PSSI Hadir Setelah Dipanggil 3 Kali di PN Jakpus
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akhirnya hadir dalam sidang gugatan melanggar peraturan FIFA di PN Jakpus. Meski demikian, pihak penggugat, M Joni mempertanyakan keabsahan kehadiran kuasa hukum PSSI karena saat ini PSSI dalam masa pembekuan organisasi oleh pemerintah.
PSSI dihadiri oleh Komite Normalisasi PSSI Agum Gumelar yang dikuasakan kepada Denny Simorangkir. “Kami meminta apakah Komite Normalisasi punya legal standing atas perkara ini,” pinta Joni dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (3/4/2011).
Sidang berjalan hanya 10 menit. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marsudi Nainggolan hanya memeriksa berkas kuasa tergugat. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban PSSI atas gugatan Joni. “Saat ini PSSI mana yang sah sehingga bisa mewakili dalam persidangan. Biar nanti majelis yang menilai,” terangnya.
Seperti diketahui, gugatan kali ini diajukan oleh warga Manado, Febri Irwansyah, warga Palembang dan Revoldi Koleang. Keduanya menguasakan kepada M Joni. Febri dan Revoldi menggugat karena Nurdin tidak menaati peraturan FIFA. Meski Nurdin Halid telah dibekukan oleh Menpora, namun keduanya tetap melanjutkan gugatannya tersebut.
“Kami tidak akan mencabut gugatan. Karena tujuan gugatan ini adalah legal preseden. Preseden hukum bahwa pasal itu (FIFA) bisa diterapkan diikuti oleh pihak kita dan sistem keolahragaan nasional,” terang Joni.
Sebelumnya, Nurdin Halid juga digugat oleh 5 orang dedengkot klub sepakbola yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekab Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah). Namun 5 orang ini mencabut gugatannya seiring sikap Menpora yang membekukan kepengurusan Nurdin Halid.