Merokok Haram bagi Ibu Hamil, Anak-anak, di Tempat Umum, Pengurus MUI
Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan, merokok hukumnya “dilarang”, yakni antara haram dan makruh. Keputusan ini sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani oleh masyarakat Indonesia.
Pimpinan ijtima forum komisi fatwa, Prof Dr HM Amin Suma MA, di Padang Panjang, Minggu (25/1), mengatakan, forum sepakat menggunakan dua aturan itu. “Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,” katanya. Khusus bagi pengurus MUI, katanya, akan menentukan sanksi tambahan ke depan, minimal berbentuk peringatan.
Terkait atas putusan hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, agar bisa dilaksanakan dengan baik, disarankan perlu perangkat hukum yang mengaturnya. Ia akan mengomunikasinyan dengan pemerintah.
Karena terjadi perbedaan pandangan sebagai dasar lahirnya keputusan itu, diimbau masyarakat tidak boleh melakukan eksekusi. “Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realiasi sanksi jelas kewenangan pemerintah bukan masyarakat, itu pun jika sudah ada payung hukumnya,” katanya.
Prof Nurhayati Hakim, Dewan Penasihat MUI Sumbar, menyatakan, keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. “Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi,” katanya. sumber