Militer Belanda Akomodasi Hukum Islam

Dalam waktu singkat angkatan bersenjata Belanda belajar dan mulai menerapkan hukum-hukum Islam. Dua imam, yakni Ali Eddaoudi 36 tahun dan Suat Aydin 39 tahun yang diangkat Departemen Pertahanan Belanda tahun lalu untuk membantu soal-soal kerohanian tentara Belanda yang beragama Islam, berhasil memperkenalkan hukum Islam di lingkungan angkatan udara, laut, dan darat Belanda.

‘Angkatan Bersenjata Belanda Merangkul Islam’ begitu judul artikel di koran setempat de Telegraaf untuk menggambarkan fenomena tersebut. Imam Eddaoudi dan Aydin misalnya memberi kursus memasak di berbagai tangsi dan asrama tentara. Para koki diajarkan bagaimana menyediakan masakan halal. Di kantin tentara misalnya juga disajikan makanan kecil yang tidak mengandung daging babi.

Imam dari Marokko dan Turki itu juga membicarakan dengan kepala urusan kepegawaian Departemen Pertahanan Belanda, tentang cara membebastugaskan, sebagian atau sepenuhnya tentara Belanda yang beragama Islam di bulan puasa. “Pembicaraan ini baru mencapai tahap awal, juga mengenai perkecualian bagi mereka yang bertugas di luar negeri di bulan puasa”, tutur juru bicara Kementerian Pertahanan Belanda.

Tidak ada data resmi, porsi tentara Muslim dari total personel tentara Belanda yang berjumlah 49 ribu orang. Informasi mengenai agama seorang tentara dilindungi hukum. Namun diperkirakan jumlah mereka terus meningkat.

Imam Eddaoudi dan Aydin juga membicarakan isu moral yang dihadapi tentara Belanda yang beragama Islam, misalnya kalau mereka ditugaskan ke Afghanistan. “Mereka merasakan seperti adanya keragu-raguan, sekalipun mereka sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah Belanda yang mengirim tentara ke daerah-daerah konflik seperti Afghanistan”, demikian imam Eddaoudi dan Aydin seperti dikutip koran de Telegraaf.

Kondisi ini menjadi kontradiktif dengan situasi politik yang kini berlangsung di negara tersebut. Belakangan, masyarakat politik memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada tokoh penentang Islam Geert Wilders untuk berkiprah. sumber

Leave a Reply