Prakira Setelah “Ujian Pertama”
Oleh: Muhammad Joni, S.H. M.H.
Diracik dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang fenomenal atas Uji Materil UU Praktek Kedokteran, kaidah hukum bahwa Satu IDI itu Pasti dan Konstitusional. Yang diulas ringan dalam buku ‘Jejak Advokasi Satu IDI – Rumah Besar Profesi Kedokteran’.
Buku ‘Satu IDI’ ini mengubak denyut advokasi wadah tunggal Organisasi Profesi dokter yang terus mendewasa –sejak ditabalkan 24 Oktober 1950. Juga, rekam geliat aksi, gelut pemikiran, pun skills praktis litigasi mengawal konstitusionalitas norma Satu IDI. Yang berusaha dinarasikan lugas dan indah bagai Aurora Borealis, agar bedah hukum dicerna santuy, ngotak, praktis, dan membacanya tanpa kengerian awam pada alkisah bedah medis.
Selain pasti, konstitusional, dan dewasa, penulis melekatkan frasa “perlindungan kesehatan rakyat dengan satu standar kompetensi” pada tafsir norma ‘Satu IDI’. Menjadi ‘Satu IDI yang Pro Kesehatan Rakyat, juga! Manfaat ‘Satu IDI’ itu gayeng juncto happiness untuk semua (for all), bukan urusan kaum dokter dan dunia kedokteran saja. Inilah sajian nomor 1 dari 68 tulisan Buku ‘Satu IDI’.
**
Avicenna atau Ibnu Sina (980-1037M) mewariskan kitab Al-Qanon fi Al-Tibb atau Canon of Medicine. Hussayn Fattahl menorehkan alkisah “dokter segala dokter” Ibnu Sina dalam novel-biografi ‘Tawanan Benteng Lapis Tujuh’ (Sajin Qal’ah al-Aswar al-Sab’ah). Rupanya pelajaran kedokteran perlu alkisah untuk memanen hikmah.
Mengapa penting belajar pada jejak: fakta, alkisah dan sejarah? Walaupun itu jejak milik kita sendiri, yang mereaksi dari kilah kolega mereka yang melangkah pergi mencari tikungan sendiri? Sebab, hal itu berfaedah untuk mengetuk pintu kesadaran kolektif maupun “in group” perihal egaliterian yang musti terus dirawat, didokterkan dan diliterasikan.
Seperti sepotong lafaz sumpah Hippokrates tatkala mengetuk pintu rumah siapapun hanya untuk mendatangkan kesembuhan yang sakit dan tanpa niat buruk atau mencelakakan. “What ever houses I may visit, I will come for the benefit of the sick, remaining free of all intentional injustice, of all mischief …”. Begitu visionernya sumpah Hippokrates. Kini pun Hippokrates-isme mengetuk pintu kesadaran egaliter dokter. Yang lekat menjadi ciri representasi kolektif dan “takdir umum” dokter sebagai garda terdepan upaya kesejahteraan kesehatan.
“Mengetuk pintu untuk mendatangkan kesembuhan yang sakit..”, begitulah tamsil masuknya pesan percakapan yang malam itu tiga kali mengetuk “pintu” gawai saya. Ikhtiar mengetuk pintu kecil yang gemanya ditransmisikan kepada pintu utama “rumah besar” mahkamah berkeadilan yang dihendaki profesi kedokteran.
Senin malam tanggal 20 Februari 2017, jam 19:40 WIB. Tiga pesan digital masuk berurut, bergetar mengetuk “pintu” perkakas gawai patik (bahasa Melayu: saya), tanda pengirimnya masih aktif bekerja walau waktu malam tiba sebagai ba’da isha. Bukan pesan Hippokrates, bukan cerita Ibnu Sina, tetapi bukan pesan biasa.
Saya mendapat kabar utama, langsung pada inti poinnya. Aura kalimat percakapan Whats App itu akrab. Kata-katanya egaliter. Sapaannya tak berjarak namun lugas. Langsung dari dokter ketua dokter: Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp. OG. yang mengafirmasi berita hukum. Tepatnya berita judicial review Undang-undang terkait eksistensi IDI, akronim Ikatan Dokter Indonesia. Yaitu diujinya UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”) dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (“UU 20/2013”), dengan register Nomor 10/PUU-XV/2017.
Pesan end-to-end itu penting tak hanya karena mewartakan fakta judicial review-nya tetapi sikap lugas Prof. IOM menyikapi, seperti tamsil Hipokkrates mengetuk pintu utama demi kesejahteraan kesehatan. Ini sikap serius karena soal serius bagi IDI, clear and present. Pantas saja orang nomor satu Pengurus Besar (PB) IDI yang akrab disapa dengan Prof. IOM bergerak ligat mengeksekusi sikap bermartabat. Pun saya tak kuatir seinci pun, jika watak kalimat itu berasal dari neuro-linguistik sosok visioner yang memahami organisasi profesi kaum dokter bakal terdampak dengan judicial review itu. Saya percaya, sebelum terbang pesan jam 19:40 WIB malam itu, beliau cepat tanggap dan sudah konsolidasi dengan tim inti, selayaknya captain of the team dalam misi mulia operasi menyelamatkan pasien. Satu komando dalam mengendalikan tikungan sejarah yang dialamatkan pada Satu IDI.
Semenjak mengenalnya dalam lawyering ikhwal profesi kedokteran, ijinkan saya berujar sepotong kalimat corak khas kepemimpinan Prof. IOM. Beliau acap mengandalkan kerja tim dan membangkitkan energi tim kerja PB IDI menangani soal-soal serius pun khusus.
Agak panjang dan berliku saya menerawangkan nalar dan intuisi mencari jawab, apa kausal sekalangan dokter yang masih anggota IDI mengajukan pengujian materil pasal-pasal dalam UU 29/2004 dan UU 20/2013? Sejurus mencermati kausal dari paragraf demi paragraf Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (I) permohonan judicial review yang versi soft copy dikirimkan menyertai pesan Whats App Prof. IOM kepada saya yang terpantik penasaran.
Mencoba “rasionalis” ala sosiolog besar Emile Dukheim yang yakin dapat menemukan hubungan sebab-akibat dalam (apapun) tingkah laku sosial. Apalagi tingkah laku yang terencana dan signifikan. Diksi signifikan (significant) artinya penting, yang tumbuh menjadi kata jadian “kepentingan”.
Apapun gugatan hukum, acap bertemali dengan kepentingan hukum. Siapa pemilik kepentingan hukum yang tengah diusung? Itu pangkal pertanyaan. Menjawab itu saya tidak kalap melahap tiap paragraf dan helai demi helai permohonan judicial review, tetapi langsung ke helai paling akhir. Hendak memelototi apa bunyi petitum atau amar putusan yang dimohonkan.
Selain itu, yang pertama kali diperiksa adalah legal standing atau kedudukan hukum. Selanjutnya menguji kepentingan sesiapa dan kerugian apa. Itu kepingan “puzzle” pertama yang musti saya temukan dalam menyibak tabir gambar kausal dibalik judicial review oleh dokter-dokter terkait norma organisasi dokter-dokter cq. IDI yang dibentuk dengan jiwa dan semangat Persaudaraan Dokter Indonesia, sebagaimana diterakan dalam Mukaddimah Anggaran Dasar IDI.
Tatkala Prof.IOM mendapati judicial review UU 29/2004 dan UU 20/2013, saya memercayai beliau sensitif hak konstitusi yang melekat pada IDI. Ada hak konstitusi IDI yang terusik, judicial review itu bagaikan alarm-nya. Seperti sosok pilot di kokpit atau flight deck, beliau mampu mengindra horizon langit dan menengok lampu indikator flight instrument dan flight control yang menyala tanda perlu perhatian ekstra.
Pun demikian beliau paham dan berilham betapa IDI mempunyai kepentingan hukum dan legal standing, yakni eksistensi Satu IDI yang bakal terjungkal jika judicial review itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Sebab itu, tepat jika Prof. IOM laksana pilot in command mengambil tindakan terstruktur dan terorganisir.
Bernas dan bermartabat. Namun tak menihilkan ketenangan. Karena, pangkalan organisasi dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) Anggaran Dasar (AD) IDI yang eksplisit menyatakan IDI “satu-satunya Organisasi Profesi kedokteran di Indonesia”, yang musti dijaga absolut dan tanpa batas demi Satu IDI.
Idemditto, mempertahankan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 UU 29/2004 yang mendefenisikan Organisasi Profesi adalah IDI, untuk dokter. Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 UU 29/2004 itu sebagai interpretation clause adalah “jantung” eksistensi Satu IDI, yang menentukan konstruksi norma wewenang IDI. Wewenang yang dimaksudkan pembuat UU 29/2004 hanya melekat pada IDI, bukan organisasi yang lain. Itulah dalil versi saya mengusung kosakata ‘Satu IDI’ untuk buku ini.
Kepingan-kepingan “puzzle” belum rampung disusun. Namun intuisi saya sembulkan simpulan, bahwa judicial review itu “ujian kedua” eksistensi Satu IDI. Tahap ujian menjadi dokter memang banyak. Dari exit exam menuntaskan pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran, sampai mengkuti entry exam memasuki profesi praktik kedokteran yang berbasis kompetensi: Sertifikat Kompetensi (Serkom), Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP).
Ujian yang saya maksud bukan uji kompetensi dokter Indonesia memperoleh Serkom. Bukan ujian menangani pasien yang perlu terapeutik intensif. Yang saya maksud ujian eksistensi profesi kedokteran dan pendidikan kedokteran di Indonesia ke masa depan yang berakar sejarah panjang, yang beranjak dari jiwa dan semangat vereniging van inlandische artsen sejak 1911 jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, yang dalam fase perkembangannya kini menjadi Satu IDI, pun demikian pula nanti.
Setelah “Ujian Pertama”
Mengapa “ujian kedua” bagi Satu IDI? Adakah IDI telah lulus “ujian pertama”? Sejenak setelah mencerna satu kabar dan dua data digital dari Prof. IOM, beberapa jenak pikiran saya meloncat salto balik arah dan mengetuk “pintu” waktu lampau tahun 2015. Teringat jejak-jejak pengujian materil UU Nomor 36 Tahun 2014 (“UU Tenaga Kesehatan”), register Nomor 82/PUU-XIII/2015.
Kala itu judicial review UU Tenaga Kesehatan diajukan bersama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), PB IDI, Pengurus Besar (PB) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Turut pula Dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp. OT., selaku dokter yang kala buku ini disusun menjabat Sekretaris Jenderal PB IDI, dan Salamuddin, S.E. selaku warga masyarakat yang diajak seorang komisioner KKI yang bukan dokter.
Setakat itu saya dan lawyers Law Office Joni & Tanamas menjadi kuasa hukumnya, mandat berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Berjuang melawan “game over”, tamsil menolak kalah dari tikungan sejarah perihal takdir KKI. Juga, menolak takrif dokter dan dokter gigi yang adalah Tenaga Medis, mutan menjadi Tenaga Kesehatan yang disebabkan keberlakuan (efficacy) formal sekelumit pasal UU Tenaga Kesehatan. Kaum jurist percaya, efficacy belum tentu otentik. Belum pasti memiliki validity atau kesahihan norma. Prognosis itu menciptakan peluang kemenangan validity versus efficacy yang dimulai dengan jeli merumuskan objectum litis (objek perkara) yang hendak diajukan ke MK.
Itulah alasan menguji sekelumit pasal dalam UU Tenaga Kesehatan, utamanya mengenai KKI dan takrif dokter dan dokter gigi sebagai Tenaga Medis. Pangkal soalnya? UU Tenaga Kesehatan menggabungkan Tenaga Medis (dokter dan dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis) ke dalam Tenaga Kesehatan dengan membuat ketentuan Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 11 ayat (2).
Itu jurus pertama yang disisipkan ke dalam UU Tenaga Kesehatan. Tidak ada mandat mengatur Tenaga Medis dalam rezim UU Tenaga Kesehatan. Periksalah Penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Apa jurus kedua? Ialah menggunakan dua pasal itu sebagai alasan memasukkan takrif dokter dan dokter gigi, mutan ke dalam kualifikasi Tenaga Kesehatan. Jurus ketiga dan selanjutnya? Dengan menggunakan dua pasal yang mendefenisikan dokter dan dokter gigi termasuk kualifikasi Tenaga Kesehatan, maka dibuat tiga pasal dalam UU Tenaga Kesehatan yang berakibat hukum pada bubarnya KKI. Yaitu, Pasal 34 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan yang dinormakan untuk membikin KKI tak bernyawa lagi.
Sebab dengan ketentuan UU Tenaga Kesehatan membentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (“KTKI”) yang dirancang menggantikan KKI. Upaya yang sistematis mengambil alih lapangan pengaturan Tenaga Medis. Bayangkan saja, Konsil Kedokteran (“KK”) untuk dokter dan Konsil Kedokteran Gigi (“KKG”) untuk dokter gigi yang semula dalam naungan KKI, dinormakan pindah naungan ke dalam KTKI. Artinya? KKI yang dibentuk dengan UU 29/2004 bakal hablur tak bernyawa lagi. Dahsyat sekali!
KKI yang sudah diatur rapih dengan fondasi kuat dalam satu bab tersendiri (Bab III Konsil Kedokteran Indonesia, Pasal 4 sampai Pasal 25), hendak dialihkan ke KTKI. Hanya dengan sekelumit pasal yang disisipkan dalam UU Tenaga Kesehatan, yang menjadi alasan membubarkan KKI yang mandatory Pasal 4 ayat (2) UU 29/2004 bertanggungjawab (langsung) kepada Presiden.
Malah, UU Tenaga Kesehatan merancang lembaga baru KTKI yang turun derajat karena bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Itulah jurus pertama UU Tenaga Kesehatan menegasikan KKI. Ajaib, karena sekelumit pasal pembubaran KKI bagai “operasi senyap” mencabut daya berlaku serenceng pasal dari UU 29/2004. Sebab KKI dan Organisasi Profesi tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Tenaga Kesehatan, dan tidak memperoleh akses draf RUU Tenaga Kesehatan (vide surat KKI Nomor TU.03.02/4/KKI/IX/2014, Hal: Undang-undang Tenaga Kesehatan, ditujukan kepada Presiden RI, tanggal 30 September 2014).
Penihilan state auxiliary body bernama KKI itu serempak-kompak dipersoalkan KKI, IDI, dan PDGI. Resmi atas nama institusi, bukan pribadi. Termasuk Prof. IOM dan DR.Dr.Sukman T.Putra, Sp.A(K), yang atas nama anggota/komisioner KKI mengajukan judicial review UU Tenaga Kesehatan. Saat itu Ketua KKI Prof. DR. Dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K) langsung memberi kuasa. Walau sempat ada sebagian anggota KKI menyimpan keraguan apakah KKI patut maju ke MK? Apakah KKI memiliki legal standing? Sebagai lawyer saya pun diundang ke forum KKI untuk mencerahkan. Akhirnya KKI sepakat maju ke MK atas nama institusi.
Itulah “ujian pertama”: judicial review UU Tenaga Kesehatan yang ketat. Jejak-jejak berliku dan melelahkan. Hari-hari yang panjang. Malam-malam yang dingin menyiapkan naskah judicial review. Larut dalam jamak debat yang kencang. Lawyer bertungkus-lumus dengan tumpukan kertas catatan, dokumen digital, jurisprudensi dan referensi yang makin bergizi tatkala dibahas dan diulas, yang tentu menyita waktu dan energi. Namun demi kepentingan bersama yang lebih besar menyatu-padukan KKI, IDI, PDGI, plus dokter diwakili Dr. Mohammad Adib dan warga masyarakat diwakili Salamuddin, SE.
Hasilnya? Palu sidang telah diketuk Ketua MK. Amar putusan judicial review perkara Nomor 82/PUU-XIII/2015 selesai diucapkan. Beberapa menit sebelumnya aura bahagia mulai merebak dari ruang sidang utama tatkala Konklusi dibacakan sampai detik-detik akhir diucapkan Amar Putusan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum, tanggal 14 Desember 2015. Kemenangan “ujian pertama” itu sempurna, final dan mengikat (final and binding) tepat pukul 10.27 WIB, kala Ketua MK Arief Hidayat selesai ucapkan putusan. Patik melihat rona raut wajah-wajah tulus yang puas dan sumringah, serta suara agak meriuh dari kalangan dokter dan dokter gigi yang ramai.
Sejarah profesi kedokteran menorehkan jejak sejarah gemilang. Setelah melalui persidangan yang panjang. Bulan demi bulan, syukur alhamdulillah ikhtiar judicial review berhasil dimenangkan. Pasal-pasal dari UU Tenaga Kesehatan yang semula hendak membubarkan KKI berhasil dipatahkan. Berhasil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Berhasil dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal-pasal itu berhasil dicabut. Normanya tidak berlaku lagi. KKI gagal bubar. Takdirnya berumur panjang hingga kini.
Sembilan hakim konstitusi sepakat bulat membatalkan pasal yang mendefenisikan Tenaga Medis dokter dan dokter gigi sebagai kualifikasi Tenaga Kesehatan. Tak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) ataupun alasan berbeda (concurring opinion). Kiranya, KKI, IDI, dan PDGI itu adalah tiga lembaga yang terlalu penting dan bertenaga untuk dinihilkan dalam praktik kedokteran, justru utuh bersatu. Bersatu memenangkan “ujian pertama”.
Kini, dokter dan dokter gigi tetap dengan kualifikasi sebagai Tenaga Medis. Kini, takdir KKI masih tegak dan konstitusional. KKI, yang telah berkiprah di dalam negeri dan malang melintang menjadi anggota Medical Council Network of WHO-SEAR, dan International Association of Medical Regulatory Authority (IAMRA), serta ASEAN Association of Medical Regulatory Authority (AAMRA), puji syukur alhamdulillah tetap eksis berdiri. Norma-norma eksistensi KKI memiliki efficacy dan sekaligus validity dalam UU 29/2004.
Sampai dengan buku ini anda baca, kantornya beroperasi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6, kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Wewenang menerbitkan STR dokter dan dokter gigi tetap pada KKI.
Figur penting dalam “ujian pertama” ini adalah Dr. Zaenal Abidin, MH., (saat itu) Ketua Umum PB IDI dan Dr. Daeng Mohammad Faqih, M.H., Sekretaris Jenderal. Turut serta sosok senior Prof.Dr. Harmani Kalim, MPH., Sp. JP (K), dalam jabatan (saat itu) Wakil Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) IDI yang ikut menurunkan tandatangan pada surat kuasa. Kala itu, Prof. IOM, President Elect yang menjabat Wakil Ketua Umum PB IDI memberi kuasa selaku anggota/komisioner KKI, figur yang getol dan lugas mendorong KKI bertindak menghadapi cobaan zaman. Ikhiar menolak habis. Langkah yang sah dan jalur yang konstitusional.
Pun demikian, tokoh Ketua Umum PDGI dan Ketua KKI idemditto signifikan dalam peran menyatukan perjuangan. Prof.DR.Drg. Latief Mooduto, MS., Sp.KG, dokter gigi yang guru besar Universitas Airlangga yang kala itu menjabat Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia turut memberi kuasa dan acap bolak balik Surabaya-Jakarta-Surabaya menghadiri rapat dan sidang-sidang MK.
Saya percaya KKI, IDI, PDGI, banyak belajar ikhwal hukum konstitusi dengan imbal prestasi maksimal “ujian pertama”. Kalangan dokter, dokter gigi, dan publik menyambut baik putusan MK yang membatalkan bubarnya KKI. Saya mengendus kesan itu kala membaca berita, percakapan di dunia maya, pun perjumpaan tatap muka. Seakan menyerukan “postulat”, jika ingin (jaminan) kesehatan, jangan ragu pergilah ke MK.
Link berita bertitel “MK Batalkan Penghapusan Konsil Kedokteran Indonesia”, yang diambil dari berita sidang website MK, yang diunggah hari Rabu, 14 Desember 2016 | 19:05 WIB, sontak menyebar ke segenap kalangan dokter. Esoknya, 15 Desember 2015 koran utama nasional ‘Republika’ menyajikan kutipan putusan MK itu dalam 2 (dua) halaman.
Mengingat lagi inci demi inci ikhtiar lawyering mempertahankan takdir “hidup” KKI itu, saya membatin agak lama. Kiranya benar proses, kinerja dan prestasi itu sendiri adalah medium “promosi” paling berenergi, pesan dan kesannya kuat tersimpan dalam memori, menyelinap menjadi subliminal message.
Prakira
Setelah berhasil memenangkan perkara Nomor 82/PUU-XIII/2015 dengan putusan gagal bubarnya KKI, saya pernah menulis opini bertitel “Setelah KKI Gagal Bubar, Apa Agenda?”. Di laman online transindonesia.co itu digelar prediksi apa tantangan cadas yang bakal dialami KKI dan Organisasi Profesi cq. IDI dan PDGI. “Tantangan lain? Memperkuat sistem praktik kedokteran yang memperkuat eksistensi KKI dan kiprah Organisasi Profesi (OP)…”.
Paragraf selanjutnya masih dari opini itu saya memperkirakan keadaan. Hasil membaca dengan “mata” yang lain. Paragraf yang kuatir pada upaya delegitimasi KKI dan Organisasi Profesi, yang keduanya diyakini menjadi benteng mengawal kompetensi medis (medical competency) dan kewajiban profesi (profesional imperative) menjalankan praktik kedokteran. Jangan pula hendak mendelegitimasi KKI dan organisasi Profesi sebab itu akan vis a vis UU 29/2004 yang menjamin perlindungan pasien dan menjaga mutu layanan (protecting the peoples and guiding profesion). Bahkan hal itu tidak bijak secara konstitusional. Opini lengkap itu disisipkan pada Bab VIII buku ini.
Pembaca yang istimewa. Kembali ke paragraf pertama. Tatkala mengetahui kabar judicial review UU 29/2004 dan UU 20/2013 yang petitumnya antara lain meminta perhimpunan dokter spesialis dimaknai sebagai Organisasi Profesi dan menghendaki kolegium kedokteran di luar IDI. Saya pun teringat prediksi dari opini bertitel “Setelah KKI Gagal Bubar, Apa Agenda?”. Opini yang was-was pada gelagat delegitimasi IDI sebagai Satu IDI. Opini yang ditulis jauh sebelum judicial review UU 29/2004 dan UU 20/20113 dari sejumlah dokter. Itulah prakira setelah “ujian pertama”, yang diambil alih menjadi sub judul 1 dari Bab I Ujian Kedua.
Akankah fakta sosial Satu IDI yang menjadi keadaan kesadaran kolektif –meminjam istilah Emile Durkheim dalam buku ‘Sosiologi dan Filsafat’– tidak akan diusik lagi? Akankah Satu IDI yang teruji karena memiliki konformitas dengan kaidah hukum dari putusan MK aquo tidak akan digugat lagi? Apa prakira berikutnya? Tabik. (Bersambung #2).