Memperkuat Sertifikat Modal Koperasi

Koperasi dibentuk tidak untuk stagnan dan mati suri. Koperasi  mesti kuat dan sehat serta tangguh berkompetisi  dengan nonKoperasi.   Itu spirit  UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Koperasi. Kelemahan Koperasi dua dekade ini dalam ihwal permodalan, diterobos dengan  norma baru bahwa selain Setoran Pokok, Modal Koperasi  berasal dari Sertifikat Modal Koperasi  (SMK).

Jati diri Koperasi tetap lestari terkawal, karena SMK tidak menghilangkan kepemilikan Koperasi oleh anggota-anggotanya.    Pakemnya, SMK  tidak  untuk nonanggota Koperasi.   SMK tampil sebagai instrumen memperkuat modal Koperasi yang dikeduk dari anggota Koperasi.

Asas kekeluargaan dan “dari anggota, oleh anggota untuk anggota” tetap terkawal.   SMK tidak idemditto saham dalam UU Perseroan terbatas.  SMK  tidak penentu hak suara dalam Rapat Anggota [vide Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 17/2012]. Berapapun partisipasi kepemilikan SMK  oleh anggota Koperasi tidak mempengaruhi suara pada Rapat Anggota.  SMK  tidak berpengaruh pada hak suara Anggota Koperasi  karena setiap anggota hanya memiliki satu hak suara [vide Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 17/2012].

Justru UU No.17/2012 ini dinilai telat dari perilaku praktik koperasi,  karena  SMK  sebagai modal Koperasi sudah berjalan  dalam praktek perkoperasian di Indonesia.  Banyak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menggunakan menerbitkan  “Saham Koperasi”  yang ditegaskan dalam Anggaran Dasar, namun tentunya   berbeda dengan  saham versi UU Perseroan Terbatas.     Untuk apa dinormakan SMK ?  Untuk membangun  Koperasi  yang tumbuh sehat, kuat, mandiri dan tangguh [vide konsideran “Menimbang” huruf b UU Nomor 17/2012]. Koperasi tidak cukup hanya  mengandalkan   Setoran Pokok, karena akumulasinya sangatkecil  dan  tidak cukup sebagai  modal Koperasi.

Modal Koperasi selalu tidak stabil,  jumlahnya minimal, seiring dengan akumulasi Setoran Pokok (dahulu Uang Pangkal). Akibatnya Koperasi tidak kuat, labil, dan kerapkali mengalami mati suri serta  hanya mengharapkan bantuan Pemerintah.   UU Nomor 17/2012 yang memiliki landasan filosofis dan arah pembaruan  hukum untuk menciptakan Koperasi berkualitas, yang diformalisikan sebagai tumbuhnya Koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh. Modal Koperasi yang berasal dari SMK   hanya diberlakukan  untuk internal anggota Koperasi.

Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi   hanya terbatas di kalangan anggota Koperasi saja, dan tidak boleh dijual kepada non-Anggota. Modal Koperasi  dari SMK  justru sebagai norma terobosan  membuat koperasi sehat, kuat, mandiri dan tangguh sebagaimana landasan filosofis dan arah pembaruan  hukum  UU Nomor 17/2012.  Norma ini menjadi jalan baru membangun Koperasi yang sehat , tangguh dan kuat. Koperasi bukan berdiri untuk stagnan dan mati suri lagi.

Leave a Reply