Risalah Hari Kemerdekaan: Prof.Lafran dan Rindang Pohon HAM
Prof.Lafran Pane tegar memidatokan pembaruan konstitusi di forum terhormat: pengukuhan guru besar IKIP Yogjakarta, 16 Juli 1970.
Di tengah dominasi politik “UUD 1945 yang murni dan konsekwen”, pendiri HMI dan pendidik hati merdeka yang mantan petinju itu, mendorong perubahan UUD 1945. Agar hukum tertinggi itu luwes berwawasan zaman.
Pikiran hukum Prof. Lafran itu lebih awal dan sekufu mutu dengan Living Constitution (konstitusi yang hidup), dan besintuhan dengan Living Trees (konstitusi tumbuh bak pohon) dari metafora Vicky C. Jackson (2006).
Waktu timbangan yang adil, murni dan konsekwen. Terbukti, sejak 1999 UUD 1945 bertumbuh dengan amandemen formal. Termasuk pohon rindang HAM yang menggenapkan alasan kita sahih menjadi Negara Hukum. Ada jaminan hak bertempat tinggal. Saya menyebutnya Konstitusi Perumahan.
Sudahkah kita merdeka dari kemiskinan perumahan? Merdeka!!! Tabik (Muhammad, SH.MH., Advokat, Sekum The HUD Institute)