Regulasi Rokok: Indonesia Disarankan Tiru Negeri Jiran
Anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak, Muhammad Joni, menyarankan Indonesia meniru pemerintah Singapura dan Malaysia yang sudah melarang total iklan rokok. “Tidak ada spanduk, iklan, promosi, bahkan sponsor dari rokok yang diizinkan Singapura dan Malaysia tersebut. Indonesia juga bisa dengan mempertegas aturan,” kata Joni akhir pekan lalu.
Ini menanggapi kontroversi soal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau. Rancangan yang disiapkan Kementerian Kesehatan ini memantik dukungan dan penolakan. Salah satu penentang rancangan ini, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Sudaryanto, menilai pelarangan iklan rokok sebagai tindakan yang terlalu ekstrem.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kata Joni, disebutkan bahwa nikotin dalam rokok termasuk zat aditif. Sedangkan zat aditif bersama minuman keras, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dilarang untuk diiklankan. “Ketentuan ini merupakan standar universal,” kata Joni.
Soal iklan rokok ini pernah diuji materi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi. Yang digugat adalah Pasal 46 ayat 3 huruf c Undang-Undang Penyiaran yang menyebutkan, “Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.” Adanya pasal itu mengakibatkan iklan rokok masih dibolehkan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dan rokok masih dipandang sebagai komoditas yang legal sehingga promosinya juga sebagai hal yang legal.
Karena sekarang sudah ada Undang-Undang Kesehatan yang memperjelas soal itu zat aditif, Joni menegaskan, sudah waktunya untuk melarang total iklan rokok. “Bagaimana mungkin hal yang mematikan, menyedot anggaran negara dengan biaya dampak kesehatan, diiklankan,” katanya.
Joni sangat mendukung jika aturan tersebut termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai zat aditif bagi kesehatan. Namun ia menyadari bahwa regulasi ini harus mencakup win-win solution. “Kami tidak ingin mematikan Industri rokok, tapi untuk melindungi kesehatan masyarakat,” Joni menjelaskan. (dianing sari, koran tempo)