Minus Pelarangan Iklan Rokok, RUU Perfilman Langgar Hak Anak

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman yang saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh Komisi X DPR dinilai tidak mengakomodasi perlindungan anak terhadap bahaya rokok. Komnas Perlindungan Anak memaparkan kerap kali film-film nasional, bahkan yang bertema anak dan remaja menjadi masih menjadi sarana favorit industri rokok untuk berpromosi.

“RUU Perfilman yang diharapkan bisa menjadi benteng hak-hak anak, justru sama sekali tidak mencantumkan pasal pelarangan iklan rokok yang menjadi ancaman bagi anak-anak,” kata Wakil Ketua Komnas Anak Muhammad Joni dalam konferensi persnya di Kantor Komnas Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).

Ia mendesak agar Pansus Komisi X DPR segera memasukkan pelarangan iklan dan sponsor rokok dalam pembuatan film. Termasuk di dalamnya pelarangan tayangan adegan merokok dalam produk film. “Jika RUU disahkan tanpa melakukan pelarangan sponsor dan adegan merokok, maka ini jelas-jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak-hak anak,” kata Joni.

Ia menilai RUU ini justru lebih lemah dibandingkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Walaupun kedua RUU ini belum melakukan pelarangan secara total (total adban) terhadap iklan dan sponsor rokok, namun setidaknya UU Penyiaran dan UU Pers sudah memiliki pembatasan yang jelas terhadap bentuk promosi rokok. Sementara dalam kesempatan yang sama, anggota Komisariat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, RUU Perfilman ini terlalu permisif terhadap kepentingan industri rokok. Ia bahkan mensinyalir ada konspirasi antara industri rokok dengan pembuat RUU tersebut untuk menjadikan dunia perfilman sebagai media yang paling efektif untuk mempromosikan rokok.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi-regulasi yang secara jelas dan efektif melindungi anak-anak dari agresifnya gempuran iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam film. “Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi Frame Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga terkucil dalam khazanah pengendalian tembakau,” tukasnya.

Mengenai desakan pelarangan sponsor dan tayangan adegan rokok dalam film, Joni mengungkapkan, Komnas Anak telah menyampaikan pernyataan tertulis kepada Pansus RUU Perfilman di Komisi X DPR. Ia juga meminta agar dapat segera bertemu dengan anggota dewan untuk membahas masalah pelarangan tersebut. “Kalau perlu kami akan ajukan uji materi ke MK,” tegas Joni. sumber

Leave a Reply