Poena Medicinalis
Untuk soal apapun jalan tengah senantiasa menerangi tempat indah, seperti sinar menyala lampu taman kala dia dikulum malam.
Jalan tengah, dalam hukum namanya islah, atau perdamaian, atau rekonsiliasi.
Banyak kasus tak pecah, malah bertambah parah hanya menempuh jalur asas legalitas.
Banyak yang tak terpuaskan dahaga keadilannya atas putusan akhir Mahkamah.
Di tengah sengkarut rumit itu, banyak yang ikhlas menempuh islah, rekonsiliasi dan merestorasi, yang dikenal sekarang dengan restorative justice.
Thomas Aquinas menitahkan “hukuman tak pernah diberikan demi hukuman itu sendiri, ia berfungsi mengobati (poena medicinalis)”.
Seorang Professor hukum kawakan menabur postulat, solusi hal ihwal sengketa hukum (termasuk pidana) tak harus pengadilan, pengadilan, dan pengadilan, bisa dengan perdamaian, seperti pernah dialami tenaga kerja Indonesia Ruyati di Saudi, dilakoni Mandela di Afrika, dilakoni JK di Helsinki: Restorasi yang Indah.*
(MUHAMMAD JONI, Advokat).