Smoke Free SEA GAMES
Selasa malam, 15 Nopember 2011, tepat hari ke lima pelaksanaan Sea Games ke 26, saya bermaksud menemui Hidayat Ansyari, karib saat SMA dan pengusaha properti asal Medan, di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Saya sempat terkagum dengan satu panorama, aneka ragam peringatan larangan merokok sangat kentara tampil di sana, dengan berbagai pesan pada atribut dan spanduk.
Sekejap menyapu pandangan ke seluruh loby hotel. Hasilnya? Sepasang mata saya tak berhasil menyaksikan kepulan asap rokok atau orang sedang merokok di tiap sudut. Rupanya hotel itu salah satu tempat penginapan resmi atlet Sea Games untuk cabang pencak silat. Indonesia sudah menyelenggarakan hajat besar Sea Games bebas rokok.
Pikiran saya meloncat ke memori lama diskusi dengan sesama aktifis tobacco control dari Philippina, Malaysia, Thailand, dan Indonesia sendiri, disela padatnya Asean Regional Workshop on Implementing WHO-FCTC Article 13 Guidelines, di Siem Reap, Cambodia, Juni 2011 lalu. Saat saya ditunjuk tampil melaporkan hasil diskusi agenda dekat “delegasi” Indonesia mengenai larangan iklan, promosi dan sponsorship rokok, yang diatur Pasal 13 FCTC, yang menjadi tema worksop, satu diantaranya kampanye dan advokasi Sea Games bebas rokok. Magnet Sea Games membuat perbincangan aktifis tobacco control warga Asia Tenggara itu langsung berlanjut intens menyoal penyelengaraan Sea Games di Indonesia. Mereka semua bukan atlet atau pengurus cabang induk olahraga, tetapi menguatirkan Sea Games di Indonesia karena regulasi Indonesia masih membolehkan iklan, promosi dan sponsorship rokok. Meski kerja berat, namun menginginkan terbitnya kebaikan pada Sea Games Jakarta dan Palembang, yakni A Smoke Free Sea Games.
Dari ball room Borai Angkor, tempat workshop itu digelar, semua bulat sepakat mendukung akitfis Indonesia melakukan advokasi segera agar tradisi Smoke Free Sea Games dapat dipertahankan Indonesia yang giliran sebagai tuan rumah. Tekat sudah bulat, dan tak menyisakan jalan tengah, Smoke Free Sea Games harga mati. Sebelumnya Smoke Free SEA Games juga diberlakukan di negara-negara tetangga sejak 2003 di Vietnam, 2005 di Filipina, 2007 di Thailand, dan 2009 di Laos. Smoke Free Sea games sudah menjadi tradisi, nilai, dan regulasi yang diterima baik di negara-negara kawasan ini.
Larangan Iklan Rokok
Sebagai even olahraga terbear di kawasan Asean, Sea Games tentuk diminati sponsor, termasuk industri rokok. Banyak studi membuktikan, walau disadari atau tidak, iklan, promosi dan sponsorship rokok dimaksudkan mengajak inisiasi merokok, termasuk anak-anak sebagai potensi perokok baru. Itu sebab, Smoking Free Sea Games ke 26 adalah harga pasti, dan menjadi potret wajah Indonesia.
Dalam situs resmi SEATCA, aliansi pengendalian tembakau se Asia Tenggara melalui Direkturnya, Bungon Ritthiphakdee mengatarakan “Kami sangat merespon positif perkembangan yang dibuat pemerintah Indonesia dan semua penyelenggara SEA Games. Mereka mengambil inisiatif untuk membuat Sea Games tidak hanya bebas dari asap tembakau, tapi bebas dari iklan rokok dan sponsorship juga” Menurut SEATCA, masyarakat Indonesia adalah mitra dalam gerakan ini untuk Sea Games sehat dan bebas asap. Untuk tujuan ini, lanjut Ritthiphakdee, penyelenggara bertanggung jawab dalam janjinya untuk Sea Games bebas rokok, demi anak-anak Indonesia sendiri.
Dr Domilyn Villarreiz, Manager Program FCTC dari SEATCA mengatakan “tidak ada jalan tengah di sini. Dalam setiap kegiatan olahraga, hanya hak untuk melindungi kesehatan tidak hanya atlet, karena mereka adalah simbol kesehatan, keseluruhan kesehatan semua, mental, spiritual, fisik – tapi juga masyarakat dan pemuda yang mencari mereka “.
Advokasi itu direspon Presiden ISusilo Bambang Yudhoyono, yang menyatakan dalam sidang kabinet bahwa tidak akan ada sponsor tembakau seluruh acara Sea Games, yang dijadwalkan dari 11 s.d 22 November 2011 di ibukota Jakarta, dan di Palembang, Sumatera Selatan.
Pernyataan ini berandil besar meredakan kegundahan Senior Policy Advisor SEATCA, Dr Mary Assunta yang sebelumnya mengingatkan bahwa “industri tembakau akan mencoba untuk menggunakan permainan Sea Games untuk keuntungan mereka, karena Indonesia masih belum menandatangani Konvensi WHO-Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC WHO)”
Jakarta dan Palembang Konsisten
Beberapa hari sebelum SEA Games ke 26 digelar, Pemprov DKI dan Pemkot Palembang, dua kota tempat pelaksanaan hajat sukan itu, menyatakan kepatuhannya dengan kebijakan SmokeFree Sea Games. Melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Pandjaitan, Pemprov DKI menjamin SEA Games di Jakarta bebas dari asap rokok.
Menurut Ridwan, selama SEA Games larangan merokok bukan hanya diterapkan di venue saja, melainkan juga di beberapa lokasi penunjang. Sasaran kawasan dilarang merokok pada 24 venue, 28 hotel tempat kontingen menginap, 28 rumah sakit rujukan, dan 65 pusat perbelanjaan di Jakarta. Larangan merokok, ditujukan bagi semua orang yang terlibat dalam SEA Games,yakni atlet, wasit, offisial, serta penonton.
Selain itu, pihaknya juga melarang adanya iklan rokok, baik spanduk maupun billboard di sekitar pelaksanaan SEA Games.
Hajat Smoke Free Sea Games ini, bak ketemu gagang. Sebelum event akbar ini, Jakarta dan Palembang sudah mempunyai regulasi kawasan tanpa rokok. Yakni, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, mengacu kepada Pasal 115 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur kawasan tanpa rokok. Sehingga landasan juridis dan kebijakan untuk Smoke Free Sea Games tiada halangan juridis lagi.
Berikut ini beberapa pedoman khusus Smoke Free Sea Games:
- Seluruh kawasan area ertanding indoor dan outdoor, tempat atlet berkumpul, semua fungsi atau kegiatan Sea Games adalah tanpa rokok .
- Bekerjasaam dengan Pemda setempat melakukan pengawasan dan penegakan peraturan pelaksana Smoke Free Sea Games.
- Tidak ada iklan, promosi dan sponsor rokok dalam bentuk apapun
- Merchandise dan printing material adalah tanpa merek, logo, brand image perusahaan rokok (kaos, pin, topi, scraf, gimmick dan sejenisnya).
- Materi komunikasi (bulletin, berita atau jurnal harian Sea Games hars bebas logo, nama, merek atau jargon terkait rokok ataupun produk tembakau).
- Slogan atau pesan-pesan berkaitan Sea Games dan pesan-pesan kesehatan yang berhubungan dengan olahraga.
Menyediakan tempat pengaduan.
Soal larangan iklan, promosi dan sponsorship rokok ini ditemukan rujukannya dalam Pasal 13 Famework Convention on Tobacco Control (FCTC). Disitu ditegaskan maksud pelarangan iklan rokok dan sponsor akan mengurangi konsumsi rokok.
Dengan demikian pelarangan iklan, promosi dan sponsor secara komprehensif, bukan pelarangan terbatas seperti dilakukan UU Penyiaran Pasal 46 ayat (3) huruf c. Padahal dalam pasal dan ayat yang sama, namun pada huruf b, iklan siaran niaga minuman keras dan zat adiktif dilarang pada lembaga penyiaran. Bukankah rokok itu zat adiktif?
Menurut Pasal 13 FCTC, kriteria minimal dalam pelarangan iklan, promosi dana sponsor tembakau (a) melarang seluruh bentuk IPS dengan maksud yang berbeda, menyesatkan atau kean salah mengenai karakterstik, pengaruh pada kesehatan, bahaya atau emisi. (b) Menyaratkan adanya pesan kesehatan. (c) Membatasi penggunaan insentif secara langsung maupun tiak langsung. (d) Jika belum melaksanakan larangan iklan, promosi dan sponsor secara komprehensif, dilakukan pembatasan iklan, proosi dan sponsor di media radio, televisi, media cetak dan media lain seperti internet dalam kurun 5 tahun. (e) Membatasi sponsor tembakau pada acara internasional.
Hajatan Sea Games telah digelar dengan kebijakan bebas rokok, upaya penting untuk menatata kebijakan nasional yang adil dan melindungi anak-anak dan warga Indonesia dari adiksi rokok. Sama pentingnya dengan sukses prestasi, sukses pelaksanaan, dan sukses tuan rumah.
Tantangan berikut, membebaskan segenap even olahraga nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) ataupun liga sepakbola bebas rokok. Jalan yang masih berliku, tapi ikhtiar dari Borai Angkor, Siem Reap mengajarkan betapa beruntungnya kawasan Asean memiliki kawula warganya yang penuh semangat mengendalikan epidemi rokok. Apalagi paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan pasal-pasal pengendalian tembakau ke pangkuan UU Kesehatan, satu lompatan besar Indonesia membebaskan negeri dan kawasan dari asap rokok. Toward a healthy, tobacco-free Asean.