berapa anda merokok?”, yang diperoleh fakta (jawaban), orang/anak yang mulai merokok pada umur 5-9 tahun, pada tahun 2001 sebesar 0,4%, sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 1,7%. Jadi ada peningkatan anak-anak merokok mulai usia 5-9 tahun sebanyak lebih dari 400%. Selanjutnya orang/anak mulai merokok pada umur 10-14 tahun, pada tahun 2001 sebesar 9,5%, sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 12,6%. Kemudian, orang/anak merokok pada umur 15-19 tahun, pada tahun 2001 sebesar 58,9%, sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 63,7%;
(4) IKLAN ROKOK BERMETAMORFOSA DARI ZAT ADIKTIF DAN KARSINOGENIK MENJADI SEAKAN-AKAN BARANG NORMAL.
Bahwa dengan adanya siaran iklan niaga promosi rokok (sebagai suatu bentuk informasi maupun produk seni) yang justru tidak benar atau setidaknya misleading, dimana kebenaran ilmiah dan fakta yang sebenarnya bahwa rokok terdiri atas 4000 jenis zat kimia beracun dan sebanyak 69 zat diantaranya bersifat karsinogenik, dan bersifat adiktif.
Hakekat maupun defenisi yuridis-formil siaran iklan niaga rokok yang memang dimaksudkan untuk membujuk konsumen memakai rokok yang bersifat adiktif dan mengandung zat karsinogenik, dalam berbagai bentuk isi dan pesan iklan rokok, sudah bermetamorfosa dan secara tidak disadari telah menelusup ke pusat kesadaran konsumen (khususnya anak dan remaja) seakan-akan merokok dicitrakan sebagai suatu yang normal atau biasa. Sehingga tidak lagi dianggap zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan kehidupan, dan bahkan lebih dari itu merokok dicitrakan secara curang (fraudulent) dan tidak adil, sebagai citra “kejantanan”, “kegagahan”, “persahabatan”, “citra eksklusif”, kebenaran yang “bukan basa basi”, dan lain-lain;
Padahal, yang sebenarnya konsumsi rokok tersebut baik secara fakta empiris, ilmiah (scientific), maupun kebenaran formil-yuridis, sudah tidak terbantahkan lagi mengakibatkan serangan penyakit kanker, berbagai penyakit dan gangguan kesehatan, gangguan kehamilan dan janin sehingga adanya kausalitas atau causal verbant menyebabkan timbulnya berbagai kerugian hak-hak konstitusional setiap orang termasuk anak-anak yakni hak hidup, hak kelangsungan hidup, dan hak tumbuh dan berkembang.
(5) IKLAN ROKOK YANG MENJERAT ANAK.
Bahwa industri rokok dalam prakteknya kerap kali menggunakan mekanisme subliminal advertising yaitu sebuah teknik mengekspose individu (dalam hal ini adalah anak dan remaja) tanpa individu tersebut mengetahui hal tersebut mengingat isi pesan (message content) tersebut dilakukan secara berulang-ulang (terjadi repetisi) yang pada akhirnya akan membentuk sebuah hubungan yang bersifat kuat namun irrasional antara emosi dengan produk yang diiklankan.
(6) MEROKOK MENYEBABKAN PENYAKIT.
Bahwa, dari berbagai sumber laporan ilmiah tersebut telah mengungkapkan aneka ancaman berbahaya dari kegiatan merokok diantaranya, penyebab 90% kanker paru pada laki-laki dan 70% pada perempuan; penyebab 22% dari penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular); penyebab kematian yang berkembang paling cepat di dunia bersamaan dengan HIV/AIDS; dan sebanyak 70.000 artikel ilmiah menunjukkan bahwa merokok menyebabkan kanker, mulai dari kanker mulut sampai kanker kandung kemih, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit pembuluh darah otak, bronkitis kronis, asma, dan penyakit saluran nafas lainnya; [Tobacco Control Support Center (TCSC) – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), ”Profil Tembakau Indonesia”, Jakarta, 2008, hal. 16];
(7) ROKOK ADALAH EPIDEMI GLOBAL.
Bahkan berdasarkan catatan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization), merokok merupakan penyebab kematian yang utama terhadap 7 dari 8 penyebab kematian terbesar di dunia [WHO Report on The Global Tobacco Epidemic, “M-Power Package”, 2008, hal 15]. Lebih dari itu, rokok yang sudah ditetapkan badan kesehatan sedunia (World Health Organization-WHO) sebagai epidemi global (global epidemic) yang bukan hanya mengancam kesehatan dan penyebab penyakit, namun yang paling mengerikan konsumsi rokok adalah penyebab dari sampai 200.000 kematian setiap tahunnya. [Sarah Barber; Sri Moertiningsih Adioetomo; Abdillah Ahsan; Diahhadi Setyonaluri, ”Ekonomi Tembakau di Indonesia”, Lembaga Demografi Fakulas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta 2008, hal. 12].
Terkait dengan global epidemic tembakau, WHO juga mencatat terdapat tidak kurang dari 100 juta kematian akibat tembakau yang terjadi pada abad ke 20, yang jika tidak dilakukan upaya pencegahan akan meningkat drastis menjadi 1 milyar angka kematian akibat tembakau pada abad 21. [WHO Report on The Global Tobacco Epidemic, “M-Power Package”, 2008, hal 2 dan 4].
Oleh karena alasan dan data hasil studi ilmiah tersebut maka sudah terbukti secara faktual maupun rasional kausalitas atau causal verband munculnya kematian dan/atau ancaman kematian yang nyata dan serius termasuk terhadap anak dan remaja, sehingga merupakan fakta adanya pelanggaran HAK HIDUP, HAK KELANGSUNGAN HIDUP, DAN HAK TUMBUH DAN BERKEMBANG yang tidak lain adalah hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945.
Lebih jauh lagi, kebenaran bahaya merokok merupakan kebenaran formil-yuridis sebagaimana PP Nomor 19 Tahun 2003 yang didalam Pasal 8 ayat (2) mengakui bahaya merokok, yakni “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 19/2003 tersebut merupakan norma hukum (legal norm) yang mengakui bahaya merokok bagi kesehatan dan ancaman bagi kehamilan dan janin. Oleh karenanya bahaya merokok tersebut merupakan kebenaran faktual yang notoire feiten, sekaligus merupakan curia novit ius (the court knows the law).