Publisitas Bukan Iklan

Beda dengan membeli beras vietnam, kopi specialty lokal ulee kareng atawa kopi takkar Madina, helikopter, saham pareeport, pesawat AirBus A 320, atau soto Medan dan durian ucok yang bisa disentuh jemari tangan, ihwal menjual jasa hukum perlu kekuatan brand, citra produk, diferensiasi dan komunikasi publik yang digiatkan terus menerus dan konsisten. Menjadikannya nyata dan visual.

Seorang kawan netizen berguman, “katanya (lawyer) gak boleh iklan?”

Jawab saya: Ketahuilah, publisitas bukan iklan. pun demikian, “publisitas lebih baik dari advertising” dari Zaenuddin HM, dalam The Habit of Millionaires (THoM).

Dia lanjut seperti setengah meradang, “Bukankah status ini bersifat iklan? Argumentasi yang persuasif, mengerucut pada merek dagang”.

Jawabku: Bukan! Sebab itu cara berkomitmen untuk akuntabilitas dan transparansi bahkan product guaranty.

Pun demikian, itu cara hadir menjamin pèrlindungan konsumen dan, seperti kata penulis THoM itu, bahwa “…jadilah diri sendiri”. Ihtiar tidak jadi orang pengikut produsen lain.(MUHAMMAD JONI, Advokat).

Leave a Reply