Paska Putusan MK Pasal Tembakau: Pemerintah Didesak Bergerak Cepat

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan bahwa tembakau mengandung zat adiktif, serta keharusan mencantumkan peringatan tertulis dan gambar atau bentuk lain dalam kemasan, disambut baik. Pemerintah didesak segera merealisasikan keputusan itu demi menyelamatkan jutaan anak Indonesia dari dampak langsung atau tak langsung akibat mengonsumsi produk tembakau.

“Sebagai langkah konkrit, pemerintah hendaknya segera mensahkan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang tembakau dan memprioritaskan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan.” kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Joni, di Jakarta, Rabu (2/11). Indonesia juga tetap perlu meratifikasi konvensi pengendalian tembakau.”Kamijuga mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika menyesuaikan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ini ke dalam Undang-Undang Pers dan Penyiaran soal larangan iklan rokok dan sponsor,” kata Kartono Muhamad dari Tob-baco Control Support Center mengatakan, putusan Mahka-mah Konstitusi itu memberi sinyal baik bagi perlindungan kesehatan masyarakat “Apabila sudah ada PP dari Undang-Undang Kesehatan, peringatan bergambar di bungkus rokok dapat direalisasikan setelah satu tahun,” kata dia.

Peringatan efektif

Widyastuti Soerojo dari Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) mengatakan, keharusan mencantumkan gambar pada bungkus rokok merupakan bagian dari pendidikan kesehatan masyarakat berbiaya rendah.”Dikabulkannya uji materi beberapa pasal di UU Kesehatan terkait produk tembakau ini bukan soal menang atau kalah. Ini dukungan pada hak konstitusional masyarakat pada kesehatan yang termarjinalkan,” kata dia.Hakim Sorimuda Pohan, juga dari ISMKMI, menambahkan, sasaran pengendalian rokok itu bukan pencandu.

“Justru yang sedang coba-coba menjadi perokok yang dicegah dengan adanya peringatan gambar di bungkus rokok. Peringatan bergambar itu ternyata efektif,” ujar dia.Hari Selasa 0/11). sidang MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 untuk Pasal 113 Ayat 2 tentang tembakau mengandung zat adiktif, serta Pasal 114 dan 199 tentang peringatan bergambar pada bungkus rokok. Perkara tersebut diajukan kelompok aktivis pengendalian tembakau yang tergabung dalam Jaringan Pengendalian Dampak Tembakau.Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan amar putusan, mengatakan, kata dapat pada penjelasan pasa) 114 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu bunyi penjelasan pasal 114 diubah dari “yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya” menjadi “yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya”.Dengan demikian, putusan MK mempertegas bahwa pencantuman gambar peringatan kesehatan bukanlah bersifat alternatif, melainkan kewajiban.

Leave a Reply