Perumahan MBR, Tanggungjawab Siapa?
Kebijakan tentang lingkungan hunian berimbang terus mendapat sorotan dari banyak kalangan. Agar pengertian mengenai aturan hunian berimbang memiliki proporsi pengertian yang sama, mari kita simak petikan wawancara singkat dengan Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).
Menurut Muhammad Joni, konsep hunian berimbang merupakan upaya untuk membantu kewajiban pemerintah dalam menyediakan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mengatasi defisit perumahan alias backlog, sesuai isi pasal 54 ayat (1) UU Nomor 1/2011 yang berbunyi “Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR”.
“Jika kewajiban merumahkan rakyat dalam hal ini MBR adalah kewajiban Pemerintah, dan hunian berimbang dimaksudkan untuk mengatasi backlog, maka absah jika pemerintah melaksanakan prasyarat itu. Mengapa? Karena hunian berimbang hanya subsistem pendukung dalam skenario merumahkan MBR,” terangnya.
Tetapi kemudian aturan soal hunian berimbang diartikan pemerintah sebagai kewajiban pengembang swasta untuk membangun rumah bagi MBR. Ini menjadi salah kaprah. Karena bagaimanapun katanya, rumah bagi MBR itu harus menjadi tanggung jawab dan domain pemerintah untuk menyediakannya, bukan pihak swasta.
Itu jelas dibunyikan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, di mana perumahan dan permukiman adalah hak dasar manusia yang harus dipenuhi pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Menurutnya jika pemerintah ingin konsep hunian berimbang terlaksana dengan baik, maka harus dibuat kebijakan yang mendukung. Jika misalnya hambatannya di tanah, maka pemerintah harus menyediakan lahan yang cukup dan terjangkau untuk pengembangan perumahan bagi MBR.
Ia menyarankan agar pemerintah tidak berharap terlalu banyak kepada swasta agar dapat menyediakan tanah untuk dibangunkan perumahan murah sesuai harga patokan pemerintah. “Tidak mungkin swasta mampu melakukannya, terutama di wilayah-wilayah yang harga tanahnya sudah mengikuti mekanisme pasar seperti Jakarta misalnya,” jelasnya.
Demikian juga jika hambatan membangun hunian bagi MBR ada di pembiayaan, maka ciptakanlah pola pembiayaan yang bisa diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat, baik itu pola mobilisasi dana atau pola penyaluran dananya.
“Jangan dengan kekuasaan yang dimiliki, kemudian membuat kebijakan yang terkesan menakut-nakuti, supaya tujuan tercapai. Karena percayalah hal itu tidak akan efektif,” pungkasnya. sumber