Satu IDI Pasti dan Konstitusional, Jangan di-Omnibus Law-kan

Seakan tak jera dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menjatuhkan amar putusan cacat formil UU Cipta Kerja, metoda Omnibus Law dicoba lagi untuk RUU Kesehatan.

Sontak, RUU Kesehatan (Omnibus Law) beredar tanpa jejak proses partisipasi perumusan rancangan RUU Kesehatan Om-Law–yang konon mengintegrasikan 9 UU bidang Kesehatan.

Faktanya segenap Organisasi Profesi (OP) serba tak kabar bahkan meradang ikhwal RUU Kesehatan Om-Law itu, logis dan sahih jika didalilkan RUU Kesehatan disusun minus proses partisipasi publik. Khususnya stakeholder utama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

Dengan alibi nihilnya partisipasi ketiga OP berikut penolakan terbuka, maka secara hipotetis RUU Kesehatan itu Om-Law cacat formil. Apalagi tidak/ belum terkonfirmasi simpang siur institusi mana yang mengajukan RUU Kesehatan itu.

Nihilnya partisipasi OP dalam perancangan naskah RUU Kesehatan itu, bukan saja cacat formil namun patut diduga menghambat naskah RUU yang ingredient-nya musti memiliki validity of the norms, norma yang sudah pasti dan kokoh secara yuridis konstitusional.

Misalnya perihal wadah tunggal Satu IDI yang tertera dalam berbagai yurisprudensi tetap MK RI, yang terakhir diuji dan diputuskan dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017.

Jika RUU Kesehatan Om-Law merumuskan setiap tenaga kesehatan (Nakes) hanya satu OP, vide Pasal 296 ayat (2) adalah rumusan yang pasti, namun tunggu dulu! Jangan sampai norma satu jenis Nakes hanya satu OP itu ditafsirkan keliru. Yakni, dengan rumusan norma bahwa dokter dan dokter spesialis adalah jenis tenaga medis yang berbeda dan hendak dipisahkan.

Sehingga, dibangun logika hukum bahwa dokter dan dokter spesialis itu berbeda yang kemudian hendak mengkonstruksikan keduanya menjadi OP yang berbeda. Atau, dekonstruksi satu OP.

Logika dan konstruksi hukum itu sudah usang dan tidak sahih secara yuridis konstitusional, karena sudah ditimbang dan diputuskan dalam Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017, bahwa dokter dan dokter spesialis berhimpun dalam rumah besar IDI. Menjadi hanya satu OP, sehingga sahih norma Satu IDI.

Lagi pula, RUU Kesehatan Om-Law itu keliru memasukkan norma tenaga medis (dokter dan dokter gigi) sebagai Nakes, karena sudah dikoreksi dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat dengan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015. Putusan Nomor 82 aquo juga membatalkan bubarnya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Penulis ragu jika perancang naskah RUU Kesehatan itu tidak paham dan alpa berbagai Putusan MK RI aquo, karena dengan mengerti Asas Kesesuaian ikhwal jenis, hirarkhi dan materi muatan dalam perancangan naskah RUU, maka produk naskah calon RUU Kesehatan Om-Law itu pasti sudah digembleng, diuji, diperiksa dengan seksama ahli hukum dan profesi legal drafter yang menguasai “abc-xyz” tatacara legislasi RUU. Pun demikian kua-profesional legal drafter fasih dalam penguasaan substansi-materi muatan yang valid, jelas silsilah dan asal usul norma, bukan perumusan yang ugal-ugalan terhadap Putusan MK RI juncto konstitisi sebagai law of making the laws.

Konformitas norma, kepatuhan asas, dan profesionalitas perancangan RUU Kesehatan Om-Law itu akan terjaga dengan proses partisipasi publik yang transparan, akuntabel, utamanya menyertakan OP tenaga medis dan Nakes. Keduanya merupakan aktor utama dan garda depan dalam menjalankan tugas konstitusional Negara dalam pelayanan kesehatan, vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Tanpa kehadiran dan kemandirian OP dalam pelaksanaan layanan dan menjaga standar pelayanan kesehatan, maka Negara tidak kapabel dan tidak kompeten dalam menunaikan (to fulfill) hak konstitusional layanan kesehatan kepada setiap orang (for all) Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Tersebab itu, tidak logis jika materi-muatan RUU Kesehatan Om-Law justru mengoyahkan, delegitimasi, ataupun marginalisasi OP.
Jika dimaksudkan marginalisasi OP dengan fragmentasi OP atas OP dokter dan OP dokter spesialis sehingga tidak lagi lestari norma Satu IDI, maka penulis meyakini RUU Kesehatan Om-Law itu musti ditegah, karena melanggar kaidah konstitusi dan landmark decition serta yurisprudensi MK RI ikhwal noma tetap Satu IDI, yang pasti dan konstitusional.

**

Kaidah yang pasti jangan diusik lagi. Norma Satu IDI itu sahih. Memiliki validitas norma (validity of the norms) dan hukum yang pasti (certainty of the law). Norma yang muhkamat.

Majelis Pembaca. Ketahuilah, bahwasanya: “…(K)epastian hukum yang adil..”, itu adalah ingredient konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Satu IDI bukan cuma absah karena dinormakan menjadi hukum positif dalam UU Praktek Kedoktetan (UU Prakdok), namun pernah diuji berkali-kali, sehingga Satu IDI itu norma yang konstitusional. Sebagai yurisprudensi tetap. Menjadi norma yang ajeg.

Dalam hal mempertimbangkan norma OP dalam UU Prakdok, Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 aquo yang menguji norma Satu IDI sebagai OP.

Menurut MK RI, Perhimpunan Dokter Spesialis dengan sendirinya merupakan bagian dari IDI. IDI sebagai rumah besar profesi kedokteran diisi berbagai bidang keahlian kedokteran yang di dalamnya juga meliputi Perhimpunan Dokter Spesialis sebagai salah satu unsur yang menyatu dan tidak terpisah dari IDI.

Justru apabila logika permohonan para Pemohon diikuti akan timbul ketidakpastian hukum karena dalam praktik menjadi tidak jelas pada saat bagaimana atau kapan organisasi profesi dimaksud dimaknai sebagai IDI dan pada saat bagaimana atau kapan organisasi profesi dimaknai sebagai Perhimpunan Dokter Spesialis.

Mahkamah berpendapat bahwa Undang-undang memungkinkan masing-masing kelompok tenaga kesehatan membentuk kolegium berdasarkan disiplin ilmu masing-masing. Dalam struktur IDI pun berdasarkan AD/ART IDI kolegium-kolegium yang berhimpun dalam Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia merupakan salah satu unsur dalam struktur kepengurusan IDI ditingkat Pusat yang bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengaturan pelaksanaan sistem pendidikan profesi kedokteran.

Dengan demikian maka Kolegium Kedokteran Indonesia dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia merupakan unsur dalam IDI sebagai organisasi profesi kedokteran yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu masing-masing.

Oleh karena itu, IDI dalam hal ini berfungsi sebagai rumah besar profesi kedokteran yang di dalamnya dapat membentuk kolegium-kolegium untuk melaksanakan kewenangan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AD/ART IDI.

Mahkamah berpendapat bahwa Kolegium Kedokteran/Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia merupakan unsur yang terdapat dalam IDI dan bukan merupakan terpisah dari IDI. Sebagai rumah besar dokter Indonesia, IDI mewadahi profesi kedokteran dari berbagai disiplin ilmu.

Dengan demikian, setiap unsur dalam IDI memiliki fungsi masing-masing sesuai dengan AD/ART IDI. Kolegium Kedokteran Indonesia/Majelis Kolegium kedokteran Indonesia merupakan unsur dalam IDI yang bertugas untuk melakukan pengaturan dan pembinaan pelaksanaan sistem pendidikan profesi kedokteran.

Dalam melakukan fungsi ini, Kolegium/Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia tetap berkoordinasi dengan berbagai unsur terkait baik di dalam maupun di luar IDI untuk mewujudkan cita-cita nasional dalam meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia yang juga menjadi tujuan pembentukan IDI melalui penyelenggaraan pendidikan kedokteran.

Terkait penyelenggaraan pendidikan kedokteran merupakan fungsi Kolegium Kedokteran/Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia sebagai salah satu unsur dari IDI yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan kedokteran. Tidaklah berlebihan bila menempatkan Kolegium/Majelis Kolegium sebagai academic body profesi kedokteran.

Berkenaan dengan adanya disharmoni perihal kolegium sebagaimana dimaksudkan dalam UU Praktik Kedokteran yang hanya melibatkan Kolegium Kedokteran Indonesia dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia, sementara itu dalam UU Pendidikan Kedokteran hanya menyebutkan organisasi profesi, hal demikian tidaklah dimaknai bahwa terjadi inkonstitusionalitas norma, karena pada hakikatnya kolegium adalah bagian dari organisasi profesi dalam hal ini IDI. Dalam hal ini organisasi profesi (IDI) harus memberdayakan keberadaan unsur-unsur dalam struktur organisasi termasuk kolegium sesuai dengan fungsinya masing- masing.

Majelis Pembaca, yang bersemangat. Dengan Putusan MK aquo, maka menjadi kaidah hukum yang solid, dan tidak ada alasan hukum maupun sosiologis mengubahnya. Sebagai Putusan MK RI yang wujud nyata tugas MK RI mengawal konstitusi, maka Satu IDI mengikat rakyat pun pembentuk Undang-undang.

Idemditto, Putusan MK RI aquo ikhwal norma Satu IDI –yang telah diuji berkali-kali termasuk kaum/sejawat dokter sendiri– menjadi landmark decition pun yurisprudensi tetap MK RI. Tersebab kualitas institusional MK RI ialah pengawal konstitusi (guardian of constitution), penafsir konstitusi (interpreter of constitution), dan pengawal demokrasi (guardian of democracy)– maka Putusan MK RI ikhwal norma Satu IDI itu setara dengan ingredient konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 itu sendiri.

Siapa berani menafikan ingredient tetap dari konstitusi? Saya haqqul yaqin berpendapat dan bermaklumat: Jangan delegitimasi norma Satu IDI yang pasti dan konstitusional dengan RUU Kesehatan Om-Law. Justru OP mustinya dikokohkan, bukan digoyang. Negara membutuhkan OP cq. IDI yang independen, sebagai pilar kokoh menjamin konstitusi pelayanan kesehatan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jangan menjadi pilar goyah negara kesejahteraan. Selamat Hari Dokter Nasional. Selamat Ulang Tahun ke 72 IDI, 24 Oktober 2022. Tabik.

*) Advokat Muhammad Joni, SH. MH., Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Direktur Observasi Hak Kesehatan Publik dan Pengaduan Indonesia Health Observer (IHO), pernah kuasa hukum IDI, PDGI, dan KKI ke MK RI, opini ini pendapat pribadi, Email: [email protected]

Leave a Reply