Setelah Smoke Free SEA Games, TAPS Ban: Opini @IMPERIUM Magazine

SEA Games ke-26 sudah berakhir dengan pulihnya kebanggaan Indonesia menggondol juara umum. Kali ini, Indonesia merajai perlombaan cabang olahraga olimpic dan non-olimpic pada sukan SEA Games.

Tak cuma itu, kebanggan Indonesia makin lengkap karena SEA Games kali ini berlabelkan Smoke Free SEA Games. Bebas asap rokok dan segala jenis iklan, promosi dan sponsorship rokok. Smoke Free SEA Games memang bukan hal baru. Sebelumnya Smoke Free SEA Games juga diberlakukan di negara-negara tetangga sejak 2003 di Vietnam, 2005 di Filipina, 2007 di Thailand, dan 2009 di Laos. Smoke Free SEA Games sudah menjadi tradisi, nilai, dan regulasi yang diterima baik di negara-negara kawasan ini. Tetapi menjadi penting bagi Indonesia karena masih memperbolehkan iklan, promosi dan sponsorship rokok. Ajang lomba SEA Games menggoda korporasi industri rokok belanja iklan.

SEA Games kali ini batu ujian membebaskan Indonesia dari iklan, promosi dan sponsorship (IPS) rokok. Isu IPS rokok ini mengganjal pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau, yang diamanatkan UU Kesehatan. Bahkan legalitas iklan rokok versi Pasal 46 ayat (3) huruf c pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun perkembangan terakhir, 1 Nopember 2011 MK membuat putusan yang mempertahankan pasal-pasal pengendalian tembakau ke pangkuan UU Kesehatan. Suatu lompatan besar arah pemikiran hukum yang pro tobacco control.

Soal iklan rokok dan Smoke Free SEA Games, pernah dibahas dalam “Asean Regional Workshop on Implementing WHO-FCTC Article 13 Guidelines”, di Siem Reap, Kamboja, 15-16 Juni 2011, yang dihadiri utusan pemerintah dan NGOs se-Asia Tenggara itu. Dari kota Siem Reap, yang terkenal ke seantero dunia dengan Angkor Wat, warisan dunia kompleks candi yang dibangun untuk raja Suryavarman II pada awal abad ke-12, sepakat mendung Smoke Free SEA Games. Tekat bulat tidak menyisakan jalan tengah kompromi.

Dari markas SEATCA, aliansi pengendalian tembakau se Asia Tenggara, Domilyn Villarreiz, Manager Program FCTC dari SEATCA, mengatakan “tidak ada jalan tengah di sini. Dalam setiap kegiatan olahraga, hak untuk melindungi kesehatan tidak hanya atlet, karena mereka adalah simbol kesehatan, keseluruhan kesehatan baik mental, spiritual, fisik, tapi juga masyarakat dan pemuda yang mencari mereka “.

Tradisi Smoke Free on Sport dimulai dengan Smoke Free SEA Games, yang sukses memberi pengalaman kepada Jakarta dan Palembang. Syukurnya, Jakarta dan Palembang sudah mempunyai modal regulasi kawasan tanpa rokok yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sepanjang SEA Games larangan merokok bukan hanya di venue saja, juga lokasi penunjang, apakah hotel tempat kontingen menginap, rumah sakit rujukan, dan pusat perbelanjaan. Larangan merokok, ditujukan bagi semua orang yang terlibat dalam SEA Games, yakni atlet, wasit, offisial, serta penonton. Selain itu, pihaknya juga melarang adanya iklan rokok, baik spanduk maupun billboard di sekitar pelaksanaan SEA Games.

Seluruh kawasan area bertanding indoor dan outdoor, tempat atlet berkumpul, semua fungsi atau kegiatan lomba adalah tanpa rokok. Pun demikian, melarang iklan, promosi dan sponsor rokok dalam bentuk apapun, seperti merchandise dan printing material tanpa merek, logo, brand image perusahaan rokok. Tidak diperkenankan iklan dan promosi rokok yang terpampang pada kaos, pin, topi, scraf, gimmick dan sejenisnya dalam even SEA Games. Materi komunikasi, bulletin, berita atau jurnal harian SEA Games harus bebas logo, nama, merek atau jargon terkait rokok ataupun produk tembakau.

Soal larangan IPS rokok itu merujuk Pasal 13 Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang melarang total iklan, promosi dan sponsorship rokok (tobacco advertising, promotion and sponsorship ban atau TAPS Ban). TAPS Ban dilakukan secara komprehensif, bukan pelarangan terbatas seperti yang masih diperkenankan siaran iklan niaga televisi dan radio berdasarkan UU Penyiaran Pasal 46 ayat (3) huruf c. Padahal dalam pasal dan ayat yang sama, namun pada huruf b, iklan minuman keras dan zat adiktif sama sekali dilarang pada televisi dan radio. Disitulah ambivalensi Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran yang membolehkan iklan rokok dengan syarat tidak memperagakan wujud rokok. Kua teknis dan juridis, rokok itu bersifat adiktif, bahkan industri rokok sendiri mengakui tak ada rokok yang aman.

TAPS Ban tak lain untuk mencegah anak dan remaja menjadi perokok baru, padahal mereka menjadi target yang empuk. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2006 yang diselenggarakan oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) menunjukkan 24,5% anak laki-laki dan 2,3% anak perempuan usia 13-15 tahun di Indonesia adalah perokok, dimana 3,2% dari jumlah tersebut telah berada dalam kondisi ketagihan dan/atau kecanduan. Selain itu, usia mulai merokok semakin muda. Anak yang mulai merokok pada umur 10-14 tahun (pada tahun 2001) sebesar 9,5%, sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 12,6%. Kemudian, orang/anak merokok pada umur 15-19 tahun, pada tahun 2001 sebesar 58,9%, sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 63,7%.

Pska Smoke Free SEA Games, tantangan berikut membebaskan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan liga sepakbola Indonesia bebas rokok. Dasarnya sudah ada, yakni Memorandum of Cooperation antara FIFA dan WHO. Kedua lembaga sepakat “tobacco and sports do not mix and that tobacco in any form must be removed from all football events associated with FIFA”. Kebijakan ini mulai sejak World Cup FIFA tahun 2002.

Harapan TAPS Ban makin membuncah tatkala MK membuat petitum yang mempertahankan pasal-pasal tembakau di “pangkuan” UU Kesehatan. Putusan MK itu merefleksikan arah baru pemikiran hukum yang pro tobacco control. Dengan preseden Smoke Free SEA Games dan petitum MK itu, Pemerintah harus segera mengesahkan RPP Pengendalian Tembakau, termasuk menyetujui TAPS Ban. Walaupun jalan masih berliku, tetapi sukses mengusung Smoke Free SEA Games menularkan semangat mengesahkan TAPS Ban, bukan hal tak mungkin bahkan keharusan sejarah. Kebanggaan apakah yang hendah diraih, jika Negara gagal memadamkan puntung rokok?

Muhammad Joni, SH., MH.
Managing Partner Law Office Joni & Tanamas, dan Ketua Indonesian Lawyer Association on Tobacco Control.

Leave a Reply