Penulis Ayat-ayat Perumahan Rakyat : Manusia Mahluk Bermukim..!
Telusur.co.id – Jejak historis di sejumlah tempat, menurut penelusuran Muhammad Joni, SH, MH, penulis buku Ayat-ayat Perumahan Rakyat (AAPR) telah mewariskan “navigasi takdir” manusia makhluk bermukim.
“Ya…, sekali lagi, manusia makhluk bermukim!,” tulis Muhammad Joni, Lawyer yang bertalenta jurnalis itu dalam bukunya yang diluncurkan, Rabu (31/1) siang ini di Ruang Rapat Prambanan Kantor Kementerian ATR – BPN, Jl. Raden Patah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Peluncuran buku AAPR yang dihadiri sejumlah stakeholder pemukiman rakyat ini digelar bertepatan dengan 7 tahun berdirinya The Housing and Urban Development HUD) Institute, sebuah lembaga yang berkonsentrasi pengkajian pemukiman dan perumahan rakyat.
Tampak hadir dalam peluncuran dan bdah buku AAPR, antara lain Parlindungan Purba anggota DPD-RI, Hery Sulistyono DPP-REI, Hardi Simamora Direktur PUPR, dan Arif Sabaruddin, Kepala Puslitbangkim PUPERA.
Selain itu tampak juga mantan Dirjen Depdagri Agung Mulyana, Ali Kusno tokoh Developer Perumahan, mantan Komisaris Utama BTN Kodradi, Ketua APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia) Endang Kawijaya, serta Indra Utama tokoh pengembang perumahan yang juga pemilik Majalah Property & Bank.
“Pada ayat ke 66, buku AAPR mengambil titel ‘Dari Rumah Negeri Digenah’. Dalam bahasa Indonesia, kata genah sinonim dengan patut, layak. Dalam bahasa Inggris proper, ajaran Islam menyebutnya baiti jannati, rumahku surgaku,” ujar pria yang juga anggota Dewan Ahli telusur.co.id ini.
Menurut Joni, membuat negeri yang genah, proper, jannati, gemahripah loh jinawi, sudah lama dikumandangkan founding fathers Mohammad Hatta sang proklamator. Diungkapkan Joni, di masa mudanya Hatta sudah menggemakan ‘Indonesia Vrij’, dan tak lama setelah Indonesia merdeka, Hatta kemudian menyerukan “Satu Rumah Sehat untuk Satu Keluarga” pada Kongres Perumahan 1950.
“Alam Pemikiran Hatta itu lugas menghendaki rumah sebagai defenisi dan mesin kesejahteraan, dan keluarga sebagai entitas menggiatkan kebahagiaan, tak sekadar pangkalan pertumbuhan,” tandas Joni.
Dalam buku AAPR, Joni juga menegaskan bahwa segala jurus dan kebijakan harus dioptimalisasi untuk pemenuhan hak hunian bagi rakyat yang di jamin konstitusi negara. Semuanya harus bergerak ke satu titik dan mendorong pemenuhan hak bertempat tinggal khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Ya… sebut saja pembiayaan perumahan, tata kelola penyelenggaraan, sistem kelembagaan, penyediaan tanah dan ruang (termasuk reklamasi), rasionalisasi perijinan, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), hunian berimbang dan perumahan swadaya, infrastruktur dasar, serta segenap bantuan dan kemudahan, berikut peran nonpemerintah dan masyarakat, dengan 5 Komponen Dasar Hak Bermukim (5 KDHB), total football bergerak ke satu titik dan mendorong pemenuhan hak bertempat tinggal khususnya bagi MBR,” terag Joni.