RTJ (2:1): Interupsi, Hak Pengelolaan Berdimensi Publik

Andai kata Reklamasi Teluk Jakarta (RTJ) selesai dan menciptakan 17 pulau-pulau buatan berbentuk mirip pola garuda, apakah status hukum tanah hasil reklamasi dengan cara menguruk genangan air menjadi daratan.

Penting diungkap, tanah yang timbul secara alamiah  disebut lidah tanah (aanslibbing) muncul begitu saja. Berbeda dengan tanah hasil reklamasi yang   merupakan tanah timbul hasil   rekayasa manusia dengan aplikasi teknologi  sehingga  bentuknya dirancang artistik menjadi pola tertentu.

Dari pola yang beredar di media, 17 pulau buatan itu terpisah oleh perairan pantai Jakarta Utara yang nantinya dihubungkan jembatan. Beda dengan reklamasi pantai yang   menguruk bibir pantai Ancol ataupun Muara Baru tahun 80-an, namun  menguruk perairan menjadi 17 pulau terpisah dengan pantai baru.

Kendati   demikian, pihak yang memperoleh ijin pelaksanaan reklamasi dan melakukan kegiatan menguruk sehingga menjadi pulau buatan,  kua juridis tidak serta merta menjadi pemegang hak atas tanah pulau buatan itu.

Penting dipertegas, kua juridis formal  PP Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah dalam Pasal 12  bahwa  tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai dikuasai langsung oleh Negara. Artinya, merupakan ranah Hak Menguasai Negara (HMN). Hal serupa juga dikemukan dalam Surat Menteri Negara Agraria No. 410-1293 tanggal 9 Mei 1996 tentang Penertiban Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi, menyatakan bahwa  tanah timbul dan tanah reklamasi adalah tanah negara dengan HMN.

Apakah HMN itu? Hal penting dari UU Pokok Agraria (UUPA) yang membedakan dengan prinsip penguasaan tanah zaman penjajahan adalah konsep HMN.  Dengan HMN memberi wewenang negara melalui pemerintah mengatur (regulate;bestemming), dan menyelanggarakan   (execution).

Mengatur apa? Mengatur ihwal peruntukan/penggunaan (use), persediaan (reservation), pemeliharaan (maintenance), hubungan hukum orang dengan tanah, perbuatan hukum   mengenai tanah [vide Prof.Dr.AP.Parlindungan,SH., “Komentar atas UUPA”]. Itulah dasar  HMN dalam UUPA.

Lantas dalam konteks reklamasi pantai utara Jakarta?  Tanahnya dalam status sebagai HMN yang diberikan Hak Pengelolaan (HPL) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Norma itu eksplisit dalam Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pasal  9 ayat (1). Lagi pula harus dilakukan  permohonan HPL kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sumber

Oleh: Muhammad Joni (Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia, Sekretaris Umum Housing and Urban Development Institute)

Leave a Reply