Memperkuat Sertifikat Modal Koperasi
Koperasi dibentuk tidak untuk stagnan dan mati suri. Koperasi mesti kuat dan sehat serta tangguh berkompetisi dengan nonKoperasi. Itu spirit UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Koperasi. Kelemahan Koperasi dua dekade ini dalam ihwal permodalan, diterobos dengan norma baru bahwa selain Setoran Pokok, Modal Koperasi berasal dari Sertifikat Modal Koperasi (SMK).
Jati diri Koperasi tetap lestari terkawal, karena SMK tidak menghilangkan kepemilikan Koperasi oleh anggota-anggotanya. Pakemnya, SMK tidak untuk nonanggota Koperasi. SMK tampil sebagai instrumen memperkuat modal Koperasi yang dikeduk dari anggota Koperasi.
Asas kekeluargaan dan “dari anggota, oleh anggota untuk anggota” tetap terkawal. SMK tidak idemditto saham dalam UU Perseroan terbatas. SMK tidak penentu hak suara dalam Rapat Anggota [vide Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 17/2012]. Berapapun partisipasi kepemilikan SMK oleh anggota Koperasi tidak mempengaruhi suara pada Rapat Anggota. SMK tidak berpengaruh pada hak suara Anggota Koperasi karena setiap anggota hanya memiliki satu hak suara [vide Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 17/2012].
Justru UU No.17/2012 ini dinilai telat dari perilaku praktik koperasi, karena SMK sebagai modal Koperasi sudah berjalan dalam praktek perkoperasian di Indonesia. Banyak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menggunakan menerbitkan “Saham Koperasi” yang ditegaskan dalam Anggaran Dasar, namun tentunya berbeda dengan saham versi UU Perseroan Terbatas. Untuk apa dinormakan SMK ? Untuk membangun Koperasi yang tumbuh sehat, kuat, mandiri dan tangguh [vide konsideran “Menimbang” huruf b UU Nomor 17/2012]. Koperasi tidak cukup hanya mengandalkan Setoran Pokok, karena akumulasinya sangatkecil dan tidak cukup sebagai modal Koperasi.
Modal Koperasi selalu tidak stabil, jumlahnya minimal, seiring dengan akumulasi Setoran Pokok (dahulu Uang Pangkal). Akibatnya Koperasi tidak kuat, labil, dan kerapkali mengalami mati suri serta hanya mengharapkan bantuan Pemerintah. UU Nomor 17/2012 yang memiliki landasan filosofis dan arah pembaruan hukum untuk menciptakan Koperasi berkualitas, yang diformalisikan sebagai tumbuhnya Koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh. Modal Koperasi yang berasal dari SMK hanya diberlakukan untuk internal anggota Koperasi.
Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi hanya terbatas di kalangan anggota Koperasi saja, dan tidak boleh dijual kepada non-Anggota. Modal Koperasi dari SMK justru sebagai norma terobosan membuat koperasi sehat, kuat, mandiri dan tangguh sebagaimana landasan filosofis dan arah pembaruan hukum UU Nomor 17/2012. Norma ini menjadi jalan baru membangun Koperasi yang sehat , tangguh dan kuat. Koperasi bukan berdiri untuk stagnan dan mati suri lagi.