Pemerintah Harus Menjamin Keamanan Susu Formula
Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peran Indonesia), menyerukan kepada Kementerian Kesehatan, menjamin keamanan susu formula, dan bebas dari ancaman bahaya apapun.
Menurut Ketua Umum Peran Indonesia Muhammad Joni, dalam siaran persnya, Senin (21/2/2011), Pemerintah wajib menjamin keamanan susu formula karena berkorelasi langsung dengan hak hidup, hak kelangsungan hidup serta hak tumbuh kembang anak. Dia juga menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak utama (supreme right) manusia, apalagi bagi anak yang rentan dan dalam proses evolusi kapasitas.
“Susu formula merupakan asupan makanan bayi atau anak dan bagian dari proses tumbuh tumbuh kembang anak harus dijamin pemerintah dari bahaya bakteri yang mungkin terdapat di dalamnya dapat terdeteksi sejak awal dan ditolak peredarannya,” ujarnya.
Joni berdalil, Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan”.
Untuk itu, lanjut Muhammad Joni, pemerintah tidak boleh lalai mengawasi dan menjamin produksi susu formula dari cacat produksi agar aman dikonsumsi anak selaku konsumen akhir.
“Kementerian Kesehatan harus segera bertindak melakukan audit atas standar produksi dan mengeluarkan kebijakan larangan iklan susu formula bagi bayi,” kata Muhammad Joni.
Ia juga meminta pihak Kementerian Kesehatan proaktif menggalakan penggunaan ASI pada bayi, tidak hanya melakukan promosi atau sosialisasi saja. “Negara bukanlah hanya mempromosikan namun juga harus aktif memenuhi hak anak agar mendapatkan asupan ASI,” katanya. sumber