Menuju Kota Bahagia, Dari Rumah Kota Dibenah
Esai ringan ini ditulis usai melipat penat jelang tengah malam, sembari menikmati dari balik jendela panorama kota Bandar Lampung yang lembut, guruh dan ringan seperti sehingga alunan melodi instrumentalia terdengar Light and Crispy.
Bolak balik bertandang datang sidang ke Bandar Lampung, suatu malam patik terkesima menengok gaba-gaba besar alias gerbang kota menjunjung kalimat “shahadatain” dengan sorot lampu kuning dan merah yang menjilati tubuh gerbang kota. Kesan gaba-gaba itu mewakili dan simbolik utuh saya akan kota marina dengan tofografi pesisir cantik, perbukitan dan pegunungan berbaris-baris. Yang menasbihkan seperti apa kota hendak dibangun, dan karakter warga seperti apa hendak ditabalkan.
Kesan hampir serupa akan sontak menjejak di pikiran anda, tatkala melancong ke kota Tanjungpura, ibu negeri (dulu) Kesultanan Langkat. Anda pasti takjub dengan molek megah masjid Azizi yang didirikan Sultan Tengku Abdul Azizi Abdul Djalil Rahmat Syah 1897-1927 M dengan luas 18.000m2, dengan gaya arsitektur tinggi yang menjadi ikon tata kota negeri melayu. Di belakangnya, sejak 1921 terpacak hingga kini kampus “maktab puteh” Jamaiyah Mahmudiyah, yang telah mencetak jamak tokoh nasional diantaranya Amir Hamzah, Adam malik, Imaduddin “Bang Imad” Abdul Rahim. Tata kota Tanjungpura menjadikan masjid dan maktab sebagai ikonnya, bukan lapangan pertemuan warga atau alun-alun, seperti jamaknya ciri kota-kota di Jawa.
Kota itu wadah proses dialektika tanpa batas, proses sosial yang berlanjut-lanjut dimana warga menerima wajah kota dan mempresentasikannya dalam bentuk simbolik, seperti pandangan Lavebre, 1974, yang dikutip Hikmat Budiman, dalam bukunya “Kota-Kota Di Sumatera”. Simbolik alias gymmic itu (gaba-gaba shadatain dan masjid Azizi), dua artefak yang mengonfirmasi watak membangun kota bukan hanya penjumlahan benda tanpa jiwa. Bukan melulu perhimpunan properti minus ruhani. Apalagi dengan jurus menyingkirkan warganya atas nama penataan kota semata. Kota milik bersama, bahagia bersama. Bukan soal asing jika mengaitkan pembangunan kota dan kebahagiaan warganya.
Ada yang menyebut kota adalah mesin pertumbuhan (engine of growth). Namun, apakah warga kota dianggap hanya memiliki perut dan mulut, menebalkan isi kantong dan tabungan? Kota mesti bisa memberdayakan warganya, dan lebih dari itu membahagiakan warga.
Setakat Housing and Urban Development (HUD) Institute gelar helat diskusi ikhwal pembiayaan inovatif untuk perumahan rakyat, saya terpantik dengan pendapat Parworo, pakar perumahan komunitas. Parwoto menuturkan bahwa otoritas kota jangan hanya mengeluh dan menggiatkan hukuman (punish), melakukan operasi yustisi kepada warga, namun alpa memberdayakan warga kota agar menjadi warga yang baik (good citizen).
Tersebab itu, membangun kota bukan hanya hal serba fisik dan pemolekan lekak leluknya. Walau postur kota aduhai terkait ikhwal lekukan tofografi “tubuh” cantiknya, baik yang buatan malam maupun buatan arsitek kota, tak elok membiarkan anggapan usang jika pembangunan kota hanya ikhwal pemolekkan kota atau yang “beautifikasi”.
Kota perlu jiwa yang menyempurnakan fasad fisiknya, yang memberdayakan warga agar jangan ada yang tersisih dari derap geliat kemajuannya. Tak boleh ada warga yang menjadi tersisih di kotanya sendiri: “Leave No One Behind”. Menjadikannya jurus menuju kota inklusif dan memberdayakan warga. Menjadi kota pemberdayaan.
Maksudnya? Otoritas kota bersiap tabah dan gigih memberdayakan warga sehingga tak ada kelompok yang tersisihkan. Tepat jika pemimpin baru Jakarta menggeliatkan program dan jurus “Bangun kotanya, Bahagiakan warganya”. Beralasan jika otoritas kota lebih “berkeringat” memberdayakan warga, dengan menghindari jalan pintas penggusuran karena pembangunan kota bukan hanya penataan kawasan yang sekadar “beutifikasi” kota.
Bukankah otoritas kota dengan kewenangannya absah mengembangkan kawasan pemberdayaan dengan jurus konsolidasi tanah yang lebih humanis. Dalam esai bertitel “Stop Penggusuran, Giatkan Kota Yang Memberdayakan”, patik mengingatkan agar otoritas kota membuka hati dan horison guna mengelakkan penyingkiran struktural warga kota yang kurang beruntung.
Bukan Utopia
Hendak jadikan Jakarta ibukota kebahagiaan bagi Indonesia? Memang masih jauh walau bukan utopia, apalagi dianggap tak ada paradigmanya. Jangan iri jika ide bernas Jakarta kota bahagia sebagai ikon, dan sumbangsih menaikkan peringkat Indonesia dalam hal negara bahagia. Itu bukan mimpi siang terang. Walau masih jauh dari capaian negara-negara di dunia, semisal Denmark sebagai negara paling bahagia di dunia.
Tahun 2015, negara-negara jawara bahagia: Swiss, Islandia, Norwegia, Finlandia, Kanada, Belanda, Selandia Baru, Australia, dan Swedia menempati “Top10” negara-negara paling bahagia. Tengoklah negeri dengan populasi terbanyak di dunia, China, berada di peringkat ke-83, sedangkan India di peringkat 118. Bagaimana dengan Indonesia? Dalam peringkat tahun 2016, Indonesia urutan 79, di bawah Malaysia (49), Thailand (33), dan Singapura (22).
Peringkat Indonesia bahkan berada di bawah negara yang masih disobek-sobek nafsu perang, seperti Somalia (76) dan Libya (67). Namun, jika menengok ke bawah, peringkat Indonesia lebih unggul dari Filipina (82), Vietnam (96), Laos (102), Myanmar (119), dan Kamboja (140).
Lantas? Ya…. itu tadi, tepat jika arah kota menuju kota bahagia. Esai ringan ini hanya mengingatkan dan mengoreksi visi kolot yang hanya membangun kota sebagai urusan beautifikasi, dan otoritas kota adalah stylist-nya. Siapakah pelanggannya? Tersebab itu, sudah tepat visi dan orientasi program AniSandi yang berazam membangun kota yang membahagiakan warganya.
Membangun kota bukan melulu merias warna warni lampu, menjulangkan fisik bangunan, dan sejumlah daftar pembangunan benda tanpa jiwa, pengembangan properti minus ruhani. Menyingkirkan warga dari kotanya. Bukan pula membiarkannya hanya kota plesir sekelompok warga berpunya saja. Apalagi semua berbayar pula.
Jangan pula ada yang hendak berkhayal menjadikan Jakarta adalah bagaikan kota plesir yang fasilitas publik semua berbasis kartu anggota? Yang membiarkan sebagian ruang publik sudut kota Jakarta tertutup dan hanya bisa dimasuki, diakses dan dinikmati kelompok terbatas.
Kota tak lepas dari perumahan, karena di sana mulai dibenihkan dan terbangun peradaban. Kota dan perumahan tak mungkin saling menegasikan. Membangun kota dan perumahan dua sisi mata uang tak terpisahkan. Itu sebabnya, mengusur warga kota yang menghilangkan hak bertempat tinggal dengan mengatasnamakan penataan kawasan, tak sejalan dengan kota bahagia.
Padahal jurus konsolidasi tanah (land consolidation) dan perumahan swadaya yang berjuluk perbaikan kampung (urban renewal) masih bisa diterapkan lebih optimal? Mengapa demi “beuatifikasi” kota, jurus penataan dan peningkatan mutu kawasan mesti menghilangkan hak atas perumahan, lingkungan sosial budaya, relasi kerabat dan akses pekerjaan, kemudian terpaksa menghuni rumah susun yang kulturnya kental perumahan formal? Kesemuanya vis a vis dengan tapak-tapak menuju kota bahagia.
Padahal, Sustainable Development Goals (SDGs) menjadikan sustainable cities and communities sebagai target SDGs yang mesti dicapai, yang tak menyisihkan komunitas (community) dengan kota (city) itu sendiri, namun kota yang inklusif dengan warga. Tidak dalam posisi “konflik” antara cities dengan communities namun keduanya demi kemajuan berkelanjutan bersama. Cocok pula dengan konsideran UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bukan hanya menempatkan perumahan hanya bangunan tempat berteduh saja, namun membangun manusia seutuhnya, berjatidiri yang menjadi bagian dari kesejahteraan lahir batin.
Itu sebab mengapa di berbagai negara, kementerian perumahan terintegrasi dengan pengembangan kota bergabung sebagai Housing and Urban Development Ministry. Argumentasinya? Tak mungkin membangun perumahan tanpa mengembangkan kawasan permukiman dan seterusnya perkotaan. Senada pendapat Parwoto, bahwa rumah dianggap hanya produk akhir (end product) yang diproduksi kapan saja dan dimana saja, adalah mitos yang keliru. Seakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai unit hunian hanya bisa dibeli di pasar formal alias commercial market sehingga acap menjadi komoditas yang bias komersial.
Relasi rumah dan penggusuran? Masih mengutip Parwoto, rumah tak hanya fungsi tunggal sebagai unit hunian. Justru kaum MBR menjadikannya multi fungsi sebagai unit permukiman. Jika terjadi penggusuran rumah, yang tergusur bukan hanya unit rumah tapi unit permukiman. Ada alur pertemalian antara rumah, perumahan, permukiman dan perkotaan, malah kehidupan. Tepat dan valid jika jurus membenahi kota mulai dari rumah. Dari rumah, kota dibenah.
Rezim hukum di negeri ini sudah memosisikan adanya interkoneksi rumah, perumahan dan permukiman, yang diujudkan dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU PKP”). Walaupun sudah memiliki UU PKP namun sayangnya belum memiliki UU Pembangunan Perkotaan. Perlu didorong UU itu supaya bisa menyempurnakan alur integrasikan antara rumah, perumahan, permukiman, dan pembangunan perkotaan.
Kalau disebutkan kota adalah engine of growth, bukankah lebih maju dan visioner menjulukinya engine of happiness? Logis jika kota bahagia di mulai dan bertemali dengan rumah bahagia. Kota yang dibangun untuk membahagiakan sebanyak-banyaknya warga, mirip seperti tujuan hukum versi tiori utilitas dari Jeremy Bentham: “kebahagiaan sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya”.
Setakat ini, pukul 01.41 pagi dinihari, esai ini berlabuh pada kalimat terakhir. Udara malam di luar jendela Batiqa sedikit basah, terekam bola mata kelap kelip kota marina yang berparas “gurih” menembus tingkap kaca kamar 305. Dipeluk bahagia menengok panoramanya: “Light and Crispy”.